PELANTIKAN ANGGOTA DPR RI 2014-2019 - FITRA: "Gaji Mewah, Jangan Korupsi Lagi"

NERACA

Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mewanti-wanti agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 agar bekerja lebih baik dari sebelumnya. Mereka bekerja semata-mata untuk kepentingan rakyat dan terutama tidak melakukan korupsi.

“Korupsi menjadi salah satu masalah terbesar bagi penegakan fungsi dan tugas pokok anggota DPR. Jangan mengutak-atik anggaran rakyat, atau jangan minta proyek kepada kementerian atau lembaga,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (1/10).

Sementara, kata Uchok, penghasilan bersih anggota DPR yang mencapai Rp58,3 juta dinilai sudah terbilang mewah."Bisa hidup dengan gaya hedonis dan glamour," tambah dia.

Dia juga menuturkan, berdasarkan slip gaji anggota DPR tahun 2010, dengan posisi sebagai anggota biasa menerima jumlah take home pay sebesar Rp57.648.400 setiap bulannya. Penghasilan ini diperoleh dari jumlah gaji pokok: tunjangan sebesar Rp16.178.400; serta penghasilan dari penerimaan lain-lain seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensip, akomodasi rumah, dan item lainnya sebesar Rp41.506.000.

Sementara penghasilan bersih anggota dewan sebesar Rp44.934.400. Penghasilan ini diperoleh dari Rp57,6 juta dikurang dengan akomodasi rumah sebesar Rp12,7 juta. Sebab, akomodasi rumah sebesar Rp12,7 juta ini diberikan kepada anggota dewan bersifat sementara. Hal ini lantaran tempat tinggal atau perumahaan DPR Kalibata tengah direnovasi oleh sekjen DPR.

Pendapatan anggota DPR ini meningkat pada 2013. Penghasilan kotor anggota dewan sebesar Rp67.274.345. Sementara penghasilan bersih setelah dipotong pajak menjadi Rp58.366.000. Jadi, selama menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014, ada kenaikan penghasilan sebesar Rp13.431.600.

Kenaikan penghasilan ini diperoleh dari slip gaji tahun 2013 sebesar Rp58,3 juta dikurangi slip gaji tahun 2010 sebesar Rp44,9 juta, tutur Uchok.

Dari gambaran tersebut, menurut Uchok, anggota dewan bersama sekjen DPR menaikan penghasilan mereka sebesar Rp13,4 juta. Penghasilan ini berasal dari slip gaji pada tahun 2010, sebagai jabatan anggota biasa, tidak mendapat anggaran untuk item tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.

Namun, pada slip gaji tahun 2013 atau sesuai Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal tahun 2013 tertanggal 2 Januari 2013, semua anggota dewan menerima: a). tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan sebesar Rp5 juta; b). Peningkatan fungsi legislasi sebesar Rp5 juta; dan c). Peningkatan fungsi anggaran sebesar Rp5 juta.

“Memang kenaikan gaji ini bukan berasal dari item gaji pokok. Dimana gaji pokok sampai sekarang masih tetap sebesar Rp4,2 juta. Tapi, kenaikan penghasilan anggota dewan ini, diakal-akali dengan cara membuka item baru seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran,” kata Uchok.

Sementara itu, pengamat politik The Sun Institute, Andrianto mengatakan anggota DPR periode 2014-2019 harus bebas dari catatan hitam."Bagaimana pun anggota dewan terhormat haruslah tanpa cela atau cacat hukum, sehingga legitimasi jadi kuat," kata dia.

Selain itu, kata dia, yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi masuk penjara."Selama ini KPK belum pernah meleset," tegas dia.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membalas surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta penangguhan pelantikan tiga anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.

Tiga anggota DPR terpilih yang tersangkut korupsi adalah adalah Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Jero sudah memutuskan untuk mundur dari pelantikan anggota DPR periode 2014-2019.

Sedangkan, dua anggota DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut adalah mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. mohar/rin

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…