Pemerintah Utamakan Keputusan Menteri - Revisi Permendag 70

NERACA

Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 menjadi Permendag 56/M-DAG/2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mengedepankan transparansi diskresi atau kebebasan mengambil keputusan oleh Menteri Perdagangan. “Yang kita rubah itu adalah diskresi menteri perdagangan dalam memberikan eksepsi terhadap usaha-usaha yang memang tidak bisa mengikuti aturan tersebut,” katanya di Jakarta, Kamis (9/10).

Dalam Permendag 70/2013 pasal 22 ayat 2 tersebut menyebutkan, dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80 persen setelah mempertimbangkan rekomendasi dari forum komunikasi penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Namun, dalam revisi permendag tersebut, Lutfi menjelaskan, deskresi yang sebelumnya harus diajukan oleh pelaku usaha dan mempertimbangkan rekomendasi dari forum komunikasi itu sudah tertuang langsung dalam Permendag 56/2014 itu. “Diskresi sudah diberikan atau dibuka langsung secara transparan, dimana yangg memang tidak bisa memenuhi kewajiban dari aturan tersebut diperbolehkan," ujar Lutfi.

Dalam Permendag 70/2013 salah satu poin utamanya berisikan kewajiban toko modern untuk memasarkan produk buatan dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.

Lutfi menekankan, pemerintah tidak merubah angka kewajiban bagi para pelaku usaha untuk memasarkan produk dalam negeri sebesar 80 persen, dan tetap mengedepankan dan mendahulukan produksi produk dalam negeri. "Pengurangan kewajiban 80 persen itu tidak ada, dan peraturan ini untuk mendahulukan produksi dalam negeri," kata Lutfi.

Selain merevisi Permendag 70/2013 tersebut, Kementerian Perdagangan juga melakukan revisi terhadap Permendag Nomor 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. "Untuk Permendag 7/2013, ide utamanya adalah peraturan ini tidak dapat berlaku surut. Jadi kita tidak bisa berlaku surut terkait jumlah, tapi juga dengan master agreementnya," kata Lutfi.

Menurut Lutfi, di masa yang akan datang, Kementerian Perdagangan berhak untuk tidak menyetujui master franchise dari para waralaba tersebut, yang artinya jika tidak sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah, maka pemerintah berhak untuk menolak dikarenakan waralaba merupakan bagian untuk menumbuhkan kewirausahaan.

"Pembatasan yang 150 gerai masih tetap, tapi jika sudah lewat tidak berlaku surut. Untuk menambahkan dari yang sudah ada, pelaku usaha harus mengikuti peraturan yang ada. Namun pada saat yang bersamaan kita tetap menghargai kesepakatan yang mereka lakukan di masa yang lalu," ujar Lutfi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Srie Agustina menuturkan, pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan telah menetapkan tiga prasyarat, sehingga pengusaha mall dan toko modern bisa dikecualikan dari aturan Permendag 70 ini. Pengusaha mall atau toko modern yang tidak wajib mengisi gerainya dengan 80 persen produk made in Indonesia adalah yang: Pertama, masuk dalam global supply chain. Artinya, produk yang diperdagangkan juga bisa diproduksi di berbagai negara lain. Misalnya, kata Srie, produk otomotif seperti produksi Toyota.

Kedua, menjual produk premium brand, di mana produk itu memang belum bisa diproduksi di Indonesia karena belum adanya industri pendukung. Misalnya, ungkap Srie, tas Louis Vuitton. Ketiga, menjual produk yang memang diperuntukkan warga negara tertentu yang tinggal di Indonesia. Misalnya, makanan yang hanya untuk orang Korea dan Jepang.

Atas dasar itu, tiga minggu yang lalu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag 56/M-DAG/2014 tentang Perubahan atas Permendag 70/M-DAG/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. “Ini Peraturan Menteri yang lebih spesifik yang melengkapi Permendag 70. Jadi hanya merevisi Pasal 22 dan Pasal 41,” jelas Srie.

Srie menambahkan, sebelumnya untuk mendapatkan pengecualian, maka pemerintah bersama pengusaha akan membahas case by case dalam Forum Komunikasi yang resmi dibentuk Muhamad Lutfi beberapa waktu lalu. Dengan Permendag baru tersebut, maka pengecualian tidak memerlukan proses pembahasan di Forkom. “Dengan Permen baru, otomatif Forkomnya tidak ada lagi. Kalau ada sifatnya informal, tapi bukan yang memberikan rekomendasi untuk pengambilan kebijakan lagi,” ucap Srie.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…