OJK Meminta Pendekatan Sederhana dan Mudah Dipahami - Basel III

NERACA

Jakarta - Basel III diterbitkan oleh Basel Committe on Banking Supervision (BCBS) pada Desember 2010 silam, di mana secara prinsip bertujuan untuk mengatasi masalah perbankan yang antara lain adalah meningkatkan kemampuan sektor perbankan untuk menyerap potensi risiko kerugian akibat krisis keuangan dan ekonomi, serta mencegah menjalarnya krisis sektor keuangan ke sektor ekonomi.

Kemudian meningkatkan kualitas manajemen risiko, tata kelola, transparansi dan keterbukaan dan memberikan resolusi terbaik bagi systemically important cross border banking. Berdasarkan Basel III, perbankan diharuskan mencadangkan modal berkualitas tinggi (core tier 1) yang totalnya 9,5%. Pada 2015, tier 1 harus mencapai 4,5% dari aset. Lalu di 2016, modal tersebut harus ditambah 2,5% lagi sebagai modal bantalan, jika terjadi guncangan, sehingga menjadi 7%. Kemudian masih ditambah dengan modal bantalan lagi hingga 2,5% pada 2019 mendatang. Penerapan Basel III ini sendiri akan berlaku pada Januari 2015 maka semua bank di Indonesia wajib menambah modalnya.

Otoritas Jasa Keuangan meminta kepada BCBS agar inisiatif yang diusung komite tersebut harus mudah diimplementasikan di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Pasalnya, penggunaan model-model kuantitatif saat ini dirasa terlalu kompleks. Demikian diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Darmansyah Hadad, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/9), pekan lalu.

"Kita meminta pendekatan-pendekatan (Basel) tersebut harus sederhana dan mudah diimplementasikan sehingga mudah dipahami. Tidak hanya untuk industri tetapi juga oleh pengawas (regulator seperti OJK). Belakangan ini banyak diperkenalkan model kompleks untuk mengukur risk sensitivity yang dalam pelaksanaannya cukup sulit untuk dilakukan," ujar Muliaman, yang menjadi panelis dalam International Conference of Banking Supervision (ICBS) di Tianjin, Republic Rakyat China, yang diselenggarakan oleh China Banking Regulatory Commission (CBRC) dan BCBS.

Terkait penerapan Basel III di Indonesia, Muliaman mengungkapkan bahwa penerapan inisiatif Basel III ini akan diprioritaskan kepada perbankan yang telah beroperasi di skala internasional. Artinya, bank yang masuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) IV.

Selain itu, imbuh Muliaman, OJK akan mempelajari dengan baik penerapan Basel III ini dengan mempertimbangkan aturan-aturan yang telah ada dan karakteristik industri perbankan Indonesia. Sebab, Basel III ini nantinya akan terimplementasi dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan OJK selaku pengawas industri jasa keuangan nasional.

Dalam forum tersebut, Muliaman juga menyampaikan perlunya keseimbangan antara risk sensitivity, simplicity dan implementability, tanpa mengurangi kemampuan untuk memantau risiko. Penerapan berbagai standard/inisiatif yang diusung BCBS ini harus dapat diterapkan di negara berkembang yang memiliki keterbatasan infrastruktur.

Sekadar informasi, BCBS merupakan forum kerja sama di bidang pengawasan perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang isu-isu kunci pengawasan dan meningkatkan kualitas pengawasan perbankan di seluruh dunia. Dia pun menyebutkan, penerapan prudential framework (kerangka kerja dengan prinsip kehati-hatian) yang lebih risk sensitivity memang diperlukan dan harus diterapkan.

Namun prinsip-prinsip Basel yang dikeluarkan harus sederhana sehingga mudah dipahami, efektif namun tidak terlalu kompleks sehingga mudah diimplementasikan, dan bukan sesuatu yang rumit yang menyebabkan sedikit orang yang memahami dan sulit diterapkan serta menciptakan tingginya compliance cost. “Kami akan memperjuangkannya dalam forum ini," tegas Muliaman. Secara resmi, Otoritas Jasa Keuangan menjadi anggota BCBS pada awal September 2014 lalu, dan kehadirannya kali ini di BCBS Meeting merupakan partisipasi pertama OJK sebagai anggota BCBS. ICBS yang ke-18 tersebut dihadiri sekitar 230 delegasi dari 120 regulator jasa keuangan dan organisasi keuangan internasional di lebih 90 negara. [ardi]

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…