Tambang Emas Ilegal Buat Kerugian Rp38 Triliun

NERACA

Jakarta – Ulah penambangan emas ilegal telah membuat kerugian untuk Indonesia. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar menyebutkan bahwa Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp38 triliun setiap tahunnya karena ulah penambang emas ilegal.

Sukhyar memperkirakan aksi penambangan emas ilegal tersebut setiap tahunnya berhasil mengeruk emas dari perut bumi antara 65 ton sampai dengan 120 ton. “65 ton gold sampai 120 average per year, itu seluruh Indonesia. Belum lagi kerusakan lingkungan polusi disebabkan air raksa,” ungkap Sukhyar, di Jakarta, Senin (29/9).

Menurut perhitungannya, jika produksi tambang emas sebesar 65 ton pertahunnya dikeruk dengan cara yang ilegal maka hal itu berakibat terhadap devisa yang dihasilkan kepada negara tidak ada. Padahal, jika dihitung negara akan mendapatkan devisa sebesar Rp32 triliun, ditambang dengan royalti sebesar Rp1,2 triliun dan pajak sebesar Rp4,8 triliun.

“Perhitungannya jika 65 ton itu sama artinya dengan 65 juta gram dikali Rp500 ribu perak berarti triliunan devisa yang hilang. Ditambang dengan royalti sebesar Rp1,2 trilin dan kalau pakai tax sebesar Rp4,8 triliun. Itu adalah dari penambangan emas ilegal saja. Belum dari penambangan ilegal lainnya yang potensial lost nya juga tinggi,” ucapnya.

Tak hanya emas, produk tambang yang disasar penambang ilegal yakni timah dan batu bara. Kedua komoditi tersebut notabenenya mudah didapat serta memiliki nilai jual cukup tinggi. “Belum batu bara, timah, paling mudah batu bara, objek komoditi internasional batu bara timah emas, kalau batu bara harus banyak,” tandasnya.

Salah satu Provinsi yang memiliki tambang ilegal ada Aceh. Menurut Kepala Bapedal Aceh, Anwar Muhammad, memperkirakan dalam setahun, pertambangan ilegal di Aceh menghasilkan emas 5 ton berdasarkan pantauan jumlah titik tambang dan lainnya. Saat ini, jumlah titik tambang di Aceh sekitar 46 titik. Jumlah tersebut sekitar 5% dari jumlah tambang emas secara ilegal di seluruh Indonesia yang mencapai 860 titik.

Bentuk Tim Khusus

Maraknya penggunaan logam berat untuk pertambangan emas ilegal di Provinsi Aceh telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Aceh akan membentuk tim khusus yang akan menertibkan pertambangan tanpa izin itu. Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Aceh, Kamaruddin Andalah mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurut Kamaruddin, disepakati penertiban tambang emas liar harus dilakukan segera karena penggunaan bahan itu sangat berbahaya bagi ekosistem dan mencemari sungai-sungai. “Saat masyarakat mengonsumsi ikan dari sungai yang tercemar, akan mengakibatkan kerusakan organ vital, seperti jantung, hati, ginjal, bahkan otak. Bahkan, ibu hamil yang terkontaminasi bahan berbahaya tersebut bisa melahirkan bayi cacat,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, keputusan lainnya, pertambangan ilegal di Aceh juga dilarang. Selain karena menggunakan logam berbahaya dalam pengolahannya, pertambangan ilegal merusak hutan. Apalagi sebagian besar pertambangan berada di dalam area hutan lindung. Para penambang akan menghasilkan lubang-lubang raksasa yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keselamatan orang lain.

Gubernur Zaini Abdullah mengakui, penghasilan dari pertambangan ilegal itu sangat menggiurkan. Hal ini yang membuat warga selalu menolak imbauan penutupan tambang. “Namun, kami tidak dapat menutup mata dari efek jangka panjang yang dihasilkan pertambangan ilegal," ujar Zaini.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa rekomendasi yang dihasilkan, antara lain Polda Aceh harus memutuskan distribusi bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya merkuri, sianida, dan potasium yang ilegal. Polda Aceh juga melarang penggunaan merkuri, sianida, dan potasium dalam pengolahan bahan tambang di wilayah Aceh.

Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga diminta mendata para pekerja di area pertambangan di wilayah Aceh. Sementara itu, Dinas Pertambangan diminta menjamin penambangan di wilayah Aceh yang ramah lingkungan tanpa menggunakan bahan berbahaya, khususnya merkuri, sianida, dan potasium.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…