Sumur Tua Jadi Kedok Lakukan Illegal Drilling

NERACA

Jakarta - Ada banyak penyebab mengapa kegiatan illegal drilling masih marak terjadi hingga saat ini. Salah satunya adalah adanya regulasi yang mengatur pengelolaan sumur tua. Otonomi daerah yang menjadikan Bupati/Walikota menjadi raja kecil di daerah pun ikut memberi kontribusi terhadap maraknya kegiatan haram ini. Penyebab lainnya, para cukong yang menjadi otak dari kegiatan illegal ini, masih bebas berkeliaran, sementara pelaku di lapangan hanyalah pekerja yang bekerja berdasarkan permintaan cukong.

Untuk mengatasi kegiatan illegal drilling atau illegal tapping, maka revisi Undang-Undang Migas mutlak segera dilakukan. Dalam revisi tersebut, berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usah di sektor hulu migas dimasukan, sehingga Undang_Undang Migas hasil revisi merupakan sebuah regulasi yang komprehensif. Demikian ringkasan yang terangkum dalam diskusi publi bertajuk “ Lawan Illegal Drilling untuk Perbaikan Sektor Hulu Migas”, yang diselenggarakan oleh Energy and Mining Editor Society (E2S) dan Siar Institute, di Jakarta, (Selasa, 7/10).

Hadir dalam diskusi tersebut, Baris Sitorus, Kepala Divisi Penunjang Operasi Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas, Firlie Ganinduto, Ketua Komite Tetap  Hulu Migas Kamar dagang dan Industri (Kadin), Kombes Pol Budi Purwoto, Wakil Diretur Pengamanan Objek Vital Nasional Baharkam Polri dan  Muradi, Phd, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran bandung (Unpad). “Ini (illegal drilling) karena dipicu adanya peraturan yang memberi kewenangan pengelolaan sumur tua,” demikian disampaikan Baris Sitorus.

Dalam Permen ESDM nomor 1 tahun 2008, yang mengatur pengelolaan sumur tua, bahwa kegiatan eksploitasi minyak di sumur tua harus melalui izin pemilik konsesi. Kemudian para penambang di sumur tua, dibayar berdasarkan ongkos angkut. Alasan ongokos angkut yang berada di bawah upah tenaga kerja menjadi penyebab, mengapa mereka melakukan “kreasi”, mengambil minyak yang bukan hak mereka.

Selain itu, imbuhnya yang perlu menjadi perhatian terkait kegiatan illegal tersebut adalah dampak dari kegiatan tersebut. Para pelaku kegiatan illegal, tidak memperhatikan perlengkapan keselamatan kerja, sehingga akan berdampak bagi keselamatan mereka.

Resiko kegiatan pengeboran minyak cukup tinggi. Terutama unsur hidrokarbon dari dalam sumur yang bsia menyebabkan kebakaran dan juga kerusakan lingkungan. Namun para pelaku, memperlakukan sumur minyak seperti memperlakukan sumur air biasa. Karena itu, kegiatan pengeboran minyak di sumur tua sebaiknya dilakukan oleh Koperasi atau Badan Usaha Daerah, sehingga mudah untuk dilakukan pengawasan, karena ada penanggungjawab, izizn juga sertfikasi.

SKK migas, katanya selama ini terus melakukan upaya sosialisasi dan kerjasama dengan aparat keamanan juga KKKS pemegang konsesi terkait dampak dari kegiatan eksploitasi migas yang tidak memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja.

Ia berharap, berbagai persoalan tersebut bisa dimasukan dalam revisi Undang-Undang Migas yang kini sedang digodok. Sehinggga kegiatan illegal drilling atau illegal tapping, bisa diminimalisir.

Sementara itu  Firlie Ganinduto mengatakan, banyak persoalan yang terjadi sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. Mulai dari perizinan yang berbelit dan membutuhkan waktu ratusan hari serta banyaknya birokrasi yang harus dilalui. “Untuk izin pengeboran misalkan, kita harus ke ESDM, Kehutanan, lingkungan hidup, perindustrian juga BKPM. Belum lagi harus menghadapi pemerintah daerah,” demikian keluhnya.

Selain itu, masih banyak aturan yang tumpang tindih dan berlawanan antara pusat dan daerah. Selesai urusan di pusat, belum tentu mulus di daerah. Pun demikian sebaliknya. Sehingga tidak ada kepastian hukum di sektor migas. Tanpa adanya kepastian hukum, investor akan enggan untuk berinvestasi di tanah air. Padahal, industri migas merupakan industri yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. “Makanya jangan heran, kalau dalam 5 tahun terakhir, belum ada lagi investasi baru di sektor migas,” ungkap Firlie yang juga Direktur Utama PT Duta Firza.

Belum selesai dengan urusan tumpang tindih, pelaku usaha juga dihadapkan adanya gangguan terhadap aktivitas usahanya. Salah satunya melalui kegiatan illegal drilling juga illegal tapping. Sumur tua yang juga diberikan kewenangan pengelolaannya kepada koperasi atau BUMD, menjadi pintu masuk dalam melancarkan kegiatan illegal drilling. “Solusi untuk mengatasi masalah itu semua adalah revisi UU Migas,” ungkapnya lagi.

Dalam revisi tersebut, aspek illegal drilling, illegal tapping, tumpang tindih aturan dan berbagai persoalan di sektor migas dimasukan, sehingga Undang-Undang Migas hasil revisi lebih komplit dan komprehensif serta  mencakup berbagai persoalan yang dihadapi di sektor migas. “Dari hasil revisi (UU Migas) tersebut diharapkan bisa meminimalisir semua dampak negatif dari aktivitas usaha hulu migas bahkan juga nantinya pada aspek hilirnya,” demikian ungkap Firlie yang juga menjadi wakil Ketua Tim Perumus Kadin untuk revisi UU Migas.

Wakil Direktur Pamobvit Polri, Budi Purwoto mengatakan, kegiatan illegal migas masih banyak terjadi di Indonesia, khsusunya di wilayah Sumatra. Dalam catatanya, kegiatan illegal migas- yang terdiri dari illegal drilling, illegal tapping maupun illegal production-, sudah lebih dari 500 kasus sejak 2009 hingga 2013. Akibat kegiatan tersebut, sempat terjadi shutdown hingga 50 kalidan toptank 150 kali.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…