Rilis Aturan Cross Border - OJK Permudah Emiten Go Public di Luar

NERACA

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mengkaji aturan untuk menguatkan pondasi pasar modal Indonesia (emiten) agar dapat bersaing di negara lain. Adapun aturan tersebut dikemas dengan sebutan cross border offering.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi, aturan tersebut tentunya tidak terlepas dari persiapan menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. Segala macam persiapan telah dilakukan OJK sebagai regulator,”Saat ini ada aturan yang sekarang digodok termasuk itu isinya salah satunya adalah perusahaan go public bisa investasi ke luar negeri,” ujar Fakhri, di Jakarta, Kamis (2/10).

Untuk aturan cross border tersebut, menurut Fakhri, aturan tersebut belum bisa dikeluarkan pada tahun ini. Mengingat beberapa bulan lagi sudah menjelang akhir tahun. “Tahun depan juga masih belum tahu. Ya kita lihat saja nanti kapan terbitnya,”jelasnya.

Cross border offering merupakan penawaran umum yang dilakukan satu emiten secara bersamaan di dua negara atau lebih. Fakhri menjelaskan, aturan ini bertujuan agar emiten bisa melakukan dan mempermudah pencatatan saham perdana di pasar saham luar negeri.“Saya harap, aturan ini bisa segera rampung. Dan dalam pembuatan aturan ini OJK akan melibatkan pelaku usaha,” tukasnya.

Lebih lanjut dia menghimbau, agar kesiapan pasar modal dalam negeri dalam menghadapi pasar bebas Asean harus dapat ditingkatkan, seperti dari good corporate governance, kesiapan teknis, sumber daya manusia hingga infrastruktur. “Kesiapan-kesiapan itu bertujuan agar jumlah investor di dalam negeri terus bisa bertambah,” ucap Fakhri.

Kata Fakhri, menjelang MEA, perusahaan-perusahaan efek Indonesia mau tidak mau harus siap menghadapi persaingan dengan negara-negara kawasan Asean. Oleh karena itu, dirinya berharap agar perusahaan efek dapat membenahi permasalahan teknis yang selama ini menjadi halangan untuk berkembang.

Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya bakal mendorong perusahaan efek untuk bisa berinvestasi di luar negeri. Pasalnya, hal tersebut tidak terlepas dari aturan-aturan yang dirasa telah menyulitkan pedagang efek untuk bisa berinvestasi di negara asing.“Harus ada pembenahan mengenai izin penerbitan efek seperti aturan cross border atau lintas negara. Diseragamkan, misal reksadana ditawarkan dulu ke lokal baru asing,” tukasnya.

Ditempat yang sama Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Susy Meilina menambahkan, menjelang MEA, OJK, pemerintah dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) harus mampu menciptakan harmonisasi kebijakan yang bermanfaat bagi emiten di Indonesia. “Baik itu mengenai infrastruktur, regulasi maupun sertifikasi yang setara dengan aturan di lingkup Asia Tenggara,” tutupnya. (bani)

 

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…