Kebijakan Moneter dan Nasib Industri Perbankan Nasional - Oleh: Jenni Sara, SE, Pemerhati Ekonomi Sosial Politik

Menurut data yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa rasio kredit bermasalah (net perfoming loan) perbankan nasional pada Juli 2014 mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp 78,21 triliun atau 2,23 persen dibanding total kredit yang disalurkan sebesar Rp3.495,03 triliun. Pada tahun lalu, jumlah NPL bank umum mencapai Rp56,36 triliun atau 1,86 persen dibanding total kredit yang disalurkan sebesar Rp3.021,12 triliun. Bank Indonesia (BI) menambahkan terdapat empat sektor yang mengalami kredit bermasalah relatif tinggi, yakni konstruksi, pertambangan, perdagangan, dan jasa sosial. Tingginya NPL pada keempat sektor tersebut disebabkan sejumlah faktor, yakni kondisi ekonomi global, stabilitas ekonomi di dalam negeri, serta masalah likuiditas.

Berdasarkan data BI per Juli 2014, NPL sektor konstruksi tercatat 4,43 persen, atau naik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 4,24 persen. Di sektor pertambangan, NPL tercatat 3,09 persen, naik dari bulan sebelumnya sebesar 2,49 persen, NPL sektor perdagangan tercatat 3,06 persen, naik dari 2,92 persen, dan NPL jasa sosial tercatat 2,96 persen, naik dari 2,48 persen pada bulan sebelumnya. Laporan OJK dan BI tentang kredit bermasalah tak bisa dianggap enteng. Terjadinya peningkatan NPL merupakan indikasi sejumlah perusahaan sedang mengalami masalah keuangan.

Sekalipun para pejabat OJK maupun BI menganggap kondisi industri perbankan nasional masih kuat, sikap mereka itu harus dibaca sebagai peringatan agar perbankan harus menjaga kualitas kredit. Seperti dilaporkan BI, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan nasional pada Juli 2014 masih tinggi, yakni 19,18 persen, atau jauh di atas ketentuan minimum 8,0 persen. Sedangkan likuiditas perbankan nasional juga masih baik. Hal itu terbukti dari jumlah uang beredar (M2) yang mengalami kenaikan 11 persen, sedangkan dana pihak ketiga tumbuh 10,4 persen dan menurunnya suku bunga pasar uang akibat masuknya uang kartal ke sistem perbankan.

Kredit bermasalah akan tetap mengadang selama kebijakan pembangunan nasional cenderung mengejar pertumbuhan. Ini artinya, selama pemerintah dan pengelola bank hanya berpihak pada sektor konsumtif, ledakan kredit macet bakal tidak terhindarkan. Kredit bermasalah juga akan membengkak jika Indonesia tidak siap menghadapi berakhirnya program stimulus dana bank sentral Amerika Serikat dengan mengurangi jumlah obligasi asing dan menambah insentif repatriasi. Asal tahu saja, guncangan pasar yang berakar dari berakhirnya stimulus dana Federal Reserve akan lebih buruk dari tahun lalu, sementara Indonesia tidak memiliki rencana mengendalikan modal. Seperti diketahui, Indonesia adalah salah satu negara dengan dampak terparah saat The Fed, pada pertengahan 2013, mengisyaratkan rencana mengakhiri stimulus.

Kebijakan Moneter Ketat

Gelombang arus dana keluar memicu depresiasi rupiah dan turut memerosotkan tingkat pertumbuhan ekonomi hingga di bawah 6 persen untuk kali pertama dalam empat tahun. BI tampaknya tidak mau ambil risiko atas perubahan kebijakan The Fed. Itu sebabnya pula BI masih akan mempertahankan kebijakan moneter ketat sampai akhir 2014 ini. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa inflasi ada di pola normal dan menjaga transaksi berjalan tetap kuat. Nah, sebelum kredit bermasalah menjadi krisis, alangkah baiknya otoritas moneter tetap fokus pada upaya lebih kuat memengaruhi industri perbankan untuk meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.

Jika dipandang perlu, otoritas moneter langsung menuding pihak-pihak yang berpotensi mengalami kredit bermasalah. Kalau otoritas moneter masih menutup-nutupi kondisi sebenarnya perkreditan nasional, tidak menutup kemungkinan krisis 1998 bakal terulang. Namun, krisis kali ini bakal lebih parah karena perekonomian nasional tidak sanggup mengantisipasinya dan dunia internasional, terutama negara-negara maju, tidak bisa membantu banyak karena sedang mengalami krisis juga.

Selain itu, saat ini bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terungkap bahwa sekitar 70% aset keuangan di negeri ini dikuasai 31 konglomerasi keuangan yang didominasi industri perbankan. Menyikapi perkembangan konglomerasi keuangan yang bertumbuh pesat itu menjadi tantangan tersendiri pihak OJK untuk membentuk pengawasan intensif. Sebagai otoritas pengatur dan pengawas industri jasa keuangan, pihak OJK tidak cukup hanya mendorong dan mengimbau para pelaku konglomerasi keuangan untuk menerapkan manajemen risiko dan pengawasan yang melekat.

Guna meminimalisasi munculnya gangguan sistem keuangan akibat pengelolaan grup konglomerasi keuangan yang melenceng, pihak OJK memang tidak tinggal diam. Belum lama ini, sebagaimana diungkapkan Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto, pihaknya telah melakukan uji coba sistem pengawasan terhadap tiga konglomerasi keuangan yang meliputi Grup Bank Mandiri, Grup Bank Danamon, dan Grup Panin Bank sebagai proyek percontohan. Dari uji coba pengawasan terhadap ketiga grup konglomerasi keuangan tersebut yang digelar dari awal hingga pertengahan tahun ini, pihak OJK menemui berbagai kendala sehubungan dengan proses pengumpulan data dan informasi. Memang, mengawasi setiap grup konglomerasi keuangan tidaklah gampang karena jenis usaha di bidang keuangan begitu bervariasi mulai dari kegiatan perbankan, asuransi hingga usaha investasi.

Karena jenis usaha yang beragam itu membutuhkan metode khusus dalam pengumpulan data dan informasi. Konglomerasi keuangan selain berpotensi membawa risiko terhadap gangguan sistem keuangan nasional, juga memiliki potensi besar dalam memutar roda perekonomian lebih cepat lagi. Fenomena pertumbuhan konglomerasi keuangan yang begitu pesat tidak hanya terjadi di Indonesia. Hanya saja setiap negara dalam mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan konglomerasi keuangan, masing-masing punya cara yang berbeda. Belajar dari proyek percontohan uji coba sistem pengawasan konglomerasi keuangan, pihak OJK sedang menyiapkan kerangka pengawasan terintegrasi yang meliputi berbagai peraturan terkait manajemen risiko, tata kelola dan permodalan. Secara garis besar, kerangka pengawasan terintegrasi tersebut terdiri atas enam tahapan.

Pertama, pemahaman terhadap konglomerasi keuangan. Kedua, penilaian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan. Ketiga, perencanaan pengawasan. Keempat, koordinasi pemeriksaan. Kelima, pengkinian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan. Keenam, tindakan pengawasan dan pemantauan. Pengawasan yang ketat terhadap konglomerasi keuangan memang penting, hanya saja jangan sampai pengawasan yang dijalankan justru menjadi kontradiktif terhadap perkembangan industri sektor jasa keuangan itu. Konglomerasi keuangan memang wajib mendapat perhatian serius. Mengapa? Pasalnya, konglomerasi keuangan adalah sejumlah lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup dan terkait satu sama lain karena satu kepemilikan atau pengendalian. (analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…