Pemerintah Diminta Hentikan Impor Beras

NERACA

Jakarta - Lembaga Bina Desa mengharapkan pemerintah mampu menghentikan impor beras karena dinilai merugikan petani padi. "Impor beras yang tinggi mengakibatkan harga di pasar menurun, tidak sebanding dengan biaya pengelolaan pertanian padi yang tinggi," kata Kepala Bagian Kelembagaan Bina Desa, Naning Baeti di Jakarta, Selasa (7/10).

Ia mengatakan, impor beras ini mengakibatkan persaingan ketat yang mengancam stabilitas harga beras ditingkat petani yang terus mengalami penurunan. "Saat ini, sebagian petani beralih profesi karena mereka menilai harga hasil panen padi tidak lagi menguntungkan seiring biaya produksi yang tinggi," ujar Naning.

Berdasarkan data Statistik (BPS) 2013, realisasi impor beras premium dari Thai Hom Mali sebanyak 23.117,8 dan beras dari Basmati, Japonica, hibah sebanyak 47.867,1 ton (premium).Tingginya impor beras ini, kata dia, pihaknya menjual beras lokal lebih murah dibanding harga beras impor. Misalnya harga beras merah Rp35 ribu per bungkus (satuan isi lima kilogram per bungkus), beras itam Rp50 ribu per bungkus, beras putih kualitas premium Rp50 ribu per bungkus.

"Kami berupaya membantu petani ini dengan ikut memasarkan beras lokal ke pasar moderen, tradisional dan rekanan kerja, agar petani bisa menikmati harga yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya," ujarnya.Untuk itu, diharapkan pemerintah dapat mengurangi impor beras ini dengan cara memperkuat kelembagaan pemasaran produk pertanian lokal.

Pemerintah juga diharapkan meningkatkan bantuan alat produksi, bibit, pupuk dan mempermudah pembukaan lahan baru untuk pertanian, untuk meningkatkan animo petani mengembangkan usaha pertaniannya. "Saat ini, petani hanya mampu mengelola lahan pertanian dalam skala kecil dan hanya cukup untuk makan sehari-hari karena biaya produksi pertanian tinggi," ujarnya.

Dilain sisi, pemerintah kembali membuka keran impor beras, untuk menjaga stok di Bulog. Dengan demikian, maka stok beras akan aman. Menteri Perdagangan M Lutfi telah membuka pintu selebar-lebarnya kepada Perum Bulog untuk melakukan impor beras jika diperlukan. Pasalnya, saat ini permasalahan yang mengganggu di bidang pangan adalah beras. “Ini masalah beras saja, Bulog saya minta untuk lakukan operasi pasar untuk tekan harga, Bulog juga bisa impor kalau diperlukan," ucapnya.

Lutfi menambahkan, tadi juga sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung untuk meminta izin agar Perum Bulog dapat lakukan operasi pasar. “Kenapa? sekarang musim tanam tapi kering. Saya sudah instruksi kepada  Bulog untuk pengadaan lokal dan impor. Kenapa penting? Dengan adanya trade deficit ini, dijaga inflasinya, jangan sampai jatuh tertimpa tangga,” kata Lutfi.

Untuk besaran impor beras dan harga beras di pasaran, Lutfi meminta agar Bulog berkomunikasi dengan pemerintah. “Saya instruksikan, harga dan waktu minta kelenturan dengan pemerintah,” pungkasnya.

Izin Ketat

Namun begitu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras pada Maret lalu.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri kala itu, Bachrul Chairi menyampaikan beberapa pokok pengaturan dalam Permendag tersebut yang terkait dengan ekspor dan impor beras. Dalam beleid baru ini, ekspor beras hanya dapat dilakukan bila persediaan beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan. Adapun, jenis beras yang dapat diekspor meliputi beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik, beras ketan hitam, dan beras organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25%.

Selain itu, ekspor beras hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian, kecuali untuk ekspor beras yang dilakukan oleh Perum Bulog, persetujuan ekspornya dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim Koordinasi. Sementara itu untuk impor beras, lanjut Bachrul, dapat dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan; keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri; keperluan tertentu dapat dilakukan dengan ketentuan yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu; serta beras yang bersumber dari hibah.

"Impor beras untuk keperluan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Beras. Sedangkan impor beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…