Oleh : M Suparto Yudho, Peneliti muda dan pemerhati masalah strategis Indonesia
Penulis pernah membaca tulisan berjudul “Abolishing Indonesia’s Direct Local Elections:Missing the Forest for the Trees?” yang ditulis oleh penulis dari asing dan penulis dari Indonesia. Intisari dari tulisan tersebut adalah kedua penulis menyindir keputusan DPR RI yang mengesahkan UU Pilkada secara tidak langsung atau melalui DPRD, dengan mengibaratkan Indonesia ingin mencari kayu di hutan dengan membabat hutannya.Dalam pengertaian ini seolah olah Pilkada Tidak Langsung, telah meninggalkan azas demokrasi darikehidupan rakyat Indonesia. Pendapat ini memang rasanya berlebihan, karena sebenarnya Pilkada Tidak Langsung juga demokratis.
Menurut kedua penulis tersebut, keputusan DPR RI tersebut berarti DPR RI telah menghapus sistem Pilkada yang dilakukan berdasar semangat reformasi sejak berlakunya UU No32 Tahun 2004.Tanggapan ini mungkin bisa menimbulkan diskusi bahwa reformasi perlu dievaluasi dan apabila perlu bisasaja dilakukan reformasi ulang.
Salah satu kelemahan yang terjadi adalah berkembangnya money politics yang dari waktu ke waktu menunjukan perkembangan yang serius dan menjadi budaya bahwa hal seperti sebuah hal yang wajar.Presiden terpilih Jokowi akan harus menjalankan UU Pilkada Tidak Langsung tersebut meskipun ia sendiri adalah produk Pilkada Langsung.
Banyak yang mengatakan bahwa masalah politik sangat dinamis dan terus berkembang dan berubah, sehingga setiap warga negara harus siap dengan perubahan-perubahan tersebut.Jokowi harus tetap menjalankan sistem baru yang ditetapkan DPR, keputusanDPR harus dihormati. Pada suatu saat UU Pilkada Tidak Langsung tersebut dibatalkan bisa saja.
Melenyapkan (Abolishing) Pilkada?
RUU Pilkada diajukan oleh Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri, sebagai upaya penyempurnaan UU Pilkada yang ada merespons berbagai keluhan yang masuk, secara kebetulan bersamaan dengan berakhirnya Pilpres 2014 yang dimenangkan oleh kubu Jokowi-JK.
Nampaknya kubu Koalisi Merah Putih (Pendukung Prabowo) yang kalah dalam Pilpres telah memanfaatkan RUU Pilkada tersebut dengan konsep Pilkada Tidak Langsung (oleh DPRD) dengan harapan Koalisi Merah Putih yang terdiri dari lima parpol (Gerindra, PKS, Partai Demokrat,Partai Golkar dan PAN) akan mempunyai peranan yang lebih besar dalam Pilkada, karena kelima parpol tersebut pada umumnya di DPRD dominan.
Kelompok Jokowi-JK berposisi pada Pilkada Langsung dengan alasan sesuai dengan prinsip demokrasi menolak UU Pilkada Tidak Langsung atau oleh DPRD. Kubu Jokowi-JK juga mencurigai Koalisi Merah Putih ingin menguasaiPemerintah Daerah dengan tujuan menjegal Jokowi-JK.
Baik Koalisi Merah Putih maupun Koalisi Indonesia Hebat (Jokowi-JK) mempunyai pandangan sama selama ini Pilkada Langsung telah menyerap biaya yang besar, sehingga UU Pilkada memang perlu direvisi.Disinilah Perppu-nya Presiden SBY bermain.Sepuluh syarat yang diajukan Presiden SBY untuk melengkapi UU PilkadaLangsung sekalipun perlu dibuat, sehingga berbagai ekses negatif yang terjadi selama ini dapat dicegah.
Data-data tentang besarnya biaya yang dikeluarkan Pemerintah maupun masyarakat dalam Pilkadayang banyak dikeluarkan berbagai pihak secara kuantitatif mungkin tidak akurat, namun secara kualitatif bisa dimengerti, bahwa dana yang keluar untuk kepentingan seluruh Pilkada sangat besar. Justru disini persoalannya, karena dalam jumlah anggaran yang keluar dalam Pilkada besar jumlahnya, sebagian merupakan money politics yang pada ujungnya membawa akibat-akibat serius, yaitu banyaknya korupsi dari berbagai kepala daerah yang berusaha mengembalikan pengeluaran yang sudah dikeluarkan dalam Pilkada.
Secara serius masalah ini dapat membudaya sehingga nilai pilitik dan demokrasi akhirnya tidak ada lagi, tetapi Pilkada hanya dianggap hura-hura saja.Hal inilah yang menjadi alasan Kementerian Dalam Negeri mengajukan kembali RUU Pilkada ke DPR, untuk disempurnakan.Tidak diduga gagasan yang ingin mengubah Pilkada Langsung menjadi Pilkada Tidak Langsung muncul sebagai usulan Koalisi Merah Putih dalam rangka upaya menguasai Pemerintah Daerah.
Pilkada Langsung yang dimaksudkan untuk membentuk sistem desentralisasi pemerintahan secara demokratis, ternyata tidak terjadi. Pilkada Langsung ternyata mudah membuat calon yang terpilih menjadi sombong dan mengabaikan wewenang pemerintahan yang ada diatasnya (Provinsi).
Pilkada Langsung yang dimaksdkan sebagai upaya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi telah ditafsirkan salah seolah-olah sebagai pemerintahan federal, mereka lupa daerah otonom bukan negara federal, tetapi bagian dari NKRI yand diberi wewenang mengatur administrasi darahnya sesuai kondisi yang ada.
Ekses lain dari Pilkada Langsung adalah ternyata semakin kuat dan dominannya kelompok masyarakat tertentu sebagai kekuatan politik dan ekonomi yang berpengaruh dan terciptalah sebuah praktek political dynasti.Sayang sistem politik dinasti initidak disertai dengan pembangunan kualitas manusianya tetapi lebih menonjolkan money politicnya.
Isu “Putra Daerah”
Isu putera daerah selalu mewarnai Pilkada di Indonesia yang sayangnya isu ini mudah dibelokkan kepada rasa kedaerah atau profensionalisme yang kuat, sehingga mengurangi rasa persatuan dan kesatuan. Padahal “putra daerah” sangat dapat diandalkan jika merupakan gabungan dari sosok yang mencintai daerahnya dan mengedepankan nasionalisme dan karakter bangsanya sama kuatnya.
Memang mestinya pemberian otonomi yang luas kepada daerah harus disertai pendidikan kebangsaan dan pembangunan karakter bangsa yang juga kuat, sehingga otonomi daerah tetap mengacu kepada UUD yang berdasar pada Pancasila.
Intinya memang harus diletakkan kewbijaksanaan bahwa fungsi pengawasan disemua bidang termasuk praktek-praktek demokrasi yang sering diartikan bisa berbuat semaunyaharus dicegah. Banyak Kepala Daerah khususnya Bupati atau Walikota karena dipilih langsung oleh rakyat lalu justeru menjadi seorang ditaktor kecil atau “raja-raja kecil” di daerahnya.Kembali fungsi pengawasan harus ditegakkan sehingga timbulnya pernyelewenagan dalam bentuk apapun bisa ditindak atau dicegah, termasuk kalau perlu didukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka “cabangnya” di daerah-daerah.Berbagai UU sektoral khususnya dibidang ekonomi harus direvisi, sehingga seolah-olah kekayaan daerah adalah milik Bupati atau Walikota bahkan dikuasai asing dengan memakai nama orang Indonesia dapat dicegah.
Pilkada Tidak Lansung (Melalui atau oleh DPRD) juga merupakan sistem demokrasi, karena sebenarnya “mbahnya demokrasi” yaitu Amerika Serikat (AS) secara tidak langsung juga menggunakan Pilkada Tidak Langsung, terbukti anggota Konggres dan Senator adalah Wakil Negara Bagian yang bukan hasil sebuah Pemilu Nasional seperti Presiden. Anggota Konggres dan Senator di AS dipilih langsung oleh rakyat negara bagian bukan dalam Pemilu Nasional yang diikuti seluruh rakyat AS. Sekali lagi, jangan mau kita “diplokotoi atau ditipu” oleh asing atau komprador asing di Indonesia.
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…