Pengawasan Persaingan Usaha Perlu Diperketat - Daerah Istimewa Yogyakarta

NERACA

Yogyakarta - Pengawasan persaingan usaha menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 perlu diperketat untuk melindungi pasar domestik. "Tanpa pengawasan persaingan usaha yang ketat, para pelaku usaha lintas negara akan secara bebas melakukan transaksi hingga mampu menghancurkan pasar domestik," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Mudrajad Kuncoro, di Yogyakarta, pekan lalu.

Menurut dia, hal itu akan lebih diperparah apabila negara-negara yang melakukan transaksi usaha tersebut tidak memiliki hukum persaingan usaha di negaranya. Posisi dan peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, menurut dia perlu diperkuat untuk menghadapi persaingan usaha menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. "Saat memasuki MEA, produk dari luar negeri bebas bersaing di Indonesia," tambahnya. Dia menilai peran pengawasan tersebut hingga saat ini belum efektif, sehingga terkesan tidak tegas dalam mengontrol praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

"Tetap perlu ada upaya kontrol agar persaingan tetap berlangsung sehat," terang Mudrajad. Wakil Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Endro Wardoyo menambahkan, pemerintah perlu turut melindungi produk domestik di tengah persaingan usaha yang ketat tersebut.

Upaya itu, misalnya, dapat dilakukan Pemerintah Daerah DIY dengan mewajibkan setiap usaha properti serta perhotelan di DIY untuk mengisi perlengkapan interior menggunakan furnitur lokal, atau buatan perajin mebel di DIY. "Tanpa menggencarkan gerakan mencintai produk lokal, maka pasar domestik akan terpuruk, karena berpotensi didominasi produk luar," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Syarkawi Rauf menyebut, dalam mengungkap kasus kartel, pihaknya meminta agar secepatnya dilakukan amandemen UU Nomor 5/1999 tentang Persaingan Usaha, di mana KPPU  meminta DPR untuk memasukkan kewenangan sadap dalam amandemen tersebut. Pasalnya, KPPU mengaku mengalami kesulitan membongkar praktik-praktik kartel yang terus berkembang saat ini. Hal itu tentu merusak iklim usaha di Indonesia.

"Kami sudah minta dapat menyadap, karena apabila itu mampu diwujudkan. Maka kita akan mudah mendapatkan barang bukti. Paling maksimal adalah minta kewenangan penggeledahan sehingga dokumen pelaku usaha yang terlibat kartel dapat diperiksa sebagai alat bukti. Kita juga kesulitan membongkar praktik kartel karena tidak memiliki kewenangan untuk menyadap layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “ jelas Syarkawi, belum lama ini.

Maka dari itu, saat ini dalam membuktikan adanya kartel, KPPU menggunakan indirect evidence, yaitu bukti-bukti secara tidak langsung di mana terdapat hasil-hasil analisis ekonomi yang menggunakan tools ekonomi yang memang secara ilmiah diakui dan bisa menunjukkan korelasi antara satu fakta dengan fakta lain bahwa memang telah terjadi pengaturan di dalamnya.

"Alat bukti secara tidak langsung kurang dipahami dalam struktur hukum di Indonesia, sehingga belum bisa sejajar dengan alat bukti langsung dalam suatu pemeriksaan suatu perkara hukum," ungkap Syarkawi. [ant/ardi]

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…