Politik Bermuka Dua - Oleh: Moh Ilham A Hamudy, Peneliti di BPP Kementerian Dalam Negeri

Dalam voting pengesahan RUU Pilkada pada Jumat (26/9), Partai Demokrat (PD) telah memuluskan langkah partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), yang memilih pilkada melalui DPRD, dengan melakukan walk out. Langkah PD membuat opsi pilkada lewat DPRD meraih kemenangan telak dengan perolehan suara 226 melawan 135 suara.

Langkah PD yang "direstui" Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dinilai banyak pihak sebagai politik bermuka dua. PD dan SBY seolah-olah berusaha mengakomodasi aspirasi dan kepentingan rakyat, tetapi sebenarnya mereka hanya melakukan pencitraan yang menguntungkan kepentingan partainya.

Mereka seakan hadir sebagai penyelamat demokrasi dengan mendukung pilkada langsung dan mengakomodasi aspirasi rakyat, padahal tidak. Mereka melakukan drama yang mencitrakan bahwa mereka baik, padahal senyatanya itu hanya pencitraan belaka.

Bagaimana tidak, sebelum berangkat ke luar negeri, SBY menjelaskan, ia akan mempertahankan pilkada langsung oleh rakyat. Tetapi, para petinggi PD menambahkan 10 butir persyaratan bagi pilkada langsung tersebut. Kesepuluh butir persyaratan itu bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan.

Mengutamakan komitmen


Sebagai partai yang memiliki kursi terbanyak di DPR, PD hendak memaksakan persyaratan itu. Partai-partai KMP yang mendukung pilkada melalui DPRD menolaknya. Tetapi, partai-partai pendukung pilkada langsung oleh rakyat, yaitu PDIP, PKB, dan Hanura mengalah dan menyetujui opsi yang ditawarkan PD.

Akan tetapi, anehnya, setelah opsi PD mendapat dukungan, mereka justru memutuskan walk out dari persidangan. Padahal, jumlah suara gabungan partai pendukung pilkada langsung ditambah dengan suara PD yang malam itu dihadiri 130 anggota akan dapat mengalahkan gabungan suara dari KMP. Dengan PD melakukan walk out, maka situasi berbalik.

SBY dan PD berencana mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan itu terkesan lucu, secara hukum SBY tidak memiliki legal standing yang kuat. Apalagi, saat RUU Pilkada dibahas, sebagai presiden RI, SBY sudah punya wakil, yaitu Menteri Dalam Negeri.

Sebagai ketua partai, SBY pun punya sejumlah anggota DPR dari PD yang ikut membahas RUU itu. SBY seharusnya tidak perlu menggugat UU Pilkada karena dia sesungguhnya memiliki kekuatan untuk memperjuangkan pilkada secara langsung saat UU tersebut belum disahkan.

Belakangan, SBY mengatakan, dia akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR. Perppu itu akan diterbitkan setelah ia meneken UU Pilkada.

Namun, apa pun judul langkah yang akan ditempuh SBY dan PD, nasi sudah menjadi bubur. RUU Pilkada sudah disahkan. Kita tidak bisa melangkah mundur. Satu-satunya jalan yang bisa dilakukan rakyat adalah menggugatnya ke MK. Gugatan itu harus dilakukan oleh rakyat sendiri, tidak perlu menunggu kebaikan SBY dan PD untuk menggugatnya. Rakyat pun harus mengambil pelajaran dari peristiwa itu.

Dalam politik, komitmen kepada rakyat adalah hal utama. Memainkan politik muka dua seperti yang dilakoni SBY dan PD sejatinya sama saja dengan bentuk kemunafikan politik. Kemunafikan selalu menumbuhkan sikap politik yang plin-plan dan mencla-mencle. Bahkan, dalam bertindak pun tidak segan-segan menempuh penghalalan segala cara untuk semata-mata kepentingan diri dan kelompoknya.

Rakyat wajib waspada dan menjauhi politisi dan partai politik yang bermuka dua. Karena, permainan politik semacam itu adalah kejam. Kekejaman politik bermuka dua adalah menampilkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan untuk menumbuhkan harapan dan citra positif di mata rakyat. Rakyat harus menghukum partai politik dan politisi seperti itu untuk tidak dipilih lagi dalam pemilu yang akan datang.

Tidak diperkenankan

Terlebih lagi, secara etika dan teori politik, kemunafikan politik sangatlah dibenci. Ilmuwan politik dari University of Cambridge, David Runciman, dalam bukunya Political Hypocricy: The Mask of Power, from Hobbes to Orwell and Beyond (2010) menjelaskan, politik muka dua merupakan cermin kemunafikan politisi. Di atas panggung politik, para politisi berpura-pura memainkan peran yang sama sekali bukan dirinya.

Di luar panggung politik, kepandaian mereka menampilkan lebih dari satu wajah menimbulkan potensi tidak dapat dipercaya. Mereka hanya menunjukkan wajah kebaikan yang diharapkan, sering bukan wajah yang sesungguhnya, untuk mendapatkan tepuk tangan meriah pendukung dan meredam pengkritiknya. Usaha memainkan peran seperti itu, menurut Runciman, adalah kemunafikan yang menyuguhkan penipuan.

Secara agama kemunafikan itu juga tidaklah diperkenankan. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya, termasuk orang yang paling buruk adalah orang bermuka dua yang mendatangi mereka dengan satu muka dan mendatangi yang lain dengan muka lain."

Nabi bukan hanya mengecam orang yang bermuka dua sebagai orang yang termasuk dalam jajaran orang-orang terburuk di sisi Allah, melainkan beliau juga mengancam mereka dengan neraka! Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan, "Barang siapa yang mempunyai dua muka di dunia, maka pada Hari Kiamat kelak dia akan diberi dua mulut dari api neraka." (HR Abu Dawud dan Ad-Darimi dari Ammar bin Yasir). Wallahu a’alam. (haluankepri.com)

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…