Kajati Jabar Sudah Menerima Limpahan Berkasnya PT GMW Nunggak Pajak Rp32 Miliar

 

Kejati Jabar menerima limpahan berkas pemeriksaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I terkait kasus penggelapan pajak oleh PT GMW senilai Rp32 miliar.

“Kami menerima berkas dari Kanwil Pajak terkait adanya pengusaha yang menunggak dan memalsukan berkas pajak sehingga negara dirugikan Rp32 miliar,” kata Yuswa Kusumah, Kepala Kejati Jabar, Selasa (23/8) lalu.

Kejati sendiri sudah menyatakan berkas P21 atau lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jawa Barat, Dedi menyatakan, kasus penggelapan pajak itu dilakukan PT GMW sepanjang tahun 2002 hingga 2010 dengan cara merubah besaran penghasilan.

“Tersangka memalsukan pajak sehingga hanya 10 % saja yang disetorkan, sisanya masuk rekening pribadi tersangka bernama AS,” kata Dedi

Dedi menyebutkan penyelewengan pajak terjadi karena hasil transaksi perusahaan tidak dimasukan pada rekening milik perusahaan namun dimasukan pada rekening milik AS. Dengan cara tersebut, maka laporan penghasilan perusahaan menjadi sedikit.

Tersangka sendiri diancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda sebesar empat kali nilai pajak yang belum dibayarkan, sesuai dengan pasal 31 undang-undang perpajakan.

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…