RUU Perbankan Jauh dari Konsep Inklusi Finansial

NERACA

Jakarta - Sikap keukeuh DPR yang ingin segera menggolkan RUU menjadi UU Perbankan yang baru menimbulkan kritik tajam. Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis menilai RUU Perbankan yang sedang dibahas tersebut  dinilai jauh dari konsep inklusif (financial inclusion) yang tengah menjadi isu global saat ini.

"Mencermati isi dari RUU yang ada, perbankan justru akan menjauhkan diri dari masyarakat kecil untuk dapat mengakses dana ke dalam (bank). Ini sangat tidak sesuai dengan asas kerja inklusi keuangan yang saat ini sedang menjadi pembahasan serius di tingkat internasional," kata Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis Suroto di Jakarta, Selasa (23/9).

Hal itu, menurut dia, dapat dicermati dari fungsi bank yang hanya memberikan titik tekan sebagai lembaga intermediasi dari mereka yang membutuhkan dana dan kelebihan dana serta menekankan prinsip prudent atau kehati-hatian.

Suroto mengatakan, jika dipaksakan untuk disahkan maka RUU Perbankan akan cenderung mendesain perbankan Indonesia menjadi lembaga "money making money" alias ternak uang dari para pemilik modal besar untuk mengejar keuntungan semata sehingga makin menjauh dari visi agen pembangunan.

"Ini jelas jauh dari visi demokrasi ekonomi, prinsip pembangunan berkelanjutan dan prinsip keadilan-kolektif sebagaimana harusnya dirujuk dari UUD 1945 sebagai norma hukum di atasnya," jelas Suroto.

Lebih jauh dirinya mencermati adanya ketidaksinkronan antara asas dan fungsi perbankan dalam RUU Perbankan tersebut. "Ini jelas secara akademik dilakukan dengan kajian yang dangkal," terangnya. Dia juga menilai konsep RUU ini juga tidak akan membuat perbankan Indonesia semakin kompetitif di pasar global yang mengandalkan layanan berbasis "fee based income".

RUU Perbankan, kata Suroto, juga terlihat belum melalui uji interdept yang serius dan memadai dari aspek hukum. "Ini terlihat dari adanya pengharusan badan hukum yang berbentuk persero di satu pasal. Padahal di pasal lain bank dapat dimiliki oleh satu badan hukum perorangan maupun badan hukum indonesia atau luar negeri. Ini jelas diskriminatif terhadap badan hukum lain dan melanggar konstitusi. Padahal ada badan hukum lain seperti koperasi misalnya," katanya.

Indonesia dinilainya bisa belajar dari negara lain yang menggunakan badan hukum koperasi untuk perbankan dan bahkan banyak yang telah menuai sukses. Misalnya Desjardin di Kanada atau Credit Mutual di Perancis yang merupakan bank koperasi yang pernah meraih predikat "bank of the year" di negara masing-masing.

"Menurut kami, mengenai kepemilikan badan hukum asing dalam UU juga perlu diatur langsung prosentasenya di UU itu. Kalau diatur di aturan turunannya jelas akan jadi bahan kolusi dan tidak imperatif," katanya.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo pernah bilang agar DPR dapat mendahulukan RUU Jaminan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) untuk disahkan ketimbang RUU Perbankan yang dirasa masih perlu untuk didiskusikan kembali.

"Secara umum RUU Perbankan itu masih harus didiskusikan. Kalau memang akan dilakukan pembahasan, kami merasa lebih baik kalau RUU JPSK yang didahulukan saja, itu lebih baik diutamakan," ujar Agus Marto.

Keberadaan UU JPSK dinilai penting agar institusi keuangan di Tanah Air bisa mengantisipasi kemungkinan krisis ekonomi yang bisa kapan saja terjadi. Dengan UU JPSK, pemerintah bisa mengantisipasi krisis, yang meliputi mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan biaya besar bagi perekonomian.

Bank yang Prudent

Menteri Keuangan Chatib Basri menekankan pentingnya sektor perbankan yang prudensial sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global yang diperkirakan masih akan membayangi dalam beberapa tahun mendatang.

"Beberapa tahun ke depan akan menjadi tahun yang tidak mudah, prudensialitas (kehati-hatian) sektor perbankan akan sangat krusial," katanya, kemarin. Chatib menuturkan, sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia sangat rentan terhadap perubahan kebijakan ekonomi global terutama normalisasi kebijakan Bank Sentral AS (The Fed) yang mulai dilakukan pada tahun ini.

Menurut Chatib, kebijakan The Fed tersebut menimbulkan potensi arus modal keluar (capital outflow) di pasar keuangan Tanah Air. Sektor perbankan sebagai sektor yang berkontribusi paling besar terhadap pertumbuhan ekonomi, lanjut Chatib, perlu lebih prudent dalam menjalankan bisnisnya. Dia meyakini kebijakan yang dibuat Bank Sentral memiliki peranan besar dalam mengarahkan sektor perbankan untuk lebih waspada menghadapi tantangan likuiditas ketat. ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…