SKK Migas: Tender Matindok Sesuai Aturan

NERACA

Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi mengungkapkan, tender pengadaan pipa di Proyek Matindok, Sulawesi Tengah sudah sesuai aturan. Kepala Bagian Humas SKK Migas Rudianto Rimbono di Jakarta, Selasa mengatakan, proses pengadaan pipa jenis corrosive resistant alloy (CRA) untuk fasilitas produksi gas di Matindok sudah sesuai Pedoman Tata Kerja (PTK) No 007 Revisi-II/PTK/I/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama. "Tidak ada yang dilanggar," katanya, Selasa (30/9).

Menurut dia, kontrak antara PT Pertamina EP, selaku kontraktor kontrak kerja sama Blok Matindok dengan PT Rekayasa Industri (Rekind), selaku pelaksana proyek engineering procurement and costruction (EPC) dilakukan dengan sistem lumpsum atau borongan. "Sesuai sistem borongan, maka syarat konten lokal sudah memenuhi PTK 007," katanya.

Ia menjelaskan, dengan sistem borongan, maka pembelanjaan terdiri atas beberapa item barang dan jasa  termasuk pipa CRA. Rekind dibebaskan mengadakan barang dan jasa yang dibutuhkan, asalkan secara keseluruhan memenuhi konten lokal yang disyaratkan PTK 007. "Jadi, syarat konten lokal tidak khusus pipa CRA saja, tapi keseluruhan barang sesuai sistem kontrak berbentuk borongan," katanya.

Terkait dugaan penyalahgunaan dalam proses pengadaan yang dilakukan Rekind, Rudianto menyatakan, hal tersebut bukanlah kewenangan SKK Migas. "Kami hanya sampai proses pengadaan dari Pertamina EP ke Rekind. Untuk proses pengadaan selanjutnya dari Rekind ke pemasoknya, bukanlah kewenangan kami," katanya.

Sebelumnya, PT Cladtex BI-Metal Manufacturing merasa dirugikan dalam proyek pengadaan pipa CRA Proyek Matindok yang dimenangkan pesaingnya, FTV Proclad LLC. Kuasa hukum Cladtex Joao Meco mengungkapkan proyek pengadaan Pipa CRA 4 dan 6 dan Pipa CRA 6, 8 12 untuk Matindok dilakukan dengan sistem tender tertutup.

Joao menduga pengadaan pipa CRA melanggar sejumlah aturan termasuk PTK 007/2012. Menurut dia, konten lokal pipa CRA milik Proclad hanya lima persen atau di bawah ketentuan sebesar 15 persen. Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, Joao telah melaporkannya ke KPK.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…