Kedaulatan Korporasi - Oleh: Fitria Osin, Pemerhati masalah sosial ekonomi

Di tengah tuntutan agar masyarakat terus membayar pajak, sampai saat ini pemerintah masih melakukan pemakluman atas absennya PT Freeport Mc. Moran dalam melunasi kewajibannya pada negara. Tercatat sejak tahun 2011, Freeport menunda pembayaran deviden Indonesia senilai Rp 1,5 triliun per tahun dengan dalih kesehatan cash flow perusahaan.

Dalih ini dilontarkan ketika laporan penjualan Freeport justru menunjukkan kenaikan volume. Pada tahun 2013 terjadi kenaikan total penjualan emas dan tembaga sebesar 6,2% dari tahun sebelumnya sebesar USD 4,09 milyar menjadi USD 4,34 milyar. Menunda pelunasan deviden di Indonesia, di negara asalnya, Freeport justru membagikan deviden sebesar USD 2,19 milyar (Rp 24,9 triliun) melalui bursa saham Wall Street di New York. Jumlah tersebut merupakan pembayaran deviden terbesar dalam tiga tahun terakhir saat pendapatan anak usaha Freeport mengalami kinerja buruk selama 2013.

Freeport juga menunjukkan bargaining power-nya dengan menolak opsi divestasi saham dari pemerintah Indonesia. Ketika negara mengeluarkan regulasi minerba yang mengamanatkan agar negara menguasai saham mayoritas pada perusahaan tambang (minimal 51%), Freeport hanya bersedia melepas 20% sahamnya.

Opsi divestasi yang ditawarkan Indonesia sebesar 30%, bukan 51%, ditolak mentah-mentah dan saat ini Indonesia hanya menguasai 9,36% saham Freeport. Pemerintah juga semakin kehilangan harga dirinya ketika himbauan untuk menaikkan royalty emas dari 1% menjadi 3,75% ditolak dan soal renegosiasi kontrak karya yang akan selesai pada 2021.

Tidak hanya Freeport, beberapa perusahaan multinasional lain seperti PT Newmont Nusa Tenggara, Exxon Mobil dan lain sebagainya, sering kali menunjukkan kekuasaannya di negeri ini. Saat iu terjadi, pemerintah lebih sering menunjukkan sikap lemah, kekalahan dan ketundukan pada korporasi-korporasi raksasa.

Kuatnya posisi tawar multinational corporation di Indonesia karena secara ekonomis Indonesia masih sangat bergantung pada korporasi-korporasi raksasa tersebut. Hampir 90% PDB Indonesia disumbang dari produksi perusahaan-perusahaan multinasional. Bahkan pendapatan korporasi raksasa ini bisa melebihi PDB Indonesia dalam setahun.

Kekuatan ekonomis ini kemudian melebar menjadi kekuatan politis. Kekuatan politis ini yang kemudian akan mendikte bukan saja perekonomian  nasional,  seperti kebijakan perdagangan, keuangan, perbankan, penanaman modal, kepelayaran dan kepelabuhan, kehutanan, perkebunan, pertambangan migas dan non migas, dan lain sebagainya tetapi juga kebijakan politik dan pertahanan. Akibat lainnya, korporasi-korporasi ini bertransformasi menjadi kebal regulasi dan tak tersentuh hukum.

Misalnya ketika Indonesia memberlakukan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan agar seluruh pelaku usaha tambang harus melakukan pemurnian bijih mineral dengan membangun smelter per 12 Januari 2014, Faktanya hingga saat ini, mayoritas pelaku usaha tambang belum memiliki smelter meski tenggang waktu pembangunan smelter telah jatuh tempo.

Melecehkan Undang-Undang

Freeport dan Newmont justru melecehkan undang-undang tersebut dengan mengancam akan melakukan PHK massal karena keberatan dengan pemberlakuan kenaikan bea ekspor mineral. Lebih jauh, Newmont mengadukan Indonesia ke meja arbitrase internasional terkait larangan ekspor mineral mentah.

Dengan dalih kapasitas produksi yang kecil, Newmont tetap ngotot tidak akan membangun smelter. Padahal, produksi raksasa NNT menghasilkan pendapatan bruto triliunan setiap hari. Tahun 2003 saja, NNT memproduksi 3.390 ton tembaga/hari. Bila harga tembaga Rp 766.667/kg, maka nilai pendapatan bruto perusahaan tersebut mencapai Rp 2,6 triliun/hari, setara dengan Rp 950.000 triliun/tahun atau dua per tiga APBN Indonesia setahun.

Oleh karena itu, dalih biaya pembangungan smelter yang hanya berkisar Rp 7,5 milyar menunjukkan keengganan perusahaan ini untuk tunduk pada regulasi pemerintah.

Namun demikian, pemerintah masih bersikap lunak dengan melonggarkan regulasi dan membuat aturan turunan bagi pelaku usaha tambang yang sudah berkomitmen untuk membangun smelter. Aturan turunan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014, serta Permen ESDM No.1 tahun 2014, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam permen tersebut, enam mineral logam (tidak termasuk batubara) masih bisa diekspor sesuai ketentuan kadar pengolahannya, dan tidak harus dimurnikan. Mineral logam tersebut yakni tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, serta mangaan.

Melengkapi Permen ESDM tersebut, pemerintah mengeluarkan PMK No.6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dari keterangan resmi Sekjen Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, bea keluar enam logam di atas ditetapkan secara bertahap tiap semester, mulai dari 20 persen atau 25 persen sampai 60 persen. Kebijakan tarif progresif tersebut akan berakhir hingga 31 Desember 2016.

Meski demikian, mayoritas pelaku usaha tambang masih mangkir dari kebijakan tersebut. Ini karena ketidaktegasan pemerintah menghadapi kepentingan korporasi. Justru aroma lobi-lobi, negosiasi politik dan politik transaksional kuat tercium antara pemerintah dan korporasi. Sebagai buktinya adalah sering turun tangannya CEO Freeport, Richard C Adkerson bersama kedubes AS untuk Indonesia dalam melakukan lobi ke sejumlah menteri untuk menegosiasikan regulasi yang dirasa membelit Freeport.

Tabiat Kapitalisme

Kapitalisme memang di-set untuk mewadahi korporasi melakukan aktivitas ekonominya dengan sebebas-bebasnya. Korporasi dianggap sebagai mesin ekonomi sehingga harus mendapat fasilitas terbaik dari negara. Kedaulatan ekonomi negara tergadaikan sehingga akan melemahkan kedaulatan politik, diplomatik, pertahanan dan militer sebuah negara.

Kekuatan ekonomi korporasi berkembang menjadi kekuatan politis sampai pada tahap ikut menentukan siapa yang menjadi pemimpin negara dan warna kebijakan di negara tersebut. Yang muaranya adalah menjadikan korporasi sebagai penguasa riil dalam kapitalisme.

Banyaknya UU bidang ekonomi di Indonesia yang merupakan produk pesanan dari asing untuk melakukan intervensi kebijakan yang membuktikan bahwa korporasi memiliki kedaulatan politis di Indonesia. Badan In-telijen Negara mencatat setidaknya terdapat 72 UU yang merupakan kepentingan asing yang di design asing kemudian disahkan DPR. Yang artinya, kapitalisme telah menciptakan penguasa dan politisi yang dengan mu-dah dibeli oleh korporasi. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…