Dirjen Perikanan Tangkap Bekukan 88 Izin Kapal

NERACA

Jakarta – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini telah membekukan 88 izin kapal penangkap ikan yang beroperasi di Indonesia bagian timur lantaran melanggar ketentuan. Aturan yang dilanggar antara lain terkait penempatan Anak Buah Kapal (ABK) asing dalam proses penangkapan ikan di perairan Indonesia. Selain ke-88 kapal tersebut, DJPT juga berencana membekukan 100-an izin kapal penangkap ikan di Batam yang juga melanggar aturan.

“Saya sudah membekukan 88 kapal di Indonesia Timur. Buat mereka sehari tidak melaut berapa ruginya. Ini minggu depan ada lagi dari Batam. Karena banyak pelanggaran dalam banyak hal, seperti penggunaan ABK asing,” kata Dirjen Perikanan Tangakap Gellwynn Jusuf kepada pers di Jakarta, Rabu (1/9).

Menurut Gellwynn, pengusaha kapal penangkap ikan tidak bisa lagi seenaknya melanggar aturan. Kecuali lantaran regulasi yang ada sudah semakin komplit, pengawasan yang dilakukan pemerintah juga semakin ketat. Maka, terhadap mereka yang masih “nakal”, maka sanksi berupa pembekuan izin usaha akan diterima.

“Pengawasan sudah semakin lebih ketat. Untuk hal-hal yang menyangkut pelanggaran, seperti berbendera ganda itu, boleh dikatakan sudah tidak ada. Kalau pun toh ada, kecil. Jadi ilegal itu bukan kapal negara lain tak punya izin, tapi misalnya menangkap ikan di perairan yang dilarang,” tambahnya.

Sesungguhnya, lanjut Dirjen Gellwynn, persoalan di perikanan tangkap tidak hanya terkait dengan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Namun, yang tak kalah penting diwaspadai adalah penangkapan yang tidak bertanggung jawab, misalnya hasil tangkapan yang tidak dilaporkan ke pencatatan pelabuhan.

“Sekarang ini kan IUU (illegal, unreported, unregulated) Fishing. Yang unreported dan unregulated ini banyak, tidak hanya pencurian. Bagaimana kita mengurangi pencurian-pencurian dari luar ini dengan aturan-aturan kita. Sekarang dia mencuri. Tukang tadahnya siapa. Tukang tadah sekarang ini sudah tidak berani seperti dulu. Punya aturan. Kalau membeli ikan dari negara lain harus ada aturannya,” sambungnya.

Dirjen Gellwynn mencontohkan. Kalau hasil tangkapan ikan tidak memiliki surat keterangan dari DJPT, maka produk yang dihasilkan tidak bisa diekspor, khususnya ke Eropa. “Sekarang kalau kita ke Eropa harus pakai Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). Data ketelusuran ikan. Saya memang harus terus terang kita berbuat ini karena respons dari Uni Eropa yang mewajibkan dan kita ikut,” ujarnya.

Lebih tegas lagi, Gellwynn mengatakan, saat ini negera tujuan ekspor semakin ketat dalam menerima produk perikanan. “Produk yang masuk ke Uni Eropa harus ada SHTI. Tapi negara yang banyak menggunakan bukan negara Eropa, tapi Thailand. Artinya, kalau dulu mencuri seenaknya, sekarang kalau menjual harus ada keterangan. Mau tidak mau mereka meminta surat ke kita untuk bisa dijual ke Eropa,” sebut Dirjen.

Perketat Aturan

Prinsipnya, lanjut dia, begitu kapal mendaratkan ikan, harus punya catatan. Catatan itu menyangkut area perairan dimana ikan ditangkap dan sekaligus jumlah yang ditangkap. “Nangkap ikannya dimana, jumlahnya berapa. Lalu data itu kita olah. Mau diekspor kemana ikan itu. Kita kasih sertifikat sehingga bisa jual ke negara mana saja di Eropa. Tanpa itu dia tidak bisa jual,” kata dia.

Gellwynn bercerita, dirinya dan direktorat yang dia pimpin kerapkali dihubungi oleh negara tujuan ekspor perikanan di Eropa seperti Spanyol. “Repotnya, kami juga sering dikontak oleh Spanyol. Karena impor tuna dari Indonesia. Mereka selalu seperti tiap hari nanya. Ini bener tidak surat hasil tangkapan tuna ini. Nangkapnya dimana. Spanyol juga produsen tuna, jadi juga untuk menghambat produk kita,” papar Dirjen Gellwynn.

Penegakan aturan secara ketat, menurut dia, merupakan salah satu cara mencegah penyelewengan dalam industri penangkapan ikan. “Yang penting orang sekarang ini, dengan regulasi semakin ketat, dengan fully regulated ini, semakin ruangnya sempit. Tapi kalau kita mengatakan, semua kapal pengawas harus dibangun di setiap wilayah, berapa biayanya?” tanya dia.

Mengenai bendera kapal yang seringkali disalahgunakan, prinsipnya, jelas Gellwynn, kapal yang sudah berbendera Indonesia, dia beroperasi di Indonesia dan laut lepas. Untuk di perairan Indonesia, aturannya tetap harus mendaratkan di Indonesia. “Mengenai perkapalan ikan, KKP ini menerima hasil dari Kementerian Perhubungan. Balik nama kapal dari Kemenhub,” tandanya.

Sejauh ini, dalam catatan DJPT, jumlah kapal berizin di atas 30 GT yang beroperasi sekitar 5000 kapal. Area operasinya kebanyakan di ujung Barat di perairan Natuna, dan wilayah Timur di perairan Arafuru. “Kalau kapal ingin menangkap di laut lepas, itu ada SIPI (surat izin penangkapan ikan) sendiri. Di luar dari SIPI di perairan kita. Kalau izinnya menangkap di perariran Indonesia, dia harus mendaratkan ikan di Indonesia. Kalau tidak, dia tangkap ikan di perairan kita, terus dijual ke luar negeri. Sepanjang dia tangkap di laut lepas, boleh langsung dijual ke pelabuhan manapun,” cetusnya.

Namun demikian, salah satu yang perlu diwaspadai adalah izin penangkapan ikan di laut lepas yang disalahgunakan. “Yang saya takutkan, ada kapal punya izin penangkapan di laut lepas, tapi tidak pernah pulang. Dan kita melakukan verifikasi. Sekali waktu harus pulang. Di bawah 100 jumlah kapal izin penangkapan di laut lepas. Biasanya kapal penangkapan tuna long line,” jelas Dirjen Gellwynn.

Penempatan Observer

Untuk menghindari penyalahgunaan dalam pencatatan dan penangkapan ikan di tengah laut, DJPT mengaku memakai strategi dengan menampatkan observer (petugas pencatat hasil tangkapan). Namun, terkadang observer yang telah dilatih dan dididik tersebut kerap “dibajak” oleh pengusaha kapal dari luar negeri dengan iming-iming gaji lebih besar. “Saya suka kesal juga. Sudah kita didik observer untuk ditempatkan di kapal-kapal kita. Mereka dapat tawaran dari kapal Jepang, Korea, Taiwan. Itu kan menarik gajinya. Dia lari ke sana. Kita tidak boleh larang juga, itu hak mereka kerja dimana,” kata dia.

Tugas dari observer adalah mencatat dimana kapal itu menangkap ikan dan berapa jumlahnya. “Dan yang penting juga buat kita adalah, apakah kapal itu melakukan transhipment (pemindahan muatan ikan ke kapal lain). Transhipment itu sebenarnya boleh, sepanjang satu armada untuk dibawa ke pangkalan. Tapi kalau transhipment ke kapal angkut, lalu dibawa ke luar negeri, ini tidak boleh,” tandas Dirjen Gellwynn.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…