PP Pengelolaan Gambut Dinilai Mengancam Investasi Sawit Rp 136 Triliun

NERACA

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut dinilai mengancam investasi perkebunan kelapa sawit senilai Rp136 triliun yang berdampak pada 340 ribu pekerja akan menganggur.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, pemaksaan aturan tersebut juga akan menggagalkan rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit senilai Rp240 triliun yang berpotensi menciptakan lapangan kerja bagi 400.000 pekerja langsung dan 300.000 petani plasma.

"Dampak dari aturan gambut ini bukan hanya perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi petani rakyat juga. Pemerintah seharusnya memikirkan dampak sosial dan ekonomi sebelum mengeluarkan aturan yang sangat kaku ini," katanya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Sebelumnya dalam dialog publik "Dampak Regulasi Gambut Terhadap Kelestarian Investasi Kelapa Sawit Lestari" yang digelar Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Joko mengungkapkan, Indonesia memproduksi 26 juta ton minyak sawit yang menghasilkan devisa ekspor senilai US$21,2 miliar pada 2013.

Sementara itu Indonesia memiliki 7 persen dari 385 juta hektar luas lahan gambut di seluruh dunia. Investasi kelapa sawit dan hutan tanaman industri terancam kolaps begitu regulasi tentang gambut berlaku. Hal mendasar yang dinilai mengganggu iklim investasi dalam regulasi gambut adalah ketentuan tinggi muka air wajib dipertahankan minimal 40 sentimeter.

Kondisi ini membuat akar tanaman keras seperti akasia dan kelapa sawit akan terus terendam sehingga tidak bisa hidup. Joko mengatakan, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut akan membuat investasi perkebunan kelapa sawit seluas 1,7 juta hektare di lahan gambut kolaps.

Oleh karena itu, dia menegaskan pemerintah harus segera merevisi aturan tentang gambut yang dibahas tanpa melibatkan dunia tersebut. "Kalau isinya merugikan dunia usaha, tidak menutup kemungkinan mengajukan judicial review. Teknisnya akan melibatkan pakar gambut juga,” jelas Joko.

Pakar gambut Institut Pertanian Bogor Basuki Sumawinata mengatakan, Indonesia telah memiliki teknologi ekohidro untuk mengelola gambut secara lestari dengan mengatur tata air sehingga tetap menggenangi areal tanpa mematikan tanaman.

Menurut dia, perkembangan teknologi membuat lahan gambut bisa ditanami kelapa sawit dan akasia secara lestari. Regulasi gambut justru akan memicu transmigran di Jambi dan Sumatera Selatan yang kini mulai menikmati hasil panen kelapa sawit tidak dapat mengolah kebun mereka lagi. "Pemerintah melarang rakyat mengelola lahan gambut karena alasan merusak lingkungan. Apakah Kementerian Lingkungan Hidup bisa menunjukkan cara mengelola gambut yang lestari?" tanya Basuki.

Peneliti Senior LPEM Universitas Indonesia, Nuzul Achyar, menjelaskan idealnya peraturan gambut ini mempertimbangkan aspek dampak regulasi karena memberikan dampak besar sekali kepada negara. Dia menegaskan, tidak boleh peraturan gambut berat sebelah kepada lingkungan tetapi harus memperhatikan kepentingan ekonomi, masyarakat dan pemerintah juga. "Yang terjadi sekarang ini, regulasi gambut berjalan sendiri-sendiri dan tidak melewati proses konsultasi serta uji publik," katanya.

Kritik SBY

Sementara itu, koalisi organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk penyelamatan hutan Indonesia dan iklim global mengkritik tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tanpa sepengetahuan publik.

Beredar kabar bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut telah ditandatangani Presiden SBY pada 16 September 2014, sebelum sidang pengesahan ratifikasi undang-undang tentang pengesahan Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution.

"Website resmi pemerintah juga tidak mempublikasikan dokumen tersebut. Ini sangat disayangkan, apalagi sebenarnya Presiden SBY punya komitmen yang kuat untuk menjalankan transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik," kata peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Citra Hartati.

Terhitung sejak Oktober 2013, telah beredar 4 draft rancangan terkait peraturan pemerintah tentang gambut, namun semua draft tidak menekankan esensi perlindungan gambut secara total. "Masih banyak pasal-pasal yang melemahkan perlindungan gambut secara total bahkan terkesan masih membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan terkait untuk merusak gambut," jelas Mukri Friatna selaku Manajer Penanganan Bencana Eksekutif Nasional WALHI.

Pada kesempatan yang sama, Teguh Surya selaku Forest Political Campaigner dari Greenpeace menyatakan bahwa PP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang baru saja ditandatangani SBY, masih merugikan keadaan hutan gambut sekarang.

"Di dalam draft yang kita terima, PP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut itu masih kurang menguntungkan keadaan hutan gambut nantinya. Karena di dalam draft tersebut hanya menjelaskaan pengelolaan-pengelolaan apa saja yang akan dilakukan untuk hutan gambut, padahal kami juga mengharapkan di dalam PP tersebut juga menjelaskan bagaimana kita melindungi hutan gambut nantinya," jelas Teguh.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…