Laporkan ke Pihak Berwajib - Anak Usaha Cipaganti Dipaksa Ditutup

NERACA

Bandung - Kasus yang menimpa Koperasi Cipaganti ternyata berbuntut panjang. Bahkan gangguan pun tertuju pada salah satu anak usaha dari PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CCG) yaitu Cipaganti Heavy Equipment (CHE) yang mana kantor  berlokasi di Jl. Soekarno Hatta, Bandung telah ditutup oleh pihak-pihak yang tidak jelas sehingga kegiatan perusahaan tersebut terganggu oleh tuntutan tersebut.

Direktur Komunikasi Korporasi PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CCG), Jovial Mecca Alwis mengatakan gangguan dari berbagai pihak tersebut dapat mengurangi potensi investasi asing. Padahal selama ini pemerintah berupaya mengundang investasi asing ke Indonesia. "Tentu saja tuntutan tersebut telah salah alamat," ungkap Jovial dalam keterangan resminya, akhir pekan kemarin.

Sebab itu Jovial Mecca Alwis mengingatkan supaya CCG sebagai perusahaan publik yang diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), tidak boleh diganggu. Berkaitan dengan hal itu, pihak manajemen akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib demi mencari kemananan dan ketenangan bekerja.

Pada sisi lain, selaku praktisi hukum Ori Setianto mengimbau supaya tidak dilakukan tuntutan yang salah alamat tersebut karena pihaknya sudah menyelediki bahwa semua pembelian barang-barang modal CCG memakai pinjaman bank, bukan dari Koperasi Cipaganti. “Memang atas nama manajemen saya melakukan ini, tapi saatnya nanti berkembang ke ranah hukum,” katanya.

Sebab kalau pihak yang tidak pada tempatnya menguasai aset sebuah perusahaan, maka ada batas waktu untuk menyatakan hak. Berdasarkan keterangan dari Dani F. petugas keamanan yang sedang bertugas di tempat mengatakan bahwa tidak boleh siapapun memasuki lokasi kantor Cipaganti Heavy Equipment sebelum mendapat persetujuan. Tampaknya memang di kantor tersebut tidak ada kegiatan karena karyawanpun tidak boleh masuk.

Sementara itu, Asep Engkan R. sebagai salah satu staf Cipaganti Heavy Equipment mengatakan bahwa sebenarnya kegiatan di lapangan masih berjalan, namun tidak sepenuhnya leluasa bekerja. “Kami sedang menunggu briefing dari pimpinan mengenai perkembangan kantor selanjutnya,” katanya ketika ditemui di kantor pusat CCG di Jl. Gatot Subroto, Bandung.

Dalam keterangan sebelumnya, Jovial menegaskan Cipaganti Citra Graha (CCG) adalah entitas yang berbeda dengan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP). "Kekeliruan sejumlah oknum Mitra Usaha KCKGP yang menuntuk CCG untuk mengembalikan invstasi yang tertanam di KCKGP perlu diluruskan karena tidak tepat sasaran. Meski menggunakan kata yang sama yaitu Cipaganti, bukan berarti masalah antara Mitra Usaha KCKGP dapat ditagihkan kepada kami," katanya.

Penegasan tersebut diungkapkan menyusul Penggadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Koperasi Cipaganti dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dari hasil verifikasi utang yang dilakukan pengurus PKPU, total nilai tagihan dari 8.184 kreditor yang terdaftar dalam PKPU dengan nilai tagihan sebesar Rp 3,07 triliun lebih.

Jofial menyatakan, CCG sebagai perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham CPGT merupakan badan hukum yang berbeda dengan KCKGP. Hal ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas agar kekeliruan sejumlah oknum Mitra Usaha KCKGP yang menuntut CCG untuk mengembalikan investasi mereka yang tertanam di KCKGP tidak terulang lagi.

Kesimpangsiuran yang mengakibatkan kesalahpahaman tersebut dimulai saat Andianto Setiabudi pendiri KCKGP sekaligus Direktur Utama CCG dan beberapa petinggi KCKGP yang juga petinggi di CCG diadukan ke pihak berwajib dan ditahan karena tidak dapat membayar kewajiban kepada Mitra Usaha KCKGP.

Berbagai upaya dilakukan untuk menyelamatkan dana Mitra Usaha KCKGP oleh jajaran koperasi. Lalu beberapa oknum dana Mitra Usaha KCKGP memiliki perpepsi yang salah yaitu seluruh identitas yang bernaung dibawah nama Cipaganti Group merupakan aset dari KCKGP atau asset dari Andianto Setiabudi yang dapat digunaan untuk menyelamatkan dana Mitra Usaha KCKGP. (bari)






BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…