SNI Wajib Diperlukan Untuk Hadapi Barang Impor

NERACA

Jakarta – Menghadapi pasar bebas, Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) menyatakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk kelautan merupakan kewajiban, terutama dalam rangka menghadapi serbuan impor produk perikanan. “Penerapan SNI wajib ini dimaksudkan untuk mampu menghadapi serbuan produk impor,” kata Ketua APIKI Ady Surya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/9).

Menurut dia, seluruh industri pengalengan ikan di Indonesia telah menerapkan standar mutu dunia, karena telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), HACCP dan Halal yang sudah wajib internal sejak tahun 1997.

Apalagi, ia juga mengingatkan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang terkait produk halal juga dinilai sudah wajib disahkan DPR RI. “Pada prinsipnya kondisi industri pengalengan ikan sudah siap menghadapi era globalisasi khususnya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) 2015,” ucapnya.

Untuk menghadapi tantangan sekaligus peluang tersebut, APIKI telah melakukan antara lain konsolidasi internal melalui pemutakhiran status industri pengalengan ikan yang melibatkan tim lintas lembaga yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan LIPI.

Ia juga mengingatkan bahwa dengan berjalannya MEA yang tidak ada lagi hambatan tarif dan lalu lintas produk se-ASEAN, maka Indonesia tentu dipandang sebagai potensi pasar yang besar karena 230 juta orang dari sekitar 600 juta penduduk ASEAN.

Untuk itu, ujar dia, dukungan pemerintah perlu guna mengkampanyekan dan memberikan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat konsumen Tanah Air untuk membeli produk-produk yang berlogo SNI. “Dukungan dari Pemerintah terutama Kementerian Perdagangan sangat dibutuhkan untuk membangun cinta produk nasional ditengah serbuan produk asing,” ujarnya.

Hal itu dinilai penting agar mampu membangun kepercayaan konsumen kepada produk bangsa sendiri yang sudah mampu memproduksi dengan standar dunia. Sehubungan dengan hal itu, APIKI juga menginginkan program branding produk perikanan harus melibatkan Kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. “Diharapkan melalui penerapan SNI wajib bagi ikan kaleng Indonesia akan membawa nilai positif dan daya saing bagi industri pengalengan ikan di Tanah Air,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Sucofindo Sufrin Hannan mengatakan, Indonesia merupakan pasar yang potensial baik produsen luar negeri. Maka, produk-produk lokal perlu terus digenjot baik kuantitas ataupun kualitasnya. “Agar produk kita tidak tertinggal, tentunya kualitas mutlak ditingkatkan, setidaknya harus mampu bersaing dengan memenuhi standar yang berlaku. Sehingga jangan sampai potensi pasar yang sangat besar ini direbut oleh asing,” ungkapnya.

Terkait dengan adanya pasar bebas ASEAN pada 2015 mendatang, ke depan diharapkan tidak hanya produk-produk lokal saja yang harus ber-SNI. Produk impor juga harus memenuhi standar tersebut. Sehingga keamanan bagi konsumen dalam negeri tetap terjamin. “Misalnya, selama ini mainan anak hampir 80% impor dari Tiongkok. Dengan mudahnya mereka mengirim barang dengan kondisi apapun, dan itupun diterima masyarakat kita dari berbagai level. Sehingga ke depan sangat perlu bagi barang impor ber-SNI,” jelasnya.

Langkah tersebut bermanfaat untuk melindungi produk-produk lokal dari gempuran produk asing karena dengan standar yang berlaku produk lokal memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas dan bersaing. Adapun, tidak hanya membatasi produk asing dengan standar dalam negeri, tetapi Sucofindo juga memfasilitasi produk-produk lokal untuk dapat menembus pasar asing.

Bakal Dipidana

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penegakan hukum berupa penarikan barang maupun tindak pidana, apabila dalam implementasi di lapangan beredar mainan yang tidak berlabel SNI sesuai yang ditetapkan pada 30 April 2014. "Sekarang sedang kita lakukan adalah pengawasan barang beredar dan jasa. Kalau tidak sesuai SNI, tentu harus kita lakukan penegakan hukum berupa penarikan maupun pidana," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo.

Menurut Widodo, SNI itu pada umumnya mengacu ke standar internasional. Namun, untuk produk pelaku UMKM, standar SNI wajibnya disesuaikan dan dikurangi agar produk dalam negeri bisa ikut SNI wajib. "SNI itu memang maunya untuk persaingan. Mainan anak juga kena karena sudah diberlakukan SNI wajib, April sudah diberlakukan. Produk impor maupun dalam negeri harus ikut SNI wajib," tegas dia.

Widodo mengungkapkan, nantinya ada 10 parameter untuk penilaian produk mainan dan ini berlaku juga untuk barang impor untuk kriteria SNI wajib sehingga tidak ada perbedaaan perlakuan. "Kadang kita menghadapi masalah. Misalnya helm. Tapi ada usaha kecil kita yang agak kesulitan memenuhi itu (SNI)," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…