Asing Disebut Kuasai Pertambangan Indonesia

NERACA

Jakarta- Ketua Dewan Pembina Agro Ekonomika Foundation Bambang Ismawan menyatakan investor asing telah menguasai kekayaan sumber daya alam pertambangan Indonesia akibat kebijakan ekonomi pemerintah tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. "Fakta di lapangan, pemerintah membiarkan kekayaan SDA tambang misalnya, minyak bumi, gas alam, batu bara, emas, dan timah," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu.

Ia menjelaskan, industri pertambangan yang dikuasai asing, antara lain minyak bumi sebesar 85 persen, gas alam 85 persen, batu bara 85 persen, emas 90 persen, tembaga 80 persen, nikel 79 persen, timah 75 persen dan mutiara 90 persen.

Tidak hanya sektor pertambangan yang dikuasai asing, kata dia, tetapi juga sektor perkebunan misalnya, kopra 80 persen, ikan 75 persen, kakao 68 persen, garam 60 persen, dan kelapa sawit 55 persen.

"Apabila tidak ada upaya pemerintah dalam pemberdayaan sumber daya manusia masyarakat, maka seluruh SDA ini akan dikuasai investor asing, apalagi memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 yang menyebabkan persaingan ekonomi global semakin ketat," ujarnya.

Menurut dia, kondisi ini karena ketidakmampuan pemerintah memahami kebijakan ekonomi Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Sementara ayat 3 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Kebijakan ekonomi saat ini tidak ada ketentuan yang jelas tentang cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan tidak ada kebijakan ekonomi bagi upaya pemberantasan kemiskinan dengan memanfaatkan kekayaan SDA," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diharapkan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo merevisi kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat. "Kami berharap pemerintah baru nanti, agar lebih memprioritaskan ekonomi kerakyatan karena selama ini i menjadi tulang punggung roda perekonomian bangsa," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Pemerintah segera menjalankan program hilirisasi tambang batubara sebagai upaya meningkatkan nilai tambah sekaligus juga pemanfaatannya secara maksimal di dalam negeri. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 yang salah satunya mengatur hilirisasi batubara. "Revisi PP akan segera keluar," kata dia dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sesuai draf revisi PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut, akan ada empat bentuk peningkatan nilai tambah batubara. Keempat bentuk tersebut adalah peningkatan kalori, pengubahan menjadi gas, pengubahan ke cair, dan diubah menjadi bubur (slurry) untuk pembangkit skala kecil.Revisi PP tersebut, lanjutnya, akan diperkuat regulasi bisnis dalam bentuk Permen ESDM yang mengatur harga batubaranya. "Permen akan keluar tahun ini," ujarnya.

Sukhyar juga mengatakan, program peningkatan nilai tambah batubara membutuhkan kebijakan fiskal yang lebih mendukung. "Kalau fiskal tidak diubah, maka pelaku usaha juga akan sulit masuk ke dalam bisnis hilirisasi batubara," ujarnya.

Ia menjelaskan, permasalahan nilai tambah batubara adalah kalau dijadikan bahan bakar cair atau gas, maka keuntungannya akan ditempatkan di hulu atau hilir. "Mau di minyak atau jual batubaranya," ujarnya.

Menurut dia, mestinya batubara dilihat sebagai bahan baku dan bukan sumber energi kalau diubah menjadi cair atau gas. Kalau sebagai bahan baku, maka harga batubara cukup memakai formula biaya ditambah marjin. "Jika mengacu harga luar negeri, maka tidak ekonomis," katanya.

Apalagi, lanjutnya, di sisi hilir, batubara sudah diubah menjadi minyak yang harganya bisa lebih tinggi yakni 110 dolar AS per barel. "Jadi harus dilihat sebagai satu mata rantai," katanya.

Sukhyar menambahkan, salah satu peningkatan nilai tambah lainnya adalah pemanfaatan batubara untuk pembangkit mulut tambang. Menurut dia, batubara yang digunakan untuk pembangkit mulut tambang mempunyai harga khusus yakni biaya ditambah marjin.

Sesuai PP 23/2010 Pasal 94 (1), perusahaan batubara wajib meningkatkan nilai tambah. Namun, dalam PP tidak dirinci bentuk peningkatan nilai tambahnya. Pasal 96 PP yang sama hanya menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah diatur dengan Permen ESDM. Peningkatan nilai tambah batubara telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, R Sukhyar menyatakan bahwa pemerintah akan membatasi produksi batubara dalam beberapa tahun kedepan. Jumlahnya antara 425 juta ton hingga maksimal 450 juta ton. Sukhyar mengaku cara ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan mmanfaat batubara bagi rakyat Indonesia dalam jangka panjang. “Pengendalian produksi ini penting. Istilahnya di eman-eman atau konservasi untuk anak dan cucu nanti,” kata Sukhyar. Menurut dia, kalau produksi dikendalikan di kisaran 425-450 juta ton, maka diperkirakan cadangan batubara baru habis di atas 100 tahun ke depan. Namun, lanjutnya, pemerintah tidak berencana menghentikan ekspor batubara. “Kami hanya mengurangi ekspor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang naik, sementara di sisi lain produksi tetap,” katanya.

Ia juga mengatakan pengendalian produksi sudah sesuai draf Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang mengamanatkan pengurangan ekspor batubara dan memperbanyak penggunaannya di dalam negeri.

BERITA TERKAIT

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…