Bupati Bogor Ingin Pengelolaan Zakat Diatur Perda

 

 

NERACA

Bogor -  Meski pelaksanaan pengelolaan zakat sudah ada payung hukumnya, yakni Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 1999, namun untuk lebih mengena dan tepat sasaran lagi dalam pengelolaannya,  Bupati Rahmat Yasin telah  mengintruksikan jajaran SKPD segera membentuk rancangan Peraturan Daerah (Perda) Zakat.

Keinginan orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini, saat memberikan pandangannya saat dibentuknya Program Legislasi Daerah (Prolegda) dirapat paripurna. "Setelah disahkannya Prolegda ini, saya berharap agar Perda Zakat segera terbentuk di Kabupaten Bogor," ungkap Bupati Rachmat.

Politisi tulen dari PPP ini menilai, dibentuknya Perda Zakat, sebagai aplikasi dari UU yang sudah ada. Sehingga kata dia, dengan otonomi daerah Per­da tersebut sangat penting untuk dibentuk. "Bukan berarti untuk pengelolaan zakat saat ini tidak baik atau kurang mengena, tetapi agar memudahkan penyaluran dan terorganisir lebih baik lagi," ujar dia.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bogor,  Adjat Sudrajat,  nampak mendukung langkah Bupati Rachmat yang akan membentuk Perda Zakat. Asalkan lanjut dia, pembentukannya  semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat.

"Kalau tujuannya demi kemasla­hatan masyarakat dan menyangkut orang banyak, kenapa kami selaku  unsur legeslatif harus menolaknya. Terkecuali, jika untuk hal-hal yang kurang baik terhadap kehidupan masyarakat baru akan saya tolak," tandas dia.

Meski demikian lanjut Adjat Sudradjat, sebelum dibentuknya perda terlebih dulu harus ada kegiatan hiring dengan semua unsur, baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqoh (Bazis) dan unsur lainnya.

 

Takut Tak Setuju

"Kami akan lakukan dulu hiring untuk meminta pendapatan dari berbagai unsur tentang rencana ini. Bahkan, bukan hanya unsur dari luar saja yang akan diminta pendapatnya, melainkan dari kalangan wakil rakyat sendiripun dilakukan pembahasan terlebih dulu, takut ada yang tidak setuju," jelas Adjat.

Seperti yang pernah dijelaskan, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Eko Syaiful Rohman, Perda Zakat diperlukan agar pengelolaannya lebih maksimal. "Untuk mengantisipasi bila Pemkab Bogor belum memiliki draf Perda tersebut, sebenarnya kita sudah memiliki draf Perda Zakat dari awal," akunya.

Eko mengungkapkan, pengambilan zakat harus lebih diperkuat oleh payung hukum. Sehingga, warga yang tergolong kaya dapat menyisihkan hartanya untuk membantu masyarakat miskin.

Selain itu lanjut Eko, zakat yang terorganisir akan memudahkan pe­nyaluran dan tepat sasaran. Se­hingga, tak ada lagi penumpukan dana zakat di satu tempat. Namun, disalurkan secara maksimal ke semua daerah yang membutuhkan.

la menyakini, adanya anggaran bantuan dari zakat, setidaknya akan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di Kab. Bogor, kesehatan serta infrastruktur.

Jadi, tak terlalu mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang membu­tuhkan waktu dan birokrasi rumit. "Dan yang terpenting, zakat yang telah terkumpul dapat dimanfaatkan untuk mendirikan rumah sehat dan warga miskin memperoleh pelayanan medis gratis tanpa syarat berbelit," tukas Eko yang duduk di Komisi C tersebut

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…