Konglomerasi Industri Keuangan

Oleh: Eko Listiyanto

Peneliti Indef

Akhir-akhir ini istilah konglomerasi industri keuangan kerap diperbincangkan dalam berbagai kesempatan. Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan yang menyebutkan sebesar 70% aset keuangan di Indonesia dikuasai oleh 31 konglomerasi keuangan, di mana 10 entitas merupakan konglomerasi vertikal, 13 konglomerasi horizontal, dan 8 konglomerasi campuran. Sebagian besar entitas konglomerasi ini berasal dari perbankan.

Secara umum praktik konglomerasi dapat dimaknai sebagai suatu perusahaan besar yang beranggotakan berbagai macam anak perusahaan dan bergerak di bidang beragam. Meskipun praktik ini cukup lazim ditemui dalam dunia bisnis, namun pada industri keuangan konglomerasi berpotensi menimbulkan moral hazard, seperti pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), kredit ke perusahaan terafiliasi, atau pun penggelembungan nilai aset. Padahal industri keuangan merupakan salah satu pilar utama perekonomian, di mana jika sektor ini terganggu maka dapat memicu krisis.

Potensi industri keuangan Indonesia yang semakin menarik membuat keberadaan konglomerasi menjadi tidak terhindarkan. Kondisi ini berpadu-padan dengan akselerasi teknologi informasi dan pertumbuhan kelas menengah yang siap ‘melahap’ berbagai produk keuangan yang dijajakan. Tuntutan untuk membuat one stop service di industri keuangan memunculkan berbagai produk derivatif yang cenderung ‘abu-abu’ –tidak jelas masuk kategori produk bank atau non bank- dan mendorong konglomerasi.

Konglomerasi keuangan menimbulkan masalahketika regulasi antarindustri keuanganyang ada masih timpang. Regulasi dan pengawasan di industri perbankan relatif ketat karena karakteristik industri yang harus hati-hati (prudent), sementara regulasi untuk anak perusahaanyang bergerak di industri keuangan non-bank relatif tidak seketat perbankan. Akibatnya, dalam banyak kasus jika terjadi permasalahan pada anak perusahaanakan berdampak terhadap kinerja perbankan sebagai induknya.

Agar industri keuangan ke depan dapat tumbuh secara sehat, upaya OJK untuk melakukan pembenahan pengawasan terhadap fenomena konglomerasi industri keuangan perlu mendapat dukungan semua pihak. Sungguh pun konglomerasi dapat mendorong kompetisi dan efisiensi, namun jika perbankan diizinkan berinteraksi dengan lembaga keuangan nonbankmaka aspek kehati-hatian dan manajemen risiko harus diterapkan setara antara bank dan nonbank.

Dengan karakteristik antarindustri yang tidak seragam, tantangan melakukan harmonisasi regulasi pada konglomerasi industri keuangan juga tidak mudah. Hal ini mengingat perbankan sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian, sementara pasar modal mengedepankan prinsip keterbukaan. Titik temu penyesuaian regulasi antarindustri keuangan ini akan terjadi bila yang diutamakan adalah aspek stabilitas dan keberlanjutan industri keuangan Indonesia di masa depan.

Pada akhirnya perkembangan industri keuangan Indonesia yang semakin dinamis perlu diimbangi dengan pengaturan dan pengawasan terhadap institusi bisnis di sektor ini secara sepadan dan integratif. Urgensi inilah yang menjadi salah satu alasan utama lahirnya OJK. Publik tentunya berharap OJK dapat menjadi tumpuan utama atas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan yang lebih menjamin stabilitas dan sustainabilitas perekonomian Indonesia ke depan*

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…