Waspadai, 31 Konglomerasi Kuasai 70% Aset Finansial

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan konglomerasi keuangan pada pertengahan tahun depan adalah bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Tanah Air. Pasalnya, konglomerasi merupakan gabungan industri keuangan yang terdiri dari beragam lembaga jasa keuangan (LJK) antara lain perbankan, asuransi, pembiayaan (multifinance), dana pensiun dan investasi.

Dalam konglomerasi, bila salah satu LJK mengalami instabilitas maka hal itu akan berimbas ke LJK lainnya. Hal itu bisa saja terjadi, salah satunya, karena tidak mampu membayar utang alias gagal bayar (default). "Integrasi konglomerasi kita pantau bersama-sama dalam kerangka Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Konglomerasi ini harus terus diawasi karena jika ‘goyang’ akibat sesuatu hal, otomatis mengganggu stabilitas," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara, di Jakarta, Jumat (26/9), pekan lalu.

Dia juga mengungkapkan, dalam konglomerasi terjadi hubungan yang sangat erat antar LJK. Oleh karena itu, harus terdapat kebijakan sektoral yang dibuat untuk mengantisipasi hal seperti itu. Tirta lalu memberi contoh sektor perbankan, di mana ada kebijakan "loan to value" (LTV) untuk industri properti dan otomotif.

"Kita mengawasi (konglomerasi) sejak tahun 2005. Karena tahun ini pengawasan masuk ranah OJK, bukan berarti BI tidak ikut (mengawasi). Kita berbagi tugas,” terangnya. Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian yang wajib menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi.

Ibarat “Buang Angin”

Bisa dikatakan, konglomerasi menguasai industri dari hulu hingga hilir sehingga memungkinkan terciptanya monopoli yang tidak sehat. Di mana nasabah terkungkung di satu perusahaan konglomerasi saja. Bahkan, Ekonom Didiek Junaidi Rachbini pernah mengatakan, kalau konglomerasi perbankan terindikasi kuat adanya praktik kartel perbankan dan skandal Libor.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sejumlah bank-bank besar yang menguasai pasar. Namun, kata dia, sejauh ini hal itu sulit untuk dibuktikan. "Ini seperti buang angin. Indikasinya ada tetapi barangnya tidak kelihatan," ujarnya kepada Neraca, belum lama ini.

OJK sendiri akan mulai mengawasi konglomerasi keuangan pada Juni 2015 untuk konglomerasi keuangan dengan entitas utama Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) IV. Regulator telah menyusun kerangka Pengawasan Terintegrasi Berdasarkan Risiko terhadap konglomerasi keuangan.

Selain itu, OJK juga akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan permodalan untuk konglomerasi keuangan. Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan dan Penanganan Krisis OJK, Boedi Armanto, mengaku bahwa 70% aset di industri keuangan Tanah Air yang mencapai Rp5.300 triliun tersebut hanya dikuasai oleh segelintir pihak. Pihak inilah yang disebut OJK sebagai konglomerasi keuangan.

“Industri keuangan Indonesia dikuasai oleh 31 konglomerasi keuangan di Indonesia. Hal ini tentu berkaitan erat dengan konglomerasi keuangan yang memiliki bank,” ujar Boedi kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Dari ke 31 konglomerasi keuangan tersebut, terdapat 10 konglomerasi keuangan berbentuk grup vertikal, 13 berbentuk grup horizontal dan 8 berbentuk grup campuran. Nah, 10 konglomerasi inilah yang diendus OJK memiliki hubungan langsung perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas, dan keduanya merupakan lembaga jasa keuangan (LJK).

Sementara sebanyak 13 konglomerasi keuangan bermodel horizontal, di mana terdapat hubungan langsung antara LJK yang berada dalam satu konglomerasi keuangan tetapi LJK tersebut dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang sama.

Sedangkan sisanya, sebanyak 8 konglomerasi bermodel campuran, yakni apabila dalam satu konglomerasi keuangan terdapat struktur kelompok usaha yang bersifat vertical dan horizontal. “Terkait dengan konglomerasi keuangan nonbank masih diidentifikasi. Kita memprediksi kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” tandas Boedi. ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…