Kendala Defisit APBN Jadi Beban

 

Ketika zaman Orde Baru dan Tim Berkeley berkuasa di masa lalu, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) selalu disusun secara berimbang dengan pola horisontal (T-Account). Namun setelah rezim Orde Baru berakhir, pola penyusunan APBN berdasarkan rumusan secara vertikal (V-Account), yang selalu setiap tahun menghasilkan defisit. Kemudian defisit itu ditutup dengan pinjaman luar negeri dan penerbitan surat berharga atau obligasi dalam negeri.

Nah, ketika era reformasi masuk sekitar tahun 1998, Indonesia terbelenggu dengan persyaratan bantuan Dana Moneter Internasional (IMF), yang antara lain mensyaratkan ketentuan besaran defisit APBN harus maksimum 3% dari produk domestik bruto (PDB), yang menurut “Konsensus Washington” disebut sebagai batas aman APBN.

Akibatnya, penyusunan RAPBN 2014 menghadapi kendala batasan defisit tersebut. Padahal, dalam UU Keuangan Negara kita tercantum klausul pemerintah dapat menggunakan sarana utang untuk pembiayaan pembangunan nasional hingga maksimum 60% dari PDB. Sementara dalam pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di DPR pekan lalu tentang RAPBN 2014, disebutkan antara lain pemerintah terus berupaya menurunkan rasio utang terhadap PDB hingga kisaran 23%-24%. Ini tentunya menjadi dilema bagi perjalanan program pembangunan di negeri ini ke depan.

Apalagi jika dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang dan Singapura, mereka juga memanfaatkan utang untuk pembangunan negerinya hingga mencapai rasio lebih 10% dari PDB, toh, kondisi moneter dan fiskal di negara jiran tersebut tetap aman-aman saja, bahkan nilai matauang US$ dan Yen belakangan ini terus menguat.

Coba kita tengok kondisi saat ini, dimana kecenderungan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi yang sedang tumbuh melambat, seharusnya APBN mampu menjadi kebijakan untuk meredam perlambatan, karena sepenuhnya dalam kendali pemerintah. Namun, belanja pemerintah hanya naik tak lebih dari 10% dalam RAPBN 2015, sementara asumsi inflasi dipatok sebesar 4,4% plus 1%.

Dari gambaran tersebut, defisit RAPBN 2015 yang turun menjadi 2,2% dibandingkan dengan defisit APBN-P 2014 sebesar 2,3% merupakan pertanda APBN tidak antisiklisal sebagai motor pembangunan nasional. Penurunan defisit yang relatif tajam itu perlu dipertanyakan lebih lanjut.

Hal lain yang membingungkan, pemerintah justu menggenjot pajak dalam target penerimaan negara. Ini terlihat dari tax ratio yang meningkat tidak signifikan dari 12,6% di APBN-P 2014 menjadi 14% di RAPBN 2015. Padahal, untuk menggairahkan kegiatan ekonomi, khususnya investasi, pemerintah seharusnya lebih gencar memberikan insentif pajak, sehingga tingkat penerimaan pajak cenderung tetap atau tidak naik secara berarti.

Jika pemerintah ingin menciptakan stimulus untuk lebih menggairahkan perekonomian dan tingkat pajak tak digenjot, tentu konsekuensinya peningkatan defisit akan ditutupi dengan menambah tingkat  rasio utang terhadap PDB. Namun beban utang terlalu tinggi perlu diturunkan.

Kita harus menyadari bahwa kemerosotan indikator makroekonomi Indonesia tidak lagi sebatas fenomena jangka pendek (1-6 bulan) atau bahkan 1-2 triwulan, melainkan sudah berlangsung sejak lebih dari dua tahun. Kecenderungan ini harus sangat diwaspadai, karena bisa berlanjut ke tahapan yang lebih serius, yakni akselerasi pemburukan ekonomi nasional.

Meski demikian, kita masih optimis pertumbuhan ekonomi bisa mencapai target minimal 6%, asalkan dengan syarat perlunya mendorong investasi asing (foreign direct investment) masuk lebih deras lagi. Tetapi, untuk mewujudkannya, banyak variabel yang di luar kendali APBN. Artinya, pemerintah harus serius di bidang penegakan hukum dan memberantas korupsi sampai tuntas supaya investor senang berinvestasi di Indonesia. Semoga! 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…