Gelapkan Dana Nasabah - Izin Brent Securities Terancam Dicabut

NERACA

Jakarta –Kejatahan pasar modal kembali terulang, setelah kasus penggelapan dana nasabah koperasi Cipaganti. Kali ini kasus yang sama menimpa nasabah PT Brent Securities yang dananya raib dibawa manajemen perseroan setelah macet membayar imbal hasil atas medium term notes (MTN) yang diterbitkan anak usaha perseroan yaitu, PT Brent Ventura kepada investor.

Merespon kasus tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Luthfy Zain Fuady mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Brent Securities atas dana nasabahnya,”Kalau terbukti melanggar akan ada sanksi dari adminstratif sampai dicabut izinnya. Kalau pelanggarannya berat memungkinkan untuk dicabut izinnya,”ujarnya di Jakarta, Rabu (24/9).

Dia menjelaskan, saat ini status Brent Securities masih dalam tahap pengawasan oleh otoritas. Nantinya, kalau sudah masuk penyidikan, pihak Satgas mulai mengetahui kategori mana pelanggaran yang dilakukan Brent Securities. Saat ini, Brent Securities statusnya masih dalam pengawasan dan sifatnya administratif.

Selain itu, kata Luthfy, pihaknya juga meminta kerjasama dengan nasabah untuk segera melaporkan ke OJK bila merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan PT Brent Securities (HK). Menurutnya, dengan laporan dari para nasabah, pihaknya akan mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dari situ, akan mudah dilakukan tindakan selanjutnya,”Akan kita selidiki dan dinilai kerugiannya diakibatkan dari sektor yang mana, bisa perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, kalau di luar itu nanti ada kewenangannya masing-masing,”katanya.

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas di sektor keuangan baik di perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Segala bentuk pengumpulan dana dari masyarakat akan dipantau oleh OJK,”Satgas akan mengawasi segala bentuk pengumpulan dana nasabah, terlebih yang dinilai ilegal. Pengawasannya tidak hanya dari Satgas tapi bersama-sama dengan OJK, BI, Kemendag, Kepolisian, Kominfo, dan lain-lain jadi bukan hanya di OJK. Nanti siapa yang akan melanjutkan, dilihat dari jenis pelanggarannya di sektor yang mana,”tandasnya.

Sebagai informasi, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara kegiatan usaha Brent Securities. Suspensi usaha ini merupakan tindak lanjut dari permintaan OJK. Dimana perseroan dinilai
lalai melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar imbal hasil MTN oleh PT Brent Ventura kepada investor sejak tahun 2012.

Setiap tahun, investor dijanjikan keuntungan 10-14,5% yang dibayarkan per bulan, tergantung negosiasi antara investor dengan Brent. Keuntungan ini didapat dari hasil investasi di sektor riil yang dikelola anak usaha Brent Ventura. (bani)

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…