Cegah Produk Impor, Perkuat Pasar Domestik - Perdagangan Perikanan

NERACA

Jakarta – Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) konsisten untuk memprioritaskan produksi domestik agar dapat mencapai ketahanan pangan dan untuk melindungi para pelaku usaha perikanan seperti nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah hasil perikanan. Penguatan pasar domestik menjadi paling utama karena 70% produksi perikanan ditujukan untuk dalam negeri. Hal ini agar Indonesia tidak menjadi pasar produk perikanan dari negara lain.

“Kebijakan stabilisasi dan penguatan pasar dalam negeri ini ditempuh untuk mencegah beredarnya hasil perikanan impor yang mengancam daya saing produk perikanan lokal. Upaya ini pun berbuah hasil, mengingat impor perikanan menurun dari 21% di tahun 2011 menjadi 6,3% di periode Januari-Maret 2014. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa, nilai impor perikanan masih jauh di bawah kebijakan nilai impor yakni sebesar 20% dari nilai ekspor. Hasilnya, Indonesia masih menikmati surplus ekspor impor perdagangan perikanan,” kata Sjarief, dikutip, Minggu (28/9).

Lebih lanjut, sebagai upaya dalam melindungi dan mendukung pasar domestik perikanan dari persaingan produk impor, KKP mewajibkan produk perikanan yang akan diimpor memiliki Surat Izin Pemasukan Hasil Perikanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan  (Ditjen P2HP). Selain itu, wajib pula memenuhi standar keamanan dan mutu hasil perikanan yang ditandai dengan dikeluarkannya Sertifikat Pelepasan dari Kepala BKIPM, serta diawasi penggunaan dan pemanfaatannya oleh Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP. Tak hanya itu, importir harus melampirkan surat Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) dan Angka Pengenal Importir Umum (APIU) spesifik dari Kementerian Perdagangan.

Pembatasan importisasi mencakup keperluan reekspor, bahan baku industri pengolahan hasil perikanan kaleng dan tepung segar, bahan baku industri pengolahan pemindangan serta untuk bahan baku pengayaan makanan tertentu. Disamping untuk keperluan bahan baku industri, importasi ikan hanya diperkenankan untuk keperluan pakan atau umpan, bahan baku untuk fortifikasi serta konsumsi hotel, restoran dan pasar modem. Seiring dengan itu, KKP pun telah mengatur perizinan ikan impor legal yang tidak terdapat di wilayah Indonesia  misalnya, salmon, hamachi, kampachi trout dan sabah. Dengan kata lain lewat pengendalian ini maka ikan yang masuk kedalam pasar negeri hanya jenis ikan tertentu yang tidak dihasilkan Indonesia seperti ikan subtropis.

“Sehingga ikan yang masuk kedalam pasar negeri ini tidak mengganggu pasar domestik ikan nasional lantaran hanya dikonsumsi untuk segmentesi konsumen tertentu . Kegiatan importasi pun telah dibatasi hanya untuk beberapa jenis komoditas tertentu yang diatur dan diawasi secara ketat,” tegas Sjarief.

Hasilnya, neraca perdagangan hasil perikanan Indonesia telah mengalami surplus besar dalam tiga tahun terakhir. Jika melirik pada neraca perdagangan hasil perikanan Indonesia periode Januari-Maret 2014, Indonesia mengalami surplus sebesar  988 juta dollar AS atau dapat dikatakan naik sebesar 39 % dari periode yang sama di tahun 2013. Lalu bila menoleh pada tahun 2011, surplus neraca perdagangan perikanan Indonesia mencapai 3,03 miliar dollar AS. Kemudian pada 2012, surplus neraca perdagangan meroket naik menjadi sebesar 3,44 miliar dollar AS. Selanjutnya, pada 2013 nilainya mencapai 3,71 miliar dollar AS.

Di samping itu, sepanjang tahun 2010-2013 laju pertumbuhan ekspor perikanan terus menunjukkan tren positif. Hal ini ditunjukkan dimana pada tahun 2010 nilai ekspor perikanan sebesar 2,86 miliar dollar AS, lalu di tahun 2011 mengalami lonjakan nilai ekspor menjadi 3,52 miliar dollar AS. Sementara di tahun 2012, nilai ekspor perikanan mencatatkan pertumbuhan dengan nilai sebesar 3,85 miliar dollar AS dan di tahun 2013 nilai ekspor perikanan melaju dengan membukukan nilai sebesar 4,18 miliar dollar AS.

Adapun ekspor komoditas produk perikanan didominasi oleh udang, kelompok tuna, cakalang dan tonggol, diikuti dengan kepiting dan rajungan dengan negara tujuan utama ekspor produk perikanan adalah AS, Jepang, Uni Eropa dan China.  Sejauh ini, negara-negara ASEAN yang paling banyak menyerap produk perikanan Indonesia yaitu Thailand sebanyak 37,8%, Vietnam sebesar 24,9%, dan Singapura sebesar 17,1%. Di samping itu, Data BPS menyebutkan bahwa di periode Januari-Maret 2014 terjadi peningkatan nilai ekspor perikanan ke negara Cina dan Vietnam. Lebih rinci, nilai ekspor ke Cina mencapai 103,67 juta dollar AS dan ekspor ke Vietnam mencapai 27,36 juta dollar AS. Produk ekspor yang meningkat ke Cina adalah ikan bawal, kerapu, rumput laut, belut , dan layur. Sedangkan ekspor yang meningkat ke Vietnam adalah udang, rumput laut, kepiting,dan ikan hias.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…