Pemerintah Diminta Perjelas Ketentuan Cost Recovery - Industri Hulu Migas

NERACA

Jakarta – Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy meminta pemerintah memperjelas ketentuan biaya produksi minyak dan gas bumi yang dikembalikan negara atau "cost recovery". Hal tersebut, lanjutnya, membuat belum ada kesamaan pemahaman antara SKK Migas, pemerintah, dan DPR soal "cost recovery".

"Belum ada ketentuan yang jelas tentang 'cost recovery'. Mana biaya yang boleh masuk dan mana yang tidak," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (28/9).

Ia mencontohkan, DPR tidak memiliki alasan yang jelas dan logis menurunkan biaya "cost recovery" RAPBN 2015 dari usulan 17,8 miliar dolar AS menjadi 16 miliar dolar, sementara di sisi lain target produksi minyak dinaikkan dari 845.000 menjadi 900.000 barel per hari.

Menurut Ichsanuddin, semestinya ketentuan "cost recovery" setidaknya memiliki lima kriteria acuan yakni logis, beralasan, bisa dipertanggungjawabkan, bisa diaudit dan menerapkan prinsip akuntabilitas publik. "Kriteria tersebut sebaiknya dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan, sehingga ada acuan yang jelas dan bisa diaudit BPK," ujarnya.

Dari kriteria-kriteria tersebut, tambahnya, maka "cost recovery" mesti diklasifikasikan setidaknya dalam lima aspek yakni kondisi sumur yakni apakah masih baru atau sudah tua. "Kalau sumur tua, tentunya perlu biaya yang lebih tinggi," katanya.

Lalu, klasifikasi lainnya adalah memerlukan teknologi tinggi atau tidak, keterlibatan sumber daya manusia yang diperlukan, peralatan yang dibutuhkan apakah dari dalam atau luar negeri, dan lokasi sumur apakah di darat atau laut. "Bila semua itu diterapkan, maka saya pikir DPR dan pemerintah akan mempunyai persepsi sama dan jelas. Dengan demikian tidak ada dusta di antara kita," katanya.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, penerapan "cost recovery" memerlukan perbaikan tata kelola migas. Menurut dia, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai landasan hukum lembaga pengelola migas sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. "Kalau buat UU, mungkin akan membutuhkan waktu lama. Jadi, sebaiknya keluarkan dulu perppu," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mendukung iklim investasi migas dengan mengurangi hambatan yang ada. "Bagaimana agar izin tidak terlalu banyak dan lama. Lalu, janganlah kontraktor dikenakan PBB (pajak bumi dan bangunan) saat masa eksplorasi, karena ada kemungkinan gagal," katanya.

Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI dalam rapat dengan pemerintah yang diwakili Plt Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko mengesahkan cost recovery migas pada RAPBN 2015 sebesar US$16 miliar atau senilai Rp192 triliun. “Dengan ini disetujui anggaran recovery cost 2015 sebesar US$16 miliar,” kata ketua rapat, Tamsil Linrung di Gedung DPR-RI, Jakarta, pekan lalu.

Recovery cost sendiri adalah uang pengganti biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan pemroduksian minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja. Kontraktor berhak mendapatkan recovery cost setelah ladang minyak dan gas dapat berproduksi secara komersial, melalui sistem bagi hasil dengan negara. Untuk 2011, dana dikembalikan pemerintah ke pengelola sumur migas mencapai US$ 15,22 miliar, pada 2012 sebesar US$15,51 miliar, dan 2013 realisasinya mencapai US$15,92 miliar.

Dalam rapat tersebut, pemerintah melalui SKK Migas meminta kenaikan jumlah recovery cost dari APBN-P 2014 sebesar US$15 miliar menjadi US$17,8 miliar pada RAPBN 2015. Permintaan kenaikan recovery cost tersebut dilakukan dengan alasan adanya perkiraan kenaikan produksi lifting minyak dari 818 ribu barel perhari (bph) pada tahun 2014 menjadi 900 bph pada 2015. “Akibat adanya kenaikan lifting minyak, akhirnya cost recovery naik,” kata Johannes.

Namun dalam rapat kerja tersebut, DPR hanya menyetujui penambahan sebesar US$1 miliar. Menanggapi keputusan itu, Johannes mengatakan akan melakukan konsolidasi kedalam guna melaksanakan hasil rapat tersebut. “Kami akan lakukan konsolidasi, berbicara dengan kontraktor serta rekan-rekan yang bekerjasama dengan kami,” katanya.

Anggota Fraksi Demokrat Jhonny Allen Marbun menegaskan tidak sepakat cost recovery mencapai US$ 16 miliar. Buat dia angka masuk akal US$15,5 miliar. Alasannya, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk nota keuangan 2013, bahwa beberapa komponen pengembalian dana diajukan KKKS tidak sesuai peraturan. “Produksi naik, otomatis cost recovery naik. Kenapa bagian pemerintah malah turun,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan oleh 8 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas). Sehingga berakibat pada kekurangan penerimaan negara Rp 994,80 miliar. “Ada ketidakpatuhan terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara dari sektor migas senilai Rp 994,80 miliar,” ujar Ketua BPK Hadi Poernomo, saat itu.

Penyebab utamanya adalah belum optimal Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) dalam tugasnya. Dengan membiarkan negara kehilangaan penerimaan dalam jumlah besar.

“SKK Migas sebagai penyelengara pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cost recovery perpajakan,” sebutnya.

Menurut Hadi, ketidakpatuhan KKKS yang dimaksud adalah dengan membebankan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan pada cost recovery. Di mana kemudian mengurangi nilai bagi hasil produksi migas.

“Pembebanan biaya-biaya tersebut akan mengurangi nilai bagi hasil produksi migas yang berdampak pada pengurangan penerimaan negara,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…