Darurat Kabut Asap

 

Belakangan ini di beberapa kota di Sumatera dan Kalimantan sedang dilanda kondisi kabut asap sehingga mengganggu kehidupan masyarakat setempat, dan merugikan jalur penerbangan pesawat akibat cuaca buruk tersebut. Badan Lingkungan Hidup Riau melaporkan, angka ISP di Kota Pekanbaru di atas 200, masuk kategori ambang bahaya. Bahkan di Kandis (Kabupaten Siak) dan Duri (Kabupaten Bengkalis), angka ISP dilaporkan telah mencapai keadaan berbahaya karena sudah di atas 300. 

Peristiwa memalukan ini terulang kembali. Negara tetangga Thailand, Singapura dan Malaysia pasti merasa terganggu oleh pencemaran kabut asap dari wilayah Indonesia. Kejadian serupa pernah terjadi pada 2006 dan memicu unjuk rasa sekitar 100 aktivis lingkungan Malaysia di depan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. Mereka berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan, “Keep our skies blue! Sign now!”. Mereka mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi perjanjian ASEAN tentang Penanganan Polusi Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution). 

Indonesia adalah satu-satunya negara ASEAN yang belum meratifikasi perjanjian yang sudah disepakati sejak tahun 2002 itu. Pemerintah Indonesia baru meratifikasinya dalam sidang paripurna DPR pada 16 September 2014, setelah 12 tahun. Meski sangat terlambat, keputusan tersebut disambut antusias oleh Malaysia, Singapura, dan Thailand. 

Bagaimanapun, kebakaran lahan dan hutan yang kembali marak di beberapa daerah kembali meneguhkan citra buruk bangsa. Pembukaan lahan dengan cara pembakaran hanya dilakukan bangsa primitif yang berasal dari suku bangsa nomaden. Sudah seharusnya bangsa Indonesia yang hidup dalam peradaban modern menyadari semua ini. 

Ironisnya, semua perangkat peraturan sudah kita miliki, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2001 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, hingga dokumen teknis amdal di bidang kehutanan dan perkebunan yang mewajibkan dikuasainya teknologi pembakaran ramah lingkungan (prescribe burning). 

Sejatinya, permasalahan utama terletak perhitungan nilai ekonomis. Menurut penelitian, penyiapan lahan dengan pembakaran hanya mengeluarkan biaya sepertiga dari biaya tanpa bakar. Dari perhitungan ekonomis tersebut, banyak pengusaha yang memilih jalan pintas dalam menyiapkan lahan melalui pembakaran hutan.  

Patut disadari bahwa penyiapan lahan dengan pembakaran di lahan gambut akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Suhu akibat pembakaran merusak gambut, menghilangkan kapasitas penyimpanan air, menghilangkan kapasitas penyerapan karbon, serta menghilangkan berbagai fungsi ekologi dan ekonomi. Jika tiga unsur bertemu, yaitu bahan organik, api, dan oksigen, peristiwa kebakaran lahan dan hutan tak terhindarkan lagi. 

Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan peristiwa kebakaran hutan di negeri  ini sangat besar. Seperti total emisi gas karbon yang ditimbulkan kebakaran hutan Indonesia pada 1997/1998 lebih besar dibandingkan dampak kebakaran kilang-kilang minyak Kuwait saat Perang Teluk berkecamuk. 

Jika diasumsikan, kepadatan karbon yang bisa dihasilkan dari pembakaran rata-rata 100 ton karbon per hektare (tC/ha), areal hutan seluas lebih dari 10 juta hektare yang terbakar pada 1997/1998 telah menambah satu gigaton karbon. Itu setara dengan 2,0 part per million volume(ppmv) karbon dioksida. Volume ini sangat besar dibandingkan pertumbuhan CO2 global dari aktivitas manusia sehari-hari yang besarnya sekitar 1,5 ppmv per tahun. 

Secara sosial, kehormatan bangsa ini tercemar di mata internasional, sebagai bangsa yang tidak becus mengelola lingkungan. Lebih-lebih saat ini, ketika perhatian dunia sedang tercurah kepada fenomena pemanasan global (global warming). Munculnya titik panas yang mengindikasikan terjadinya kebakaran hutan jelas menarik perhatian dunia. 

Jadi, suka tidak suka, bangsa ini harus segera melakukan pembaruan paradigma dalam mengelola lingkungan hidup, yaitu paradigma yang memandang dunia ini bukanlah kumpulan objek-objek terpisah, tetapi merupakan satu kesatuan jaringan yang saling berhubungan dan saling tergantung satu sama lain secara fundamental. Pembangunan untuk kesejahteraan manusia harus dijalankan secara berkelanjutan tanpa merusak alam. 

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…