Pada 25 dan 26 September . PT KAI kembali melakukan intimidasi ke warga RW 01 Manggarai, Jakarta Selatan, dengan memberikan surat somasi ( teguran hukum ) ke semua warga ( sudah kami terima sekitar 70 surat ) , Inti surat somasi tersebut a.l. meminta warga segera melakukan ikatan hukum dengan membuat kontrak sewa baru. Jika sampai 30 September 2014 tidak dilakukan Ikatan Kontrak Sewa baru maka PT KAI akan melakukan pengosongan.
Sikap dan penilaian kami terhadap kondisi tersebut, PT KAI adalah BUMN yang Arogan dan Tidak Ber-Etika, sehingga kami sependapat dan mendukung Hakim PTUN yg menegur keras PT KAI dalam sidang perdana 25 Sept. 2014, agar PT KAI menghormati hukum.
PT KAI adalah BUMN yang tidak mempunyai azas pemerintahan yang baik, terbukti dengan perbedaan prosedur yang dilakukan antara 12 warga dan Selain 12 Warga ini. Bukti lainnya setiap surat yg keluar menggunakan nomer dan penandatanganan pejabat yang berbeda beda, apakah ini dilakukan untuk saling lempar tanggung jawab antar sesama pejabat di PT KAI ?
Warga Manggarai RW 01
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…