MARAKNYA SMS PENAWARAN KTA DAN KARTU KREDIT - OJK Perlu Bertindak Keras

 

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah saatnya bertindak keras terhadap lembaga keuangan termasuk perbankan yang hingga saat ini masih gencar menawarkan produk kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) via sarana komunikasi SMS, karena sudah dianggap meresahkan masyarakat.

NERACA

 "OJK harus melakukan tindakan keras yang sesuai dengan aturannya,"  tegas Sularsi, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ketika diminta tanggapannya atas maraknya sms penawaran KTA dan kartu kredit belakangan ini kepada Neraca, akhir pekan lalu.

Sularsi mengatakan, pesan pendek (sms) yang menawarkan produk KTA telah meresahkan konsumen. Sialnya, kata dia, konsumen tidak bisa membendung kiriman-kiriman yang sudah termasuk spam ini. Pasalnya kiriman penawaran KTA mayoritas bukan merupakan program kerja sama antara operator telepon seluler dengan perusahaan penyedia konten.

"Sudah semestinya OJK memberikan sanksi tegas bagi ulah-ulah yang telah meresahkan masyarakat tersebut," ujarnya.

Namun begitu, kata dia, perbankan juga kerap melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk memasarkan KTA. Sularsi menyarankan agar konsumen ikut berperan aktif melaporkan jika masih menerima SMS penawaran produk perbankan. "Sekarang kan sudah ada nomer pengaduan konsumen yang ada di OJK," ucapnya.

Lebih jauh lagi, Sularsi mengatakan telah ada aturan dan sanksi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Nasabah. Sanksinya berupa denda, teguran tertulis, penurunan tingkat kesehaan bank, pembekuan operasional hingga pemecatan pengurus bank.

Dengan diberikan penegasan tersebut, Sularsi menilai bahwa kinerja perbankan juga tidak akan berdampak buruk. Yang jelas, menurut dia, OJK ha­rus memastikan pemasaran produk KTA tidak lagi dilakukan melalui SMS. "Karena filo­so­finya itu, orang kasih kredit ha­rus ketemu. Bagaimana bisa me­ngenal karakter nasabah kalau melalui SMS," kritiknya.

Agar kasus seperti ini tidak terulang, ia meminta masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Ia juga berharap agar provider layanan publik menjaga kerahasiaan data konsumen mereka serta ketegasan dari OJK untuk memberikan efek jera kepada perbankan yang masih meresahkan masyarakat.

Berlaku Efektif

Sebelumnya OJK dalam peraturannya No. 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, khususnya pada pasal 19  menegaskan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen”.

Untuk sanksinya, pada pasal  53 disebutkan PUJK  dan/atau pihak yang melanggar  ketentuan dalam peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa  peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; dan pencabutan izin kegiatan usaha.

Peraturan OJK tersebut telah berlaku efektif terhitung mulai 1 Agustus 2014, setelah lewat masa tenggang satu tahun dari penerbitan peraturan tersebut pada 26 juli 2013.

Menurut pengamat perbankan Paul Sutaryono, sebenarnya langkah OJK itu patut diapresiasi karena telah mengeluarkan aturan resmi kepada PUJK mengenai semakin maraknya penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui SMS dan telepon yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kehadiran surat itu semata mata untuk melindungi kepentingan konsumen (termasuk di dalamnya nasabah).


“Karena kadang-kadang tawaran produk dan layanan jasa melalui SMS atau telepon tidak dapat dipertanggungjawabkan. Larangan itu merupakan wujud dari tindak lanjut pilar keenam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang diluncurkan Bank Indonesia pada 9 Januari 2004. Pilar itu terkait dengan pentingnya untuk melindungi kepentingan nasabah. Kami menyikapi positif karena tujuannya untuk kepentingan nasabah juga,” kata dia.

Paul menekankan perlunya pengawasan terhadap penerapan aturan ini dan sanksi tegas bagi yang melanggar. Pasalnya, bila masih ada lembaga keuangan yang melanggar tapi dibiarkan, akan merugikan bagi perbankan lainnya yang selama ini telah mematuhi aturan OJK tersebut.

“Memang pemasaran produk itu dianggap membuat tidak nyaman atau keresahan masyarakat kemudian regulator menetapkan untuk melarangnya. Yang paling penting adalah sebetulnya nantinya pengawasan dan kemudian kalau memang ada yang melanggar bagaimana pengenaan sanksinya. Karena kalau ada larangan kemudian ada satu dua bank tetap melakukan dan dibiarkan itu dampaknya akhirnya bagi bank atau lembaga keuangan yang patuh dirugikan,” jelas Paul.

Dia juga menjelaskan OJK harus melakukan pengawasan dengan teknologi informasi yang ada dimana mereka bisa mencari siapa-siapa yang menawarkan itu. Karena selama ini sudah pernah dilarang tapi kenyataannya masih jalan terus, artinya penegakan aturan sendiri belum baik.

"Kendati OJK sudah mengirimkan edaran berisi imbauan menghentikan kegiatan itu per Mei 2014, aturan ini benar-benar berlaku efektif pada Agustus 2014 lalu. OJK harus merumuskan sanksi bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) perbankan yang aktif menawarkan kartu kredit lewat telepon dan pesan singkat (sms)," ujarnya.

Pengamat ekonomi UI Budi Frensidy mengatakan maraknya penawaran kartu kredit melalui SMS meski OJK telah membuat sanksi seperti pencabutan izin usaha, rupanya tidak memberikan efek jera terhadap PUJK dalam menawarkan produknya, atau memang OJK belum bertindak tegas dalam menjalankan aturannya,

"Itulah yang menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, kenapa masih ada penawaran produk PUJK via sms/telpon padahal sanksinya sudah jelas-jelas ada. Ini masalahnya di OJK atau di PUJK," ujarnya.

Tapi yang jelas, harusnya dari sisi PUJK atau perbankan harus sudah tidak lagi menawarkan produk lewat sms/telpon. Ini harus dari dibangun secara managerial perusahan PUJK agar tidak terjadi hal serupa. "Kalau karyawan bawah saya rasa pasti akan mengikuti atasan, masalahnya ini dari pimpinan perusahaan harus bisa membina ke bawahannya agar tidak lagi menawarkan produk memakai pola yang serupa," ujarnya.

Pasalnya, sudah banyak aduan masyarakat dilaporkan ke  OJK tapi masih belum terdengar sanksi tegas yang dikeluarkan OJK terhadap bank pelanggar aturan tersebut. agus/bari/mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…