Menunggu Kata Akhir UU Pilkada - Oleh : Masdarsada, Alumnus Pascasarjana UI

Menunggu Kata Akhir  UU Pilkada
Oleh : Masdarsada *)
 
Drama politik yang dipentaskan anggota DPR dalam sidang paripurna akhirnya menetapkan bahwa pemilihan kepala derah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD. Penetapan ini dianggap berbagai elemen  masyarakat yang selama ini berjuang menolak pemilihan lewat DPRD, sebagai perampokan terhadap hak rakyat untuk memilih pemimpinnya.
Kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan pemilihan lewat perwakilan bisa mengajukan gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) apakah UU yang baru saja disahkan itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Jika ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD bertentangan dengan UUD 1945, MK pasti akan mengabulkan gugatan uji materiil. Sebaliknya jika tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka MK akan menolak gugatan. Hal itu berarti keompok yang tidak setuju dengan pemilihan tidak langsung, senang atau tidak tetap harus bisa menerima keputusan tersebut.
Semula hanya terdapat dua opsi yaitu pemilihan kepala daerah secara lansung atau lewat DPRD, namun dalam drama politik yang diperlihatkan  pada detik-detik terakhir adalah munculnya opsi ketiga yang diperankan oleh Frkasi Partai Demokrat.  Opsi yang dimainkan oleh Fraksi PD yang berakhir dengan  walkout (WO) tentu saja mengagetkan berbagai elemen masyarakat yang mendukung Pilkada langsung serta partai politik  koalisi pendukung Jokowi-JK. Pasalnya Presiden SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan mendukung Pilkada langsung dengan sejumlah persyaratan.
Sebagaian besar persyaratan yang diajukan loleh Frkasi PD, sebenanya sudah diakomodir dalam loby-loby antar fraksi dan didukung oleh koalisi pendukung Jokowi-JK. Namun saat diberi kesempatan untuk menyampaikan sikap fraksi, Beny K. Harman sebagai juru bicara Fraksi PD menyatakan fraksinya memilih  opsi ketiga yaitu netral, dan memilih keluar meninggalkan sidang paripurna. Publiknya akhirnya mengetahui bahwa kemenangan yang diperkirakan akan dimenangkan  pendukung
Pilkada langsung gagal total.
Keputusan Fraksi PD tersebut menimbulkan pertanyaan besar ditengah masyarakat, apakah Presiden SBY sebagai Ketua Umum PD telah berubah haluan. Sebagian menilai hal itu sesuai dengan sikap Frkasi PD yang sebelumnya menyatakan jika kesepuluh opsi yang dipersyaratkan tidak diakomodir seluruhnya maka Fraksi PD akan menarik dukungan Pilkada langsung. Memang tidak seluruh opsi yang diajukan Fraksi PD disetujui. Tetapi Presiden SBY yang masih berada di luar negeri merasa kaget dengan sikap fraksinya yang WO.
 
Bebagai tanggapan terhadap sikap SBY
 
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M. Afifudin mengatakan kekagetan SBY serta rencana mengajukan gugatan ke MK sebagai sandiwara politik belaka. Menurutnya  kalau  SBY memang serius memperjuangkan Pilkada langsung,  sebagai Ketum Partai Demokrat seharusnya bisa memerintahkan anggota Dewan dari PD tidak melakukan aksi WO karena Parpol bukanlah gerombolan yang tidak  ada pemimpinnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Aria Bima mengatakan kehadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang mengawal sidang paripurna tidak mungkin tanpa sepengetahuan SBY. Sehingga merasa heran saat sehari kemudian, SBY melontarkan pernyataan kekecewaannya. Kekagetan SBY, membuat saya kaget. Jadi ini kaget-kagetan. Mau drama, sandiwara, boleh saja.
Sementara itu penggiat antikorupsi ICW, Emerson Yuntho menyarankan  bila SBY serius menolak RUU Pilkada jalan satu-satunya  dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Perppu merupakan kewenangan penuh Presiden, sesuai padal 22 ayat (1) UUD 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Soal Perppu  juga diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu. Perppu ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Soal kegentingan yang memaksa, dinilainya hal ini sudah dalam taraf genting. Apalagi Presiden SBY dalam pidatonya menyebut pengesahan RUU Pilkada oleh DPR merupakan kemunduran demokrasi.
Sebaliknya  Presiden SBY dalam jumpa pers di VIP Room Bandara Internasional Kansai, seusai bertelepon dengan Ketua MK mengatakan konsultasi dengan MK dilakukan untuk mendapatkan cara sesuai koridor hukum dan konstitusi sebagai upaya menolak UU Pilkada yang telah diputuskan DPR lewat voting.  Salah satu yang akan dikonsultasikan adalah pasal 20 UUD 45 yang  menyatakan bahwa persetujuan terhadap penyusunan UU dilakukan bersama antara DPR dengan Presiden. Berdasarkan komunikasi dengan Ketua MK, SBY mendapat informasi bahwa hal ini akan segera dibahas para hakim MK, dan hasil pembahasan oleh MK akan segera disampaikan ke SBY.
Presiden SBY berharap ada  pandangan MK terkait ruang terobosan untuk tidak memberlakukan UU Pilkada ini. Dengan demikian, presiden segera bertindak untuk tetap menyelamatkan Pilkada secara langsung, tapi dengan perbaikan-perbaikan. Namun jika  nanti ruang itu tertutup, SBY  akan menyiapkan plan B. Apapun langkah yang akan ditempuh Presiden SBY akan tetap berada dalam koridor hukum.
 
Menanti Gebrakan SBY dan Pendukug Pilkada Langsung
 
Ternyata bukan saja Presiden SBY  yang menyatakan menolak Pilkada tidak langsung dan telah berkonsultasi dengan Ketua MK lewat pembicaraan telepon, untuk meminta masukan terkait ketentuan dalam pasal 20 UUD 45.
Presiden terpilih, Joko Wododo juga tidak kalah kerasnya menolak Pilkada lewat DPRD. Joko Widodo bahkan mendorong masyarakat untuk menggugat UU Pilkada karena dianggap merugikan rakyat. Menurut Joko Widodo, Pilkada langsung selama ini sangat baik karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Kalau pemilihan tidak langsung, dirinya tidak mungkin terpilih sebagai walikota, gubernur bahkan sebagai presiden.
Kekhawatiran UU Pilkada ini akan tersandera karena bisa saja tidak ditandatangani oleh Presiden sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 UUD 45, nampaknya sulit terbutki. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Deny Indrayana Presiden SBY tidak mungkin mengubah hasil rapat paripurna DPR tentang pengesahan UU Pilkada tersebut. Secara Hukum Tata Negara, rapat paripurna itu sudah proses akhir dan Presiden tinggal tanda tangan saja. UU Pilkada adalah produk yang dihasilkan bersama antara pemerintah dan DPR. Secara hukum, presiden sudah ada kesepakatan dengan DPR, lalu DPR membahasnya bersama pemerintah dalam hal ini Mendagri, sehingga presiden tinggal menerima hasil itu. Kalau peresiden melakukan  perubahan justru Presiden akan disalahkan secara prosedur hukum.
Hal senada juga disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis bahwa  dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945 diatur mengenai RUU yang disetujui bersama tidak ditandatangani presiden  30 hari sejak disahkan,  UU tersebut berlaku dan wajib diundangkan. Artinya sejak 30 hari itu, UU yang disepakati (DPR) yang tidak ditandatangani (presiden) maka sah  berlaku menjadi hukum  positif dan tentu mesti dilaksanakan.
Jika mengacu pada pendapat Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pengamat hukum tata negara diatas, kemungkinan besar saran yang akan diberikan MK kepada Presiden SBY juga akan sama. Presiden harus menandatangani UU yang telah dibahas dengan DPR,  dan jika dalam jangka waktu 30 hari Presiden tidak menandatanginya  maka dapat dikatakan secara hukum positif telah sah dilaksanakan. Artinya kemungkinan Presiden akan menolak sulit terwujud, apalagi Presiden SBY selama ini dikenal sebagai pribadi yang selalu taat hukum.
 
Uji Materiil di MK
 
Jalan satu-satunya yang bisa dilakukan oleh pendukung Pilkada langsung adalah melakukan uji materi di MK seperti anjuran Presiden terpilih Joko Widodo. Sejumlah pihak termasuk Partai Politik pendukung Jokowi-JK dikabarkan akan segera mengajukan uji matreri UU Pilkda ke MK.
Persoalannya apakah  MK akan mengabulkan uji materi tersebut, mengingat MK sendiri pernah mengeluarkan Putusan MK nomor 79 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa  demokratis itu, bisa langsung atau tidak langsung, tergantung pada tafsir pihak pembentuk UU. Kalau nanti diajukan uji materi bahwa pemilihan secara tidak langsung tu bertentangan dengan azas demokrasi, MK pasti akan menolak. Tidak mungkin MK akan menganulir keputusan yang sudah dibuatnya sendiri, kalau sampai terjadi akan menjadi preseden buruk.
Ahli Hukum Tata Negara, Andi Imanputra Sidin mengatakan apa yang termuat dalam UU Pilkada itu tidak bertentangan dengan UUD 45. Menurutnya selama Pilkada masih diselenggarakan oleh DPRD, maka mekanisme itu tetap disebut sebagai sebuah proses demokrasi. Sama sekali tidak menghilangkan daulat rakyat. Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Unhas, Aminuddin Ilmar mengatakan dalam konstitusi disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota dilakukan secara demokratis. Tidak diatur bahwa kepala daerah harus dipilih  rakyat secara langsung.
Agenda Dibalik UU Pilkada
 
Kubu Koalisi Merah Putih yang memenangkan Pilkada tidak langsung perlu diwaspadai agenda selanjutnya. Tidak tertutup kemungkinan jika UU Pilkada saat ini tetap diberlakukan, mereka akan mencoba  untuk mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden  lewat lembaga MPR. Prabowo Subiakto sebagai koordinator Koalisi MP,  sangat anti kapitalis dan liberal pasti sangat menginginkan agar bangsa ini kembali ke UUD 1945 sebelum diamandemen.
                                                *) Penulis adalah alumnus pasca sarjana UI.

 

Drama politik yang dipentaskan anggota DPR dalam sidang paripurna akhirnya menetapkan bahwa pemilihan kepala derah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD. Penetapan ini dianggap berbagai elemen  masyarakat yang selama ini berjuang menolak pemilihan lewat DPRD, sebagai perampokan terhadap hak rakyat untuk memilih pemimpinnya.

 

Kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan pemilihan lewat perwakilan bisa mengajukan gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) apakah UU yang baru saja disahkan itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Jika ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD bertentangan dengan UUD 1945, MK pasti akan mengabulkan gugatan uji materiil. Sebaliknya jika tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka MK akan menolak gugatan. Hal itu berarti keompok yang tidak setuju dengan pemilihan tidak langsung, senang atau tidak tetap harus bisa menerima keputusan tersebut.

 

Semula hanya terdapat dua opsi yaitu pemilihan kepala daerah secara lansung atau lewat DPRD, namun dalam drama politik yang diperlihatkan  pada detik-detik terakhir adalah munculnya opsi ketiga yang diperankan oleh Frkasi Partai Demokrat.  Opsi yang dimainkan oleh Fraksi PD yang berakhir dengan  walkout (WO) tentu saja mengagetkan berbagai elemen masyarakat yang mendukung Pilkada langsung serta partai politik  koalisi pendukung Jokowi-JK. Pasalnya Presiden SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan mendukung Pilkada langsung dengan sejumlah persyaratan.

 

Sebagaian besar persyaratan yang diajukan loleh Frkasi PD, sebenanya sudah diakomodir dalam loby-loby antar fraksi dan didukung oleh koalisi pendukung Jokowi-JK. Namun saat diberi kesempatan untuk menyampaikan sikap fraksi, Beny K. Harman sebagai juru bicara Fraksi PD menyatakan fraksinya memilih  opsi ketiga yaitu netral, dan memilih keluar meninggalkan sidang paripurna. Publiknya akhirnya mengetahui bahwa kemenangan yang diperkirakan akan dimenangkan  pendukungPilkada langsung gagal total.Keputusan Fraksi PD tersebut menimbulkan pertanyaan besar ditengah masyarakat, apakah Presiden SBY sebagai Ketua Umum PD telah berubah haluan.

 

Sebagian menilai hal itu sesuai dengan sikap Frkasi PD yang sebelumnya menyatakan jika kesepuluh opsi yang dipersyaratkan tidak diakomodir seluruhnya maka Fraksi PD akan menarik dukungan Pilkada langsung. Memang tidak seluruh opsi yang diajukan Fraksi PD disetujui. Tetapi Presiden SBY yang masih berada di luar negeri merasa kaget dengan sikap fraksinya yang WO. Bebagai tanggapan terhadap sikap SBY Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M. Afifudin mengatakan kekagetan SBY serta rencana mengajukan gugatan ke MK sebagai sandiwara politik belaka. Menurutnya  kalau  SBY memang serius memperjuangkan Pilkada langsung,  sebagai Ketum Partai Demokrat seharusnya bisa memerintahkan anggota Dewan dari PD tidak melakukan aksi WO karena Parpol bukanlah gerombolan yang tidak  ada pemimpinnya.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Aria Bima mengatakan kehadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang mengawal sidang paripurna tidak mungkin tanpa sepengetahuan SBY. Sehingga merasa heran saat sehari kemudian, SBY melontarkan pernyataan kekecewaannya. Kekagetan SBY, membuat saya kaget. Jadi ini kaget-kagetan. Mau drama, sandiwara, boleh saja.

 

Sementara itu penggiat antikorupsi ICW, Emerson Yuntho menyarankan  bila SBY serius menolak RUU Pilkada jalan satu-satunya  dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Perppu merupakan kewenangan penuh Presiden, sesuai padal 22 ayat (1) UUD 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Soal Perppu  juga diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu. Perppu ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Soal kegentingan yang memaksa, dinilainya hal ini sudah dalam taraf genting. Apalagi Presiden SBY dalam pidatonya menyebut pengesahan RUU Pilkada oleh DPR merupakan kemunduran demokrasi.Sebaliknya  Presiden SBY dalam jumpa pers di VIP Room Bandara Internasional Kansai, seusai bertelepon dengan Ketua MK mengatakan konsultasi dengan MK dilakukan untuk mendapatkan cara sesuai koridor hukum dan konstitusi sebagai upaya menolak UU Pilkada yang telah diputuskan DPR lewat voting.

 

 Salah satu yang akan dikonsultasikan adalah pasal 20 UUD 45 yang  menyatakan bahwa persetujuan terhadap penyusunan UU dilakukan bersama antara DPR dengan Presiden. Berdasarkan komunikasi dengan Ketua MK, SBY mendapat informasi bahwa hal ini akan segera dibahas para hakim MK, dan hasil pembahasan oleh MK akan segera disampaikan ke SBY.Presiden SBY berharap ada  pandangan MK terkait ruang terobosan untuk tidak memberlakukan UU Pilkada ini.

 

Dengan demikian, presiden segera bertindak untuk tetap menyelamatkan Pilkada secara langsung, tapi dengan perbaikan-perbaikan. Namun jika  nanti ruang itu tertutup, SBY  akan menyiapkan plan B. Apapun langkah yang akan ditempuh Presiden SBY akan tetap berada dalam koridor hukum. Menanti Gebrakan SBY dan Pendukug Pilkada Langsung Ternyata bukan saja Presiden SBY  yang menyatakan menolak Pilkada tidak langsung dan telah berkonsultasi dengan Ketua MK lewat pembicaraan telepon, untuk meminta masukan terkait ketentuan dalam pasal 20 UUD 45.Presiden terpilih, Joko Wododo juga tidak kalah kerasnya menolak Pilkada lewat DPRD. Joko Widodo bahkan mendorong masyarakat untuk menggugat UU Pilkada karena dianggap merugikan rakyat. Menurut Joko Widodo, Pilkada langsung selama ini sangat baik karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Kalau pemilihan tidak langsung, dirinya tidak mungkin terpilih sebagai walikota, gubernur bahkan sebagai presiden.

 

Kekhawatiran UU Pilkada ini akan tersandera karena bisa saja tidak ditandatangani oleh Presiden sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 UUD 45, nampaknya sulit terbutki. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Deny Indrayana Presiden SBY tidak mungkin mengubah hasil rapat paripurna DPR tentang pengesahan UU Pilkada tersebut. Secara Hukum Tata Negara, rapat paripurna itu sudah proses akhir dan Presiden tinggal tanda tangan saja. UU Pilkada adalah produk yang dihasilkan bersama antara pemerintah dan DPR. Secara hukum, presiden sudah ada kesepakatan dengan DPR, lalu DPR membahasnya bersama pemerintah dalam hal ini Mendagri, sehingga presiden tinggal menerima hasil itu. Kalau peresiden melakukan  perubahan justru Presiden akan disalahkan secara prosedur hukum.Hal senada juga disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis bahwa  dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945 diatur mengenai RUU yang disetujui bersama tidak ditandatangani presiden  30 hari sejak disahkan,  UU tersebut berlaku dan wajib diundangkan. Artinya sejak 30 hari itu, UU yang disepakati (DPR) yang tidak ditandatangani (presiden) maka sah  berlaku menjadi hukum  positif dan tentu mesti dilaksanakan.

 

Jika mengacu pada pendapat Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pengamat hukum tata negara diatas, kemungkinan besar saran yang akan diberikan MK kepada Presiden SBY juga akan sama. Presiden harus menandatangani UU yang telah dibahas dengan DPR,  dan jika dalam jangka waktu 30 hari Presiden tidak menandatanginya  maka dapat dikatakan secara hukum positif telah sah dilaksanakan. Artinya kemungkinan Presiden akan menolak sulit terwujud, apalagi Presiden SBY selama ini dikenal sebagai pribadi yang selalu taat hukum. Uji Materiil di MK Jalan satu-satunya yang bisa dilakukan oleh pendukung Pilkada langsung adalah melakukan uji materi di MK seperti anjuran Presiden terpilih Joko Widodo. Sejumlah pihak termasuk Partai Politik pendukung Jokowi-JK dikabarkan akan segera mengajukan uji matreri UU Pilkda ke MK.

 

Persoalannya apakah  MK akan mengabulkan uji materi tersebut, mengingat MK sendiri pernah mengeluarkan Putusan MK nomor 79 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa  demokratis itu, bisa langsung atau tidak langsung, tergantung pada tafsir pihak pembentuk UU. Kalau nanti diajukan uji materi bahwa pemilihan secara tidak langsung tu bertentangan dengan azas demokrasi, MK pasti akan menolak. Tidak mungkin MK akan menganulir keputusan yang sudah dibuatnya sendiri, kalau sampai terjadi akan menjadi preseden buruk.Ahli Hukum Tata Negara, Andi Imanputra Sidin mengatakan apa yang termuat dalam UU Pilkada itu tidak bertentangan dengan UUD 45. Menurutnya selama Pilkada masih diselenggarakan oleh DPRD, maka mekanisme itu tetap disebut sebagai sebuah proses demokrasi. Sama sekali tidak menghilangkan daulat rakyat. Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Unhas, Aminuddin Ilmar mengatakan dalam konstitusi disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota dilakukan secara demokratis. Tidak diatur bahwa kepala daerah harus dipilih  rakyat secara langsung.

 

Agenda Dibalik UU Pilkada Kubu Koalisi Merah Putih yang memenangkan Pilkada tidak langsung perlu diwaspadai agenda selanjutnya. Tidak tertutup kemungkinan jika UU Pilkada saat ini tetap diberlakukan, mereka akan mencoba  untuk mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden  lewat lembaga MPR. Prabowo Subiakto sebagai koordinator Koalisi MP,  sangat anti kapitalis dan liberal pasti sangat menginginkan agar bangsa ini kembali ke UUD 1945 sebelum diamandemen.***                                                

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…