Pemburu Rente Dana FLPP

Oleh : Kamsari

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Penempatan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Bank Mandiri oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat sangat janggal.

Lantaran, bank pelat merah yang pernah dikomandoi Menkeu Agus Martowardojo, bukanlah bank yang selama ini bersimbah peluh menyalurkan kredit bersubsidi untuk rakyat jelata. Bank Mandiri lebih suka bermain di pasar perumahan kelas menengah atas yang untungnya besar.

Selama ini, hanya Bank Tabungan Negara (BTN) yang berjibaku menyalurkan kredit berskala Rp 55 juta sampai Rp 70 juta untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memang sangat membutuhkan hunian layak namun terjangkau. Walaupun untung dari bisnis KPR bersubsidi sangat-sangat kecil, namun BTN tetap berkomitmen membuka akses kredit murah bagi rakyat jelata.

Itu sebabnya, kalangan pengembang maupun DPR sepakat BTN merupakan bank yang paling layak menyandang tanggung jawab sebagai penyalur KPR dengan dukungan dana program FLPP.

Tak heran kalau penempatan dana FLPP di Bank Mandiri sebenarnya sangat "melukai" para stakeholder perumahan, terutama perumahan sehat sederhana (RSH). Lantas timbul pertanyaan, apakah Kemenpera punya deal khusus dengan bekas bos Mandiri itu untuk memarkir dana APBN untuk rakyat miskin?

Kementerian Perumahan Rakyat Cq BLU Pembiayaan Perumahan beralasan, penempatan dana FLPP di Bank Mandiri karena bunga yang ditawarkan Bank Mandiri sebesar 7,5%. Nah, kalau masalahnya hanya sekedar mengejar besaran bunga, maka BLU Perumahan dan Kementerian Perumahan Rakyat tak lebih dari birokrasi pemburu rente.

Kepala BLU Perumahan Gusmartieny juga beralasan, penempatan dana di BTN sebagai dana investasi hanya mendapat bunga sebesar 2,75%. Sekali lagi, alasan ini sangat tidak masuk akal. Pasalnya, besaran bunga 2,75% merupakan kesepakatan dari Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan dan DPR setelah melalui kajian panjang yang mempertimbangkan berbagai masukan dari semua stakeholder perumahan.

Des, alasan besaran bunga 2,75% hanya alasan yang dicari-cari demi memperoleh landasan agar bisa menempatkan dana FLPP di Bank Mandiri dan memperoleh rente. Sejumlah oknum pejabat terkait, patut ditengarai hendak menangguk komisi dari bunga yang tinggi.

Boleh jadi, penempatan dana kelola yang dipisahkan dari dana pelaksanaan ini, karena ada kepentingan pribadi. Ya, kepentingan atau lebih tepatnya keuntungan, yang terkait soal komisi perbankan.

Akan tetapi, sinyalemen negatif soalan dana FLPP ini sebenarnya bukan baru kali ini saja. Kasus serupa pernah terjadi pada sekuritisasi aset atau dalam bidang properti dikenal dengan pembiayaan sekunder perumahan/Secondary Mortgage Facility (SMF) yang terjadi pada periode Kemenpera sebelumnya.

Hanya saja, dana Rp1 triliun yang bermasalah itu berhasil dipaksa DPR dan Kemenpera masuk ke bank BTN. Nah, bedanya dengan kasus FLPP sekarang, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kemenpera.

Jadi, sinyalemen pat gulipat penempatan dana FLPP di Bank Mandiri ini menjadi semakin terlihat, mengingat sampai sekarang tidak ada keterkaitan langsung dari keterlibatan Bank Mandiri dalam program ini. 

Apakah ini bentuk praktik pemburu rente (rent-seeking) yang patut diwaspadai, terutama oleh aparat hukum? Jika tidak ditindak secara tepat, praktik jahat ini akan selalu berkembang seiring dengan kerjasama saling menguntungkan antara pemburu rente di sektor ekonomi dan kaum predator pembuat kebijakan di sektor publik.

Maka, Komisi Pemberantasan Korupsi sejatinya harus (KPK) tanggap dan secara progresif menyelidikasi kasus yang berpotensi menggerus uang negara yang berasal dari dana APBN ini.

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…