Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan - Perusahaan Nakal Terancam 8 Tahun Penjara

NERACA


Jakarta - Perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau melaporkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerjanya terancam kurungan penjara. Bahkan, jika dalam 30 hari usai putusan kantor Kejaksaan setempat tidak dipenuhi maka pelayanan publik kepada perusahaan akan dihentikan.


Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Penyenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Hardi Yuliwan, pelayanan publik yang dihentikan untuk perusahaan di antaranya PDAM dan PLN sesuai dengan permintaan resmi dari pihak penyelenggara jaminan sosial ini.


“Saat ini, masih banyak para pekerja formal atau pun informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahkan masih banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan pekerjanya. Di DKI Jakarta saja ada sekitar 30% dari 5,2 juta tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta,” katanya dalam satu diskusi, baru-baru ini.


Tidak hanya itu, lanjut Hardi, apabila perusahaan nakal itu masih juga belum mau mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan ada somasi ke Disnaker maupun Kejaksaan setempat. Pada akhirnya, dia menambahkan akan dikenakan sanksi pidana 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.


Untuk itu, Hardi menuturkan pihaknya dan lembaga terkait seperti Disnaker, Badan Koordinasi Penanaman Modal di daerah, Kantor Pelayanan Pajak dan pemerintah daerah (pemda) setempat membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Dengan pelayanan inilah pengawasan dapat dipermudah bagi perusahaan dan pekerja yang belum melaksanakan ketentuan perundangan itu,” jelasnya.


Dukungan dari pemda setempat sangatlah besar, karena semua pengusaha akan mendaftarkan perusahaan mereka ke dinas terkait di daerah. Contoh dukungan dari pemda ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur No. 30/2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi DKI Jakarta melalui Program Jaminan Sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.


Peraturan yang terbit 29 April 2014 itu mensyaratkan bagi seluruh pemberi kerja yang sedang melakukan pengajuan dan atau perpanjangan perizinan untuk mengikutsertakan dirinya atau pekerjanya dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.


Sementara itu, Direktur Pengawasan Norma Kerja Kemenakertrans Nur Asiah menuturkan perlindungan mendasar dalam jaminan sosial masuk ranah hak asasi manusia dan semua pihak harus ikut mendukung BPJS Ketenagakerjaan. “Dukungan itu dapat berupaya integrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan satu pintu dengan pemda dengan peningkatan manfaat untuk menarik lebih banyak orang menjadi peserta,” katanya.


Nur Asiah menambahkan PTSP dapat menjadi awal meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pemda dapat memastikan dunia usaha mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat proses pengurusan perizinan di PTSP. Jadi, lanjutnya, salah satu syarat yang diminta saat mengurus perizinan, seperti izin usaha, izin tenaga kerja asing, izin mendirikan bangunan, atau mau ikut tender proyek adalah bukti pembayaran terakhir dari iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. [kam]

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…