Revisi UU PA Sangat Minimalis - Terkesan Dipaksakan

Sudah sepantasnya UU perlindungan anak dilakukan revisi. Terlebih banyak masalah anak tidak bisa diselesaikan melalui UUPA. Namun lantaran di dalamnya masih banyak menyimpan masalah baik untuk sekarang bahkan dalam jangka panjang, lembaga-lembaga sosial yang consern membela hak-hak anak di Indonesia meminta agar DPR tidak tergesa-gesa mengejar target waktu pengesahan sehingga mengabaikan kualitas.

NERACA

Saat ini anak Indonesia tidak lagi bisa memperoleh rasa aman dan nyaman di mana pun ia berada karena haknya terabaikan dan mereka tidak terlindungi. Bagaimana tidak? Sejumlah kekerasan pada anak kian merebak di sejumlah wilayah di tanah air. Tak ayal, kasus-kasus kekerasan pada anak ini pun menjadi sorotan bagi dunia.

Lihat saja kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Jakarta International School, beberapa waktu lalu. Tak berselang lama, kekerasan seksual pada anak kembali terungkap di Sukabumi, Jawa Barat. Berturut-turut dua kejadian tersebut jadi perbincangan hangat di media asing.

Ya, kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat menunjukkan kondisi anak kian memprihatinkan. Padahal, anak-anak inilah yang menentukan nasib bangsa ini pada masa depan. Jika fenomena kekerasan anak terus terjadi anak-anak akan tumbuh dengan rasa dendam dan berperilaku kekerasan.

Agar hal itu tidak terjadi, perlu adanya akselerasi percepatan yang luar biasa dalam menghadapi problema yang dihadapi oleh anak Indonesia. Menanggapi hal itu, Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah sepakat atas RUU Tentang Perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 meski dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) ada beberapa ketidaksepakatan. 

Terkait hal tersebut, Lentera Anak Indonesia meminta agar DPR tidak tergesa-gesa mengesahkan perubahan atas UU Perlindungan Anak (UU PA) pada sidang paripurna. Pasalnya, perubahan UU PA  yang dilakukan Komisi VIII  terkesan dipaksakan dan tidak menjawab persoalan perlindungan anak  saat ini.

“Kami sangat khawatir, apabila DPR tetap memaksakan untuk mengesahkan UU perubahan atas UU PA saat ini, maka hal ini akan berdampak pada anak-anak Indonesia, dimana mereka hanya mendapatkan perlindungan yang seadanya,” ungkap Hery Chariansyah, SH.Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia.

Kekhawatiran ini, disebabkan karena perubahan atas UU PA yang telah ditetapkan Komisi VIII DPR RI pada Kamis 18 September 2014 lalu sangatlah  minimalis, dan tidak menjawab persoalan kekerasan terhadap anak yang terus meningkat. Perubahan UU PA hanya menambahkan tentang peran daerah dalam upaya perlindungan anak, sanksi yang lebih berat untuk pelaku kekerasan seksual, dan masalah akte kelahiran. “Padahal persoalan kekerasan terhadap anak tidak terbatas pada kekerasan seksual,” ujar Hery.

Bentuk kekerasan terhadap anak ada berapa macam, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan pengabaian. Dan segala bentuk kekerasan terhadap anak tersebut  mengalami peningkatan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

“Sehingga, bila amandemen hanya mengubah sanksi terkait kasus kekerasan seksual, perubahan tersebut tidak bersifat substansial,” jelas Hery.

Data menunjukkan memang terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak. Menurut data di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terjadi peningkatan kasus pengaduan pelanggaran hak anak, dari semula 2.178 kasus pada 2011 menjadi 3.512 kasus pada 2012 (peningkatan 38%),  dan meningkat menjadi 4.311 kasus  (naik 18,5%)  pada 2013.

Adapun peningkatan kasus pengaduan pelanggaran hak anak  terjadi di hampir semua bidang, yakni pada kasus kekerasan terhadap anak (meningkat 125%), kasus sosial dan anak dalam situasi darurat (meningkat 167%), kasus kesehatan anak dan NAPZA (meningkat 198%), dan kasus traficking dan eksploitasi (meningkat 15%).

Tingginya data pelanggaran hak anak menunjukkan bahwa  regulasi dan  kebijakan yang ada tidak mampu memberikan jaminan perlindungan pada anak. Kekerasan yang dialami anak berjalan terus, seolah-olah sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan tidak memberikan efek jera bagi dirinya.

Selain kurang memberi penekanan pada kasus-kasus kekerasan anak di luar kekerasan seksual, perubahan UU PA juga tidak mengakomodir perkembangan hukum yang ada, khususnya UU No.36/2009 tentang Kesehatan, yang sudah menetapkan rokok sebagai salah satu zat adiktif.

Seharusnya pada pasal 59 ayat (2) huruf (e) tentang perlindungan anak dari bahaya zat adiktif, secara spesifik disebutkan bahwa termasuk rokok sebagai zat adiktif. Ini bertujuan supaya anak-anak mendapat kepastian akan perlindungan dari bahaya zat adiktif rokok.

Persoalan perlindungan anak dari bahaya zat adiktif rokok sudah seharusnya mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah. Sebab, data menunjukkan, jumlah anak yang menjadi perokok terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir. Prevalensi perokok anak usia  10-14 tahun meningkat dari 9,5% pada tahun 2001 menjadi 17,5% pada tahun 2010.

Sedangkan, prevalensi perokok remaja usia 14-19 tahun meningkat dari 12,7% pada tahun 2001 menjadi 20,3% pada tahun 2010.  Selain itu, data Riskedas 2007 juga menyebutkan, bahwa sebanyak 43 juta anak terpapar asap rokok di tempat umum, dimana 11,4 juta di antaranya berusia 0-4 tahun.

Kondisi ini seharusnya menjadi keprihatinan pemerintah dan anggota DPR, dan seharusnya diakomodir dalam peraturan terkait perlindungan terhadap anak. Sebab, perlindungan anak dari zat adiktif rokok adalah hak konstitusional anak yang diamanatkan dalam pasal 28B ayat (2) UUD 45.

BERITA TERKAIT

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…

BERITA LAINNYA DI

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…