Mengkritisi Revisi UU Otonomi Khusus Plus Bagi Papua - Oleh: Otjih Sewandarijatun, Alumnus Universitas Udayana, Bali. Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Pemberian otonomi khusus Provinsi Papua yang dimulai tahun 2001 dinilai banyak pihak mengalami banyak kegagalan. Otonomi khusus seharusnya mampu membuat masyarakat setempat menjadi semakin berdaya, bukan teperdaya. Realitas yang ada saat ini, mayoritas masyarakat Papua masih tetap mengalami kesulitan untuk mengakses pendidikan dan kesehatan, tingkat kesejahteraannya masih jauh dari kelayakan, sarana dan prasarana kehidupan sosialnya masih sangat memprihatinkan, terutama di daerah pedalaman Papua. 

Pemerintah pun kemudian memanggil Gubernur Papua, Ketua MRP, dan Ketua DPRP Papua, pada 29 April 2013 untuk membahas revisi dari otsus Papua. Kini revisi UU Nomor  21 tahun 2001 sedang dibahas oleh Pemerintah bersama DPR RI di Komisi II.

Dalam pembahasan RUU yang baru, pemerintah menekankan perlunya Triple Track Strategy for Papua,Pertama, Pemerintah memberikan ruang kewenangan yang lebih luas bagi Papua. Hal ini yang dinamakan Presiden sebagai 'Otonomi Khusus Plus'. Konsekuensinya, revisi UU 21/2001 sebagai suatu kebutuhan dalam mengubah kebijakan bagi Papua. Kedua, penyelesaian konflik guna mewujudkan Papua Tanah damai. Sedangkan strategi ketiga adalah terus melanjutkan strategi percepatan pembangunan yang komprehensif dan intensif di tanah Papua.

Namun, dalam perkembangannya tidak banyak pihak yang dilibatkan dan  mengetahui apa isi dari RUU yang baru ini. Informasi terkahir yang diberikan pada khalayak ialah  adalah perubahan jumlah pasal.

Terdapat perubahan besar-besaran terhadap undang-undang Otsus, faktanya UU No.21/2001 berisi 24 BAB dan 79 Pasal, sedangkan RUU Pemerintahan Papua dalam draf ke-14 berisi 51 BAB dengan 369 Pasal.  

Jumlah pasal meningkat begitu pesat, tetapi jika dikaji dengan teliti ternyata peningkatan pasal itu hanya yang mengatur soal keuangan dan kewenangan yang menghasilkan uang yang besar pula buat pemerintah Provinsi Papua. Pasal-pasal yang menjadi substansi dari kekhususan undang-undang ini dan menyangkut harkat dan martabat Orang Papua tidak bertambah dalam atau dibahas serius dalam rancangan yang baru. 

Otonomi khusus seharusnya tidak hanya berbicara soal kewenangan daerah, pembagian pendapatan, perluasan wewenag, pembangunan ataupun kesejahteraan saja.

Didalamnya harus juga bicara soal lewat rekonsiliasi. Selama ini Pemerintah Indonesia nyaris tak membicarakan rekonsiliasi, baik secara umum di Indonesia (korban pelanggaran HAM seluruh rakyat Indonesia pada masa Orde baru) maupun secara khusus di Papua. Orang Papua terus meneriakkan upaya dialog Jakarta – Papua sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi.

Dua tahun lalu, pernyataan terakhir Presiden adalah Pemerintah Indonesia siap berdialog (asal dalam kerangka NKRI), tetapi hingga kini tak terdengar lagi. Pemerintah pusat terlihat juga tetap memilih menyelesaikan masalah Papua dengan kesejahteraan.

Akibatnya, kepercayaan Orang Papua kepada pemerintah pusat hingga saat ini masih minim. Tak heran jika hampir semua kebijakan pembangunan di Papua ditanggapi dengan penolakan dan hal ini tentunya sangat menghambat usaha untuk membangun Papua, apalagi menyejahterakan Orang Papua.  

Untuk mensukseskan otonomi khusus plus bagi Papua, ada beberapa langkah yang perlu dipikirkan pemerintah pusat. Pertama, Kalau otsus plus dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik Papua secara komprehensif, semua pemangku kepentingan perlu dilibatkan dalam proses pembahasannya. Selain pemerintah pusat dan daerah, perlu dilibatkan juga kelompok pemangku kepentingan lainnya seperti para pemimpin agama, adat, paguyuban-paguyuban Nusantara, TNI, Polri, perusahaan-perusahaan domestik dan multinasional, orang Papua yang hidup di luar negeri, dan Gerilyawan Papua yang disebut Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB).

Setiap kelompok pemangku kepentingan perlu diberikan kesempatan berkumpul untuk membahas dan menghasilkan pendapat kolektifnya. Hasil dari semua diskusi tersebut dapat dijadikan bahan untuk membuat kebijakan otsus plus. Kedua, harus dipikirkan dengan matang model ekonomi apakah yang akan diberikan dalam otonomi khusus plus itu nantinya.

Pemerintah harus mampu mengeliminir marginalisasi terhadap masyarakat lokal, dan mempersiapkan mereka untuk menjadi pemimpin di daerahnya sendiri.

Kemandirian masyarakat Papua harus menjadi agenda prioritas utama, dan justru bukanlah sesuatau yang harus dihindari atau dikhawatirkan. Bila masyarakat Papua benar-benar merasa dihargai dan kesejahteraan mereka terjamin, maka usaha-usaha untuk memperolah kemerdekaan sendiri tentunya akan ditolak. Ketiga, rekonsiliasi politik harus dilakukan oleh pemerintah pusat beserta seluruh kelompok separatis dan korban kekerasan selama operasi militer di Papua.

Selama rekonsiliasi tidak dilakukan, maka kebencian, dendam, sakit hati akan menjadi penghambayt utama untuk menanamkan nilai-nilai kewarganegaraan bagi masyarakat Papua untuk mencintai Indonesia. Pemerintah Pusat harus berani mengakui kesalahan-kesalahan kebijakan di masa lampau, dan membangun perdamaian dengan kelompok yang tertindas selama ini. Keempat, kebijakan pencairan dana Otsus ke depan harus dipantau secara ketat untuk menjamin efektivitasnya terhadap perbaikan kesejahteraan masyarakat Papua. Hendaknya sebagian besar dana pembangunan langsung digulirkan dalam bentuk logistik yang mendukung program pembangunan.***

 

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…