Kebijakan Gula Nasional Belum Berpihak Petani

NERACA

Jakarta – Kebijakan pemerintah soal gula yang masih mengutamakan impor dinilai belum berpihak pada petani. Bahkan, Direktur Utama PT Gendhis Multi Manis Kamajaya mengatakan kebijakan gula masih terkendala oleh birokrasi. “Birokrasi itu seperti terpisahnya kewenangan berbagai kementerian, seperti produk pertanian yang pemasarannya diatur oleh Kementerian Perdagangan, alat-alat produksi ada di Kementerian BUMN, dan terkait dengan pertanian ada di Kementerian Pertanian," kata Kamajaya di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (24/9).

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan dinilai belum melihat kondisi riil petani tebu di lapangan sehingga sering membuat kebijakan impor yang justru merugikan petani gula. “Kebijakan impor yang banyak diputuskan oleh Kementerian Perdagangan tidak begitu memperhatikan nasib para petani,” katanya.

Menurut dia, kebijakan impor gula itu harus benar-benar dipertimbangkan. Bagi Kamajaya, langkah impor cukup dilakukan sekali setahun tidak seperti selama ini dua kali setahun. "Jika dua kali setahun, itu justru akan memukul petani tebu sehingga hasil panen mereka tidak terserap pasar. Impor jangan dilakukan saat masa panen karena jika kebijakan itu dilakukan produk dari petani lokal mau tidak mau harus bersaing dengan gula dari luar," katanya.

Dia mengusulkan agar kewenangan dari Kementerian Perdagangan dipangkas untuk kebijakan yang menyangkut komoditas pangan yang berbasis komunitas besar seperti gula, padi, jagung, peternakan, dan perikanan. "Harus diatur oleh kementerian yang benar-benar tahu kondisi di lapangan," kata dia.

Menyoroti kebijakan impor yang dilakukan dua kali setahun, Kamajaya menganggap hal itu sebagai sesuatu yang berlebihan. "Setahun sekali impor itu akan membantu pasokan gula dalam negeri. Akan tetapi, kalau dua kali, itu akan ada unsur negosisasi dalam prosesi impor gula yang akan merugikan petani gula," kata dia.

Kebijakan impor dua kali setahun, masih kata Kamajaya, tidak diperlukan karena sejatinya produksi dalam negeri itu dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri. "Biarlah nanti Bulog itu disebut monopolis jika nanti mereka mengelola pembatasan gula impor hanya 1,5 juta ton. Dengan begitu, para pengimpor mau tidak mau juga harus membeli produk dari petani," kata dia.

Sejauh ini, Indonesia masih bergantung pada gula impor untuk keperluan gula konsumsi rumah tangga/gula kristal putih (GKP) maupun industri. Menurut Kemdag, kebutuhan gula konsumsi nasional sekitar 2,6 juta ton/tahun dan sekitar 2,3--2,4 juta ton/tahun mampu diproduksi di dalam negeri. Sementara itu, Indonesia masih mengimpor 100 persen untuk kebutuhan gula industri (rafinasi) untuk industri makanan dan minuman.

Tingkatkan Produksi

Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi, Harianto menyatakan setidaknya ada empat langkah kebijakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah mendatang untuk dapat meningkatkan produksi gula di dalam negeri. Pertama, kata dia, perlu adanya penerapan tarif impor gula mentah yang disesuaikan dengan harga pokok produksi gula kristal dalam negeri. “Tarif impor disesuaikan dengan harga gula mentah di pasar internasional, sehingga harga jual gula rafinasi minimal sama dengan harga pokok produksi gula kristal,” ucapnya.

Kedua, stabilisasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen perlu terus dijaga agar tidak merugikan industri makanan minuman skala mikro dan rumah tangga sehingga tidak menyumbang pada inflasi. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan kebutuhan pasar gula konsumsi (gula kristal) terpenuhi, baik dari produksi gula petani maupun dari gula rafinasi (apabila masih kurang).

Ketiga, untuk menjaga stabilitas harga gula petani, maka perlu dicegah rembesan gula rafinasi ke pasar gula konsumsi. Harga lelang gula kristal milik petani dan pabrik gula harus mampu memberikan insentif untuk petani meningkatkan produksinya. Biaya usahatani dan pengolahan tebu perlu dihitung dengan cermat untuk dapat menentukan HPP gula yang masih memberikan keuntungan memadai bagi petani tebu.

Keempat, untuk mencegah harga gula menyumbang pada inflasi, maka perlu kebijakan stabilisasi harga di dua tingkatan, yaitu stabilisasi harga di tingkat pasar lelang gula milik petani tebu dan stabilisasi harga di tingkat pasar konsumsi gula kristal. “Untuk stabilisasi harga di dua tingkatan pasar ini, pemerintah perlu memiliki lembaga yang dapat dijadikan instrumen. Jika ada lembaga yang ditunjuk sebagai lembaga dengan tugas menjaga stabilisasi harga di dua tingkatan ini, maka harus ada penguatan dan mekanisme yang membuat lembaga tersebut efektif. Stabilisasi harga di pasar lelang gula milik petani berarti lembaga tersebut harus membeli pada saat harga di bawah HPP,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…