Masih kurang dari sebulan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo – Jusuf Kalla (JW – JK) akan dilantik menjadi pemimpin bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pelantikan itu perwujudan legitimasi sebagian terbesar yakni sebanyak 70.9 juta atau sekitar 53.15 persen rakyat pemilih terhadap kedua tokoh lewat Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014, dan dipertegas keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) 21 Agustus 2014 lalu. Setelah itu, pasangan kedua tokoh pemimpin memang ditunggu segera mengumumkan struktur rezim pemerintah yang akan dimobilisasi mengelola berbagai permasalahan politik, ekonomi dan sosial yang hingga kini masih menyandera dan mendera kehidupan bangsa dan NKRI.
Namun, tampaknya berbagai kalangan tak sabar menunggu momentum pengumuman itu. Kalangan itu ingin secepatnya mengetahui postur, figur dan bobot kompetensi setiap menteri yang mengisi struktur kabinet Presiden dan Wakil Presiden terpilih JW--JK. Tentu, untuk yang memprediksi kemungkinan keberhasilan atau kegagalan rezim pemerintah pasangan kedua tokoh dalam merealisasikan janji-janji politiknya sepanjang masa kampanye tempohari. Janji-janji politik yang pada hakekatnya memuat asa dan keinginan mayoritas rakyat itu tercakup dalam Program 9 Agenda Perioritas (Nawa Cita). Ditambah kebijakan-kebijakan strategis yang akan dijalankan, Nawa Cita, kerap dicanangkan kedua tokoh diberbagai tempat sepanjang masa kampanye dan di forum debat calon presiden dan atau wakil presiden.
Sering ditegaskan pula rencana postur rezim pemerintahannya yang pasti tidak terlalu “gemuk”. Kecuali itu dijanjikan, rezim pemerintahannya akan tertutup bagi akses masuknya pentolan atau bagian potensial Mafia Minyak dan Gas Bumi (Migas). Lewat suatu statemen, kedua tokoh mengedepankan kabinet yang akan diorganisasikan terdiri atas 34 kementerian yang dihuni 18 menteri profesional murni non-partisan, 16 menteri profesional partisan, dan kemungkinan 3 menteri koordinator (menko). Sejumlah 37 menteri dan menko itu akan diseleksi secara ketat, sehingga opsi cuma sosok yang memiliki rekam jejak positif belum terkontaminasi kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjaring.
Dipertanyakan
Meski sebetulnya pengorganisasian, baik terkait dengan postur atau pun personalia yang akan mengisi kementerian dan menko struktur rezim pemerintahannya merupakan hak prerogatif Presiden dan Wakil Presiden terpilih JW--JK, banyak komponen rakyat mengusulkan figur-figur yang dinilai layak direkrut memangku kekuasaan. Suatu website mengungkap, tidak kurang dari sebanyak 1 juta rakyat berpartisipasi mencarikan dan mengusulkan calon menteri untuk dipertimbangkan kemungkinan dimasukkan dalam struktur rezim pemerintahan yang akan dibangunnya. Sebaliknya, tak sedikit di antara berbagai eksponen pergerakan yang menginginkan pencerahan definisi makna atau kriteria baku terkait persyaratan profesional murni non-partisan dan profesional partisan yang direncanakan akan diterapkan pasangan kedua tokoh dalam menetapkan opsi menteri dan menko yang diplot masuk rezim pemerintahannya. Masalahnya, persyaratan itu terlalu rancu dan masih harus dipertanyakan kohesinya pada tugas pemerintahan negara. Berbagai tenaga profesional murni juga tidak sedikit memasuki partai politik (parpol) untuk tujuan mengincer peluang bisnis dan kedudukan di pemerintahan. Baik profesional murni non-partisan atau pun profesional partisan, cenderung bekerja secara industrialisme, dengan mengutamakan harga dari waktu, tenaga dan kecakapan / keahlian yang harus dikerahkannya. Dan, itu mesti dibayar pihak pemilik institusi usaha yang membutuhkannya. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahahan negara, amat tak layak jika Presiden dan Wakil Presiden terpilih JW–JK mengerahkan sekaligus membayar pentolan-pentolan profesional murni non-partisan dan profesional partisan sejenis itu. Agar disadari, dewasa ini kedua tokoh tidak dalam posisi atau berstatus sebagai pemilik NKRI. Artinya, NKRI termasuk segala harta dan kekayaan yang terkandung di perut dan di atas bumi wilayah hegemoninya, bukan milik kedua tokoh. Tapi, kepunyaan seluruh elemen rakyat. Bahkan, kedua tokoh sampai berstatus RI 1 dan RI 2 hanya berkat legitimasi rakyat semata. Untuk memenuhi tugas konstitusional itu, kedua tokoh beserta rezim pembantunya, dituntut justru mesti lebih menekankan pengabdian hakiki pada bangsa dan NKRI, ketimbang mengejar harta, tahta dan kemuliaan. Apalagi menuntut bayaran dan kenikmatan bermacam fasilitas yang menyenangkan diri dan keluarga, di tengah kondisi kehidupan rakyat yang sebagian terbanyak masih terbenam di lumpur pra-sejahtra.
Satu hal lagi yang perlu dan harus di-clearence Presiden dan Wakil Presiden terpilih JW--JK. Hingga dibubarkan, Rumah Transisi pemerintahan yang dibentuk kedua tokoh belum juga menyusun description atau uraian kebijakan dasar terkait pemberantasan kejahatan KKN, termasuk penyalah-gunaan jabatan / kekuasaan. Padahal, description kebijakan dasar bagi sektor-sektor lain sudah beres disiapkan. Ketiadaan uraian kebijakan dasar upaya pemberantasan kejahatan KKN dan penyalah-gunaan jabatan atau kekuasaan itu, mungkin dipandang belum begitu mendesak. Namun, pandangan itu bisa memantik keraguan sporadis terhadap konsistensi, komitmen dan political will kedua tokoh dalam memberantas kejahatan KKN dan penyalah-gunaan jabatan atau kekuasaan. Kejahatan KKN dan penyalah-gunaan batan atau kekuasaan selama kurun beberapa tahun terakhir secara akumulatif sudah menjadi musuh bersama seluruh elemen rakyat bawah yang belum sepenuhnya terbebas dari kolonialisme. Baik kolonialisme global. Malahan juga kolonialisme domestik atau internal.
Komitmen Presiden dan Wakil Presiden terpilih JW—JK “menghabisi” Mafia Migas, patut harus diapresiasi dan bahkan disokong dengan atraksi nyata. Begitu pun, jangan karena terlalu berkonsentrasi menyasar penjahat-penjahat Mafia Migas, sampai lupa memberangus seluruh pecundang lain. Soalnya, nyaris di seluruh sektor strategis bagi hidup dan kehidupan bangsa dan NKRI telah bercokol atau dikuasai mafia. Tidak asing lagi, Mafia Pertambangan non-migas, Mafia Pangan, Mafia Hutan, Mafia Lahan, Mafia Perikanan, Mafia Pendidikan, Mafia Pajak dan Bea & Cukai. Termasuk Mafia Industri dan Mafia Tenaga Kerja Indonesia (TKI) / Tenaga Kerja Wanita (TKW). Yang disebut terakhir itu justru sudah menjelma menjadi Mafia Perdagangan Manusia, khususnya wanita muda.
Ekstra Berat
Tugas dan tanggung-jawab konstitusional yang mesti dipikul Presiden dan Wakil Presiden terpilih JW--JK memang ekstra berat. Tidak segampang membalikkan telapak tangan membasmi segala bentuk mafia yang sudah mengangkangi berbagai kementerian dan badan–badan selevel. Menjadi sangat tangguhnya kekuatan mafia, bukan hanya karena kinerja penegakan hukum yang masih belum produktif, untuk tak dikatakan kontraproduktif. Tapi, juga, disebabkan bandit-bandit ekonomi yang terorganisir dalam bermacam mafia itu sengaja dipelihara pemangku kekuasaan di kementerian-kementerian. Mafia diperlukan pemangku kekuasaan guna memasok keuangan kebutuhan pribadi dan parpol pendukungnya. Berkenaan hal itu, menumpas segala mafia yang sejak lama sudah menggurita dan membelit lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan judikatif, termasuk orpol, dunia usaha dan institusi sosial, tidak cukup jika cuma membentuk satuan tugas (Satgas) bermacam Mafia dan mengandalkan menteri dan menko yang berpredikat profesional murni non-partisan dan profesional partisan. Selain berkompetensi dan berintegritas profesional, setiap menteri dan menko yang menjadi pembantu kedua pasangan tokoh menggerakkan pemerintahan, seyogianya mutlak memiliki jiwa / semangat, mental serta orientasi politik nasionalis dan atau kebangsaan. Kriteria itu inhaerent dengan Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 produk 18 Agustus 1945 dan tersirat juga pada teks Proklamasi Kemerdekaan bangsa dan NKRI tanggal 17 Agustus 1945. Itu pun, setiap menteri dan menko sejauh mungkin wajib pula memahami, bahkan berkomitmen kuat menyukseskan penerapan Trisakti lewat berbagai program dan kebijakan yang akan dijalankan rezim pemerintah mendatang. Trisakti yang pertama kali digagas Presiden Sukarno tahun 1964 itu menegaskan, berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri (mandiri) di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Tentu saja, penerapannya dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara masa kini, konsepsi Trisakti memerlukan inovasi kreatif. Sehingga mencair dengan tren perkembangan berbagai aspek hidup dan kehidupan bernegara di antara bangsa-bangsa dan negara-negara lain di dunia, tanpa mesti kehilangan jatidiri bangsa dan NKRI.
Defisit sebesar Rp 257.6 trilyun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 yang tak mengalami perobahan berarti ketika dibahasa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2009-2014 pekan lalu, merupakan beban tugas dan tanggung-jawab berat tersendiri lainnya yang menunggu rezim pemerintah kedua pasangan tokoh itu. Guna memecahkan persoalan cekaknya APBN tahun 2015 di bawah tekanan beban stimulus fiskal yang masih minimalis itu, diperlukan kecerdasan, kepiawaian dan “kegarangan” rezim pemerintah mendatang. Antara lain, mengupayakan agar rasio pajak bisa bertengger setidaknya sekitar 13 persen, melancarkan penghematan anggaran belanja setiap kementerian, untuk di-over ke sektor-sektor produktif, dan pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) secara bertahap. Kebijakan itu akan berpotensi memperbaiki stimulus ekonomi.
Tanpa perbaikan stimulus ekonomi, amat mustahil penanggulangan kesenjangan sosial dan kemiskinan yang memperburuk performance eksistensi bangsa dan NKRI akan berjalan. Terkait masalah kesenjangan sosial dan kemiskinan, di antara beberapa bangsa yang belum sampai selama kurun 70 tahun terbebas dari belenggu kapitalisme dan imperialisme dewasa ini, bangsa dan NKRI menduduki posisi terburuk. Mengantisipasi dan mengakselerasi tren perekonomian yang semakin memberat sejak awal tahun 2015, rezim pemerintah Presiden dan Presiden terpilih JW--JK dituntut juga melakukan reformasi struktural. Sekali lagi, tugas dan tanggung-jawab legitimasi yang didapatnya dari rakyat itu, hanya bisa diwujudkan secara realistik dan menguntungkan bangsa dan NKRI, bila semua menteri dan menko bukan saja memiliki kompetensi dan integritas profesional murni non partisan dan profesional partisan. Tapi, lebih dari itu, harus memahami dan siap “berdarah-darah” menerapkan konsepsi Trisakti secara dinamis.***
Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…
Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…
Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…
Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…
Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…
Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…