Perlukah Membuat Daftar Media Tercela? - Oleh : Irfani N, Pemerhati Masalah Media Massa

Kehadiran pers dalam politik modern merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat. Pers bermetamorfosa menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis. Pers memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai konsensus bersama serta mengontrol kekuasaan,sehingga tidak terjadi penyalahgunaan oleh penguasa. Pasca reformasi, pers di Indonesia dapat dikatakan sukses dalam menjalankan fungsinya untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya, dan selebar-lebarnya bagi publik. Namun, pers juga masih mengalami kekurangan dan tuntutan yang harus diperbaiki ke depan. Antara lain: independesi, objektifitas, netralitas, kebenaran berita, dan lain sebagainya. 

Fakta yang terjadi adalah pers juga sesungguhnya juga merupakan bagian dari industri media, dan berbentuk perusahaan yang harus menghidupi karyawannya. Media cetak, audio, maupun audiovisual memiliki manajemen yang mengatur ritme hidup mereka. Pertentangan di level manajemen inilah yang mebuat terkadang pers menyimpang dari fitrahnya. Seringkali kepentingan utama pemegang saham tidak sesuai dengan deontologi yang mengatur profesi wartawan.

Lebih-lebih kepentingan pemegang saham amat beragam; ada yang lebih menekankan pada keberhasilan meraih laba dengan mendapatkan iklan sebanyak-banyaknya. Ada yang memberi prioritas pada kepentingan politik sehingga berubah menjadi media partisan yang berpihak pada partai politik tertentu. Ada pula pers yang menekankan pada isu-isu tertentu, dan mengenyampingkan isu-isu lainnya yang dinilai tidak penting. 

Kondisi pers di Indonesia diperparah dengan krisis ekonomi. Media semakin dituntut untuk mendapatkan pemasukan sebanyak-banyaknya. Dan untuk hal tersebut, terkadang harus ada yang dikorbankan. Salah satunya ialah etika pers untukmemberitakan kebenaran. Contoh konkretnya; Sebagian masyarakat Indonesia mungkin merasa geram dengan pola dan tingkah media partisan selama masa pemilu 2014.

Media yang seharusnya memberikan pendidikan politik dan bersifat objektif; berubah menjadi alat propaganda politik, bersifat memihak, dan menyampaikan informasi yang tidak valid. Hal yang paling berbahaya adalah ketika media turut terlibat sebagai alat penyebaran kampanye hitam. 

Dosa-Dosa Pers

Sesungguhnya pers bukanlah suatu institusi yang suci. Pers juga bisa salah dan jatuh dalam keterpurukan. Sejarahwan Amerika Serikat, Paul Johnson, pernah mempersoalkan kinerja pers Amerika dalam satu ceramah berjudul What's Wrong with the Media and How to Put it Right. Dia mengungkap praktek pers yang menyimpang dan menyebutnya sebagai "seven deadly sins” atau tujuh dosa pers yang mematikan.Ketujuh dosa tersebut adalah: pertama distorsi Informasi atau pengaburan informasi, dengan demikian masyarakat tidak bisa menilai sesungguhnya siapakah yang harus bertanggung jawab atas suatu peristiwa.

Kedua ialah dramatisasi fakta yang mengakibatkan informasi diberikan secara berlebihan atau dikurang-kurangi. Ketiga yakniserangan pada privacy sehingga tidak dapat lagi dilihat hal manakah yang layak menjadi konsumsi publik atau harus dijaga sebagai informasi pribadi. Keempat adalah pembunuhan karakter yang menyebabkan vonis dari masyarakat atas informasi yang belum tentu valid. Kelima, eksploitasi seks untuk meningkatkan sirkulasi atau rating. Keenam, meracuni benak, terutama pikiran anak. Terakhir adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. 

Bila dianalisis, ketujuh dosa tersebut juga terjadi pada pers di Indonesia. Dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, pers berubah menjadi sebuah mahluk buas yang kebablasan dan tidak bertanggungjawab. Pers kini dapat sengaja menyelewengkan informasi, dengan mengubah, menambah, atau mengurangi, beropini terhadap fakta. Pers yang melebih-lebihkan peristiwa atau bahkan mengarang fakta, atau jika terdapat fakta dibumbui dengan illustrasi secara verbal bahkan vulgar. Dengan berbagai kelakuan negatif yang dilakukan pers, maka ada segelintir masyarakat yang bertanya”Apakah perlu untuk membuat daftar media tercela?”.

Dengan demikian pers akan takut bila berusaha menyimpang dari fitrahnya. Namun sebelum menjawab pertanyaan tersebut ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu. Pertama, siapakah atau lembaga apakah yang berhak membuat daftar media tercela. Kedua, jenis atau pelanggaran apa yang layak dikategorikan sebagai media tercela. Ketiga, berapa lama status media tercela akan ditanggung oleh suatu media. Keempat, apakah ada konsekuensi hukum yang akan diterima oleh media tercela. Kelima, apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang Pers, UU Penyiaran, dan beberapa UU lainnya yang terkait dengan media. Dan terakhir, apakah langkah ini sesungguhnya tidak akan membatasi pers itu sendiri dalam berekspresi atau berkarya. Sesungguhnya pers atau media merupakan bisnis yang terkait dengan kepercayaan. Kepercayaan tersebut sangat terkait dengan kebenaran, objektifitas, cara penyampaian yang baik, serta lain sebagainya. Oleh karena itu aksioma bahwa “pers yang menyeleweng pasti akan ditinggalkan masyarakat”; hal itu pasti akan terjadi.

Masyarakat tidak akan membiarkan diri mereka dimanipulai atau dikelabui oleh media. Konkretnya adalah; media-media partisan atau yang memberitakan informasi palsu dalam pemilu 2014 lalu, cenderung ditinggalkan oleh masyarakat. Pers dan masyarakat sesungguhnya bagaikan dua sisi koin yang harus ada dan saling membutuhkan. Oleh karena itu dengan membatasi keberadaan salah satunya, maka keseimbangan  akan terganggu.

Sesungguhnya hal yang harus dibangun adalah menciptakan suatu sistem atau aturan sehingga pers tidak akan berani keluar dari fatsun atau koridor yang harus mereka lalui. ***                            

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…