Bisnis Online Bikin Rugi Negara Miliaran Dolar

NERACA

Jakarta - Chief Executive Officer Ciber Park Indonesia Dedi Yudiant mengatakan bahwa bisnis online yang menjamur di Indonesia telah merugikan negara mencapai miliaran dolar. Hal itu terjadi karena pengawasan pajak dari transaksi online belum tersentuh padahal itu adalah salah satu sumber pendapatan negara yang legal untuk ditarik pajaknya.

“Jika Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan transaksi perdagangan melalui online mencapai ratusan miliar dolar, bisa dihitung berapa pajak atau Ppn transaksi sebesar 10% yang hilang sebagai pendapatan negara,” ungkap Dedi di Jakarta, Selasa (30/9).

Ia menjelaskan, saat ini, bisnis secara online sangat marak, sementara pajak dari bisnis tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk menambah devisa negara, karena ketidaktahuan atau pemerintah kurang peduli bisnis ini. Misalnya, toko bagus online menjual berbagai produk mencapai jutaan merek produk, jika produknya di pajang dalam mall sudah mencapai tiga unit mall untuk memajang produknya. "Paling tidak seratus juta miliar dolar negara sudah dirugikan," ujarnya.

Dedi mengatakan, bisnis online ini sebagaian besar berbasis di Jepang, China, Malaysia, Singgapura, Thailand dan negara lainnya. Jika terjadi transaksi ini tentu ada pajak atau Ppn 10 persen dan pendapatan dari pajak ini lah yang belum dimanfaatkan pemerintah. "Selama ini, pengawasan dan pajak dari transaksi secara fisik sudah berjalan baik, namun pajak dari ruko maya atau online ini belum tersentuh," ujarnya.

Menurut dia, selama ini, pebisnis online menawarkan berbagai merek barang dimulai dari barang elektronik hingga produk makanan, perikanan dan peternakan. "Mereka berjualan di Indonesia tetapi perusahaan ada di negara lain," ujarnya.

Lebih jauh lagi, ia mengatakan minat masyarakat untuk bertransaksi melalui online cukup tinggi karena barang yang berkualitas dengan harga yang cukup murah. "Kami berharap peduli dan mengambil kebijakan, bagaimana mendapatkan pajak dari transaksi online ini yang diperkirakan kedepannya akan semakin marak dengan tingkatan transaksi yang tinggi," ujarnya.

Dikenakan Pajak

Dengan adanya Undang-Undang Perdagangan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan menerbitkan aturan jual-beli berbasis online alias e-commerce. Setiap transaksi online, nantinya bakal kena pajak. Saat ini e-commerce baru diatur dalam Undang-Undang Perdagangan. UU tersebut hanya memuat aturan bisnisnya, belum menyentuh hal-hal yang lebih detail. Ke depannya pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). “Di dalam UU Perdagangan sudah diatur, nanti akan ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, targetnya segera diselesaikan,” kata Lutfi.

Seperti diketahui, e-commerce memiliki potensi yang sangat besar. Transaksinya mencapai lebih dari Rp 100 triliun per tahun. Pertumbuhanya 300% lebih cepat dari jual-beli konvensional. Untuk itu kegiatannya perlu diatur secara ketat. Kepentingan konsumen harus dilindungi, barang yang dijual harus dijaga kualitasnya. Pemerintah juga melihat potensi yang besar dari e-commerce ini bisa dijadikan pos penerimaan baru bagi pajak. Untuk diketahui, mayoritas transaksi e-commerce tidak tersentuh pajak.

Perdagangan online atau e-commerce jangan dijadikan alasan wajib pajak mangkir bayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menegaskan, tiap transaksi online terkena pajak. Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Wahju K Tumakaka menjelaskan tidak terdapat perbedaan aspek perpajakan di antara perdagangan konvensional dengan transaksi perdagangan online atau e-commerce. Karena, kedua jenis perdagangan ini memiliki objek pajak yang sama.

“Yang penting e-commerce ini memberikan pemahaman, moda bertransaksi itu tidak boleh menghindarkan orang untuk bayar pajak. Jadi, harus sadar bahwa e-commerce itu hanya cara untuk bertansaksi. Kalau punya untung, laba, ya harus bayar pajak,” kata Wahju.

Meski mengenakan pajak pada bisnis online, namun DJP menegaskan hal ini tidak akan mempersulit para pengusaha mikro. Sebab yang dikejar DJP hanya wajib pajak pengusaha potensial, yakni yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke atas per tahun. “Maksudnya begini, pajak juga tidak bisa, orang baru mau berusaha sedikit dikejar-kejar, kan tidak. Bahkan sekarang sudah ada peraturan pemerintah nomor 46 itu menyebutkan kalau dia omzet Rp 4,8 miliar ke bawah hanya satu persen dia bayar pajak,” jelas Wahyu.

Karena yang dituntut hanya pengusaha e-commerce beromzet Rp 4,8 miliar lebih per tahun, maka DJP akan mencari data para pengusaha e-commerce yang telah mendapatkan izin serta memeriksa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran surat pemberitahuan tahunan (SPT) nya. “Itu semua administratif. Bisa juga itu izin dari atau kami punya tim searching di situs-situs usaha yang berbasis e-commerce. Jadi itu saya cek. Dari list dot com itu dihasilkan oleh perusahaan apa, dari situ kami cek sudah terdaftar atau belum. Informasinya bisa dari Kemenkominfo,” tambah Wahju.

Adapun pajak yang dikenakan terhadap e-commerce adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…