Menyoal RUU Otsus Plus Untuk Papua - Oleh : Toas H, Pemerhati masalah Papua

Tidak perlu disangsikan upaya Pemerintah Pusat dalam “merawat” dan memberlakukan Papua dan Papua Barat selama ini, karena bagaimanapun juga Papua dan Papua Barat adalah “heritage” serta “legacy” bagi keberagamaan, pluralisme dan keunikan bagi Indonesia yang selama ini secara langsung atau tidak langsung sebenarnya “dicemburui” oleh beberapa kepentingan asing, sehingga mereka mengganggu terus Papua dan Papua Barat melalui komprador asing di Papua dan Papua Barat, walaupun sebenarnya mungkin tujuan utama mereka adalah mengeruk sumber daya alam yang ada di Papua. Upaya Pemerintah Papua yang sedang melobi beberapa pihak di Jakarta agar RUU Otsus Plus segera disahkan paling lambat tanggal 30 September 2014 adalah masuk akal, karena pelantikan anggota DPR-RI periode 2014-2019 akan dimulai pada 1 Oktober 2014.


Sementara itu, terkait dengan rencana pembahasan RUU Otsus di Jakarta, salah seorang pengurus Pemuda Adat Papua (PAP) mengatakan, sekitar 30 mahasiswa Papua dan anggota Pemuda Adat Papua (PAP) ada rencana untuk berangkat ke Jakarta dalam rangka berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI dan Kemendagri, guna mendesak pengesahan RUU Otsus Plus di DPR RI. Informasi yang beredar, bahwa keberangkatan mereka mendapatkan dukungan finansial dari beberapa birokrat di Papua, baik birokrat yang duduk di tingkat propinsi dan beberapa pejabat yang duduk di tingkat kabupaten.

Lukas Enembe, S.IP yang juga Gubernur Provinsi Papua mengajak seluruh Bupati dan Walikota beserta unsur pimpinan DPRP dan DPRD Kabupaten dan Kota seluruh Papua berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar mengesahkan draft RUU Pemerintahan Otsus di Tanah Papua. Langkah yang ditempuh oleh Lukas Enembe dan kawan-kawan ini patut diapresiasi, karena sejatinya orang Papua mempunyai hak yang sama dengan WNI lainnya, apabila sikap Jakarta masih ragu maka sama saja dengan mendorong Papua keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam draft yang bermaterikan 40 bab dan 308 Pasal tersebut, juga mengatur tentang rekondisi hak-hak dasar orang asli Papua (OAP), perlindungan terhadap OAP, pemberdayaan afirmasi OAP serta redistribusi pembangunan yang adil dan proporsional bagi OAP dan juga semua sektor pembangunan baik di tingkat lokal maupun nasional.

Sementara itu, salah seorang anggota DPR Papua konon menentang keras usaha Pemprov Papua yang mendorong disahkannya draft UU Otsus Plus oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI. Draft Otsus Plus tidak mungkin disahkan oleh DPR RI karena pembahasan draft Otsus Plus tidak dapat selesai dalam waktu satu atau dua hari.

Menurutnya, ketika draft Otsus Plus masuk dalam Progralm Legislasi Nasional (Prolegnas), maka butuh pembahasan lebih mendalam. Semua pihak diharapkan bersabar, dan merapatkan barisan untuk melihat kembali pasal yang menjadi koreksi dan masukan untuk mendorong draft Otsus Plus ke Pemerintah Pusat agar dapat disahkan. Tak Perlu Dengar  Menurut informasi yang beredar dari berbagai kalangan di Papua, sekitar pertengahan September 2014 kelompok TPN-OPM Pegunungan Tengah pimpinan Aburom Wenda menolak RUU Otonomi Khusus (Otsus) Plus yang diusulkan Lukas Enembe, S.IP, MH yang juga Gubernur Papua dan hanya mendukung referendum (penentuan nasib sendiri) bagi rakyat Papua Barat.TPN-OPM mengklaim, seluruh rakyat Papua Barat menginginkan referendum, karena Otsus Plus tidak menjamin kehidupan layak bagi rakyat Papua di masa yang akan datang. Otsus Plus hanya diterima oleh sekelompok orang yang pro terhadap NKRI dan untuk memperkaya pihak-pihak tertentu melalui praktik korupsi.

Dalam kaitan itu, kelompok TPN-OPM meminta kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua untuk berhenti membahas Otsus Plus, karena TPN-OPM sangat komitmen untuk memperjuangkan referendum bagi Papua Barat dan mendesak untuk segera melaksanakan Pepera ulang.Pernyataan yang dikemukakan oleh kelompok TPN/OPM menurut penulis tidak perlu didengarkan, karena sarat dengan vested interest TPN/OPM yang ingin melepaskan atau memerdekakan Papua dari Indonesia, sedangkan Otsus Plus adalah solusi brilian dan cukup adil antara Pusat dan Papua dalam rangka mempertahankan wilayah Papua tetap dalam koridor NKRI.Setidaknya ada dua alasan mengapa suara TPN/OPM yang menolak pengesahan RUU Otsus Plus Papua tersebut antara lain : pertama, tidak ada konstitusi di negara manapun yang sebenarnya rela atau menginginkan wilayahnya lepas dari induknya, terbukti hasil referendum di Skotlandia bagaimana kita melihat upaya yang dilakukan Inggris Raya untuk tetap mempertahankan Skotlandia sebagai salah satu wilayah sahnya, dan akhirnya mereka menang.

Disamping itu, tidak ada konstitusi atau traktat internasional yang menyarankan dilaksanakannya referendum disebuah negara yang berdaulat, karena kalau itu terjadi sebenarnya sebagai bentuk “indirect modern occupation”. Kedua, kemungkinan besar dugaan penulis adalah kelompok TPN/OPM kurang memahami atau tidak mengerti tentang esensi referendum. Dalam berbagai literatur terkait hal ini ataupun terkait hubungan internasional, tidak ada satupun arti yang mengarah bahwa referendum adalah melepaskan atau memerdekakan suatu wilayah dari negara yang berdaulat.

Untuk diketahui oleh kelompok TPN/OPM yang sejauh ini menurut pengamatan penulis terlalu gegabah dalam bertindak, bahwa referendum berasal dari kata “refer” yang berarti mengembalikan. Sistem referendum berartipelaksanaan pemerintahan yang didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijaksanaan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif.

Dalam prakteknya, referendum dapat dibedakan menjadi sebagai berikut: pertama, referendum obligatoir (wajib), adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum undang-undang tertentu diberlakukan. Referendum semacam ini diadakan apabila materi undang-undang tersebut menyangkut hak-hak rakyat. Kedua, referendum fakultatif, adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya referendum. Dalam hal ini, apabila referendum menghendaki undang-undang tersebut dilaksanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang ditolak dalam referendum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi. Ketiga, referendum konsultatif, adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuannya.            

So, dari pengertian referendum diatas jelas terlihat bahwa referendum untuk mengoreksi kebijakan, undang-undang dan bahkan ada referendum yang bersifat konsultatif, sehingga TPN/OPM sebaiknya berhenti memperjuangkan untuk memerdekakan Papua, dan segera insyaflah karena rakyat Indonesia masih dapat menerima mereka. Namun, jika TPN/OPM tetap mengganggu Papua, maka jangan heran jika mereka akan dilihat gerombolan yang “dumb, ignorant, witless dan imbecile”.***

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…