Mengingat belum terpenuhinya kewajiban atas pembayaran sanksi denda, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI Arif M Prawirawinata mengatakan, suspensi tersebut dilakukan karena belum terpenuhinya kewajiban perseroan atas pembayaraan sanksi denda yang wajib dipenuhi paling lambat pada akhir pekan lalu,”Sebagaimana surat Bursa tanggal 19 September 2014 perihal Peringatan Tertulis II dan Denda, maka Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan efek hari ini," kata dia.
Sebelumnya, BEI pada Agustus telah melayangkan peringatan tertulis I kepada 23 emiten, termasuk PKPK lantaran belum menyampaikkan laporan keuangan per Juni 2014. Terkait sanksi ini, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disamapikan terkait PT perdana Karya Perkasa Tbk. (bani)
Di tiga bulan pertama 2024, PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk(MAHA) membukukan laba bersih Rp73,204 miliar atau naik 78,04% dibanding periode…
Danai ekspansi bisnisnya, PT Tanito Harum Nickel, anak usaha PT Harum Energy Tbk(HRUM) meraih fasilitas pinjaman senilai US$ 620 juta…
Laba bersih PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) tercatat sebesar Rp512,25 miliar pada tahun 2023 atau anjlok 72,1% dibanding tahun…
Di tiga bulan pertama 2024, PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk(MAHA) membukukan laba bersih Rp73,204 miliar atau naik 78,04% dibanding periode…
Danai ekspansi bisnisnya, PT Tanito Harum Nickel, anak usaha PT Harum Energy Tbk(HRUM) meraih fasilitas pinjaman senilai US$ 620 juta…
Laba bersih PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) tercatat sebesar Rp512,25 miliar pada tahun 2023 atau anjlok 72,1% dibanding tahun…