DEN: Hanya 50% Cadangan Panas Bumi Dapat Dimanfaatkan

NERACA

Jakarta – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo mengungkapkan saat ini cadangan energi panas bumi yang ada dalam perut bumi Indonesia mencapai 29.000 megawatt (MW). Namun begitu, Abadi mengatakan potensi tersebut hanya bisa dimanfaatkan setengahnya saja atau 50%. “Angka 29.000 MW merupakan potensi. Tidak seluruhnya bisa dikembangkan. Kira-kira 50% atau 14.000 MW yang bisa dimanfaatkan,” katanya di Jakarta, Selasa (23/9).

Abadi juga mengungkapkan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga setelah Amerika dan Filipina dalam hal pemanfaatan panas bumi untuk sumber energi listrik. Dari total potensi panas bumi di Indonesia sebesar 28.617 MW, sumber energi panas bumi yang saat ini sudah digunakan sebesar 1341 MW.

Sedangkan untuk Amerika pemanfaataan panas bumi sebesar 3093 MW dan Filipina di posisi kedua sebesar 1904 MW. “Di seluruh negara menggunakan geothermal semua tetapi pemanfaatannya masih kecil-kecil. Di Italia sudah beroperasi selama 103 tahun sampai saat ini, tetapi kapasitas terakhir yang digunakan 803 MW,” ujar Abadi.

Namun begitu, ia berharap agar potensi panas bumi yang mencapai 29.000 megawatt tersebut harus dievaluasi kembali mengingat masih banyak hal yang bisa dimanfaatkan. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemanfaatan panas bumi memang belum sesuai target. Selain perijinan dan lahan, pengembangan panas bumi juga terkendala cadangan yang tidak sesuai harapan.

Ia mencontohkan, berdasarkan hasil pengeboran panas bumi di Muaralaboh, Sumatera Barat, dari rencana 220 MW, hanya terealisasi 70 MW. “Padahal, sudah menggunakan teknologi tercanggih,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Konstruksi dan Energi Terbarukan PT PLN (Persero) Nasri Sebayang mengatakan, potensi panas bumi yang layak atau ekonomis dikembangkan saat ini hanya mencapai sekitar 6.000 MW. Rincian proyek panas bumi yang ekonomis tersebut sudah masuk dalam program percepatan pembangunan pembangkit tahap dua.

Menurut dia, kualitas uap panas bumi juga tidak sebaik yang diperkirakan, sehingga mengurangi daya listriknya. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 299 lokasi panas bumi dengan total potensi 28.807 MW atau sekitar 40 persen dari potensi panas bumi dunia. Sementara, pemanfaatan energi panas bumi untuk listrik hanya 1.341 MW atau 4,6% dari potensi yang ada.

Potensi panas bumi yang ada di Indonesia dinilai menyimpan sebesar 35% dari total potensi panas bumi yang tersebar di seluruh dunia. Ahli Tata Kelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Kamojang Iim Ibrahim menjelaskan masih ada kendala dalam pengelolaan sumber daya alternatif ini. “Salah satunya adalah investor yang mau kelola PLTP belum banyak yang siap dan masih jarang. Idealnya dimanfaatkan semaksimal mungkin karena aman dan tidak merusak lingkungan. Selain itu penggunaannya bisa membantu mengurangi penggunaan BBM hingga 50%,” tutur Iim.

Kendala Pengembangan

Sementara itu Kepala Bidang Energi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Fitri Harwati mengatakan kendala pemanfaatan energi panas bumi lainnya adalah karena sumber energi ini banyak berada di daerah konservasi, investasinya masih sulit dan belum adanya jaminan dari pemerintah untuk investor. “Kalau investor mau survei, lalu ternyata setelah di survei tidak ada potensinya maka mereka mengalami kerugian. Hal ini yang belum bisa diatasi,” ujarnya.

Gejala manifestasi adanya sumber panas bumi antara lain adalah adanya tanah hangat (warm ground), permukaan tanah beruap (steaming ground) dan sumber daya alam mata air panas atau hangat (hot/warm spring). Karena energi panas bumi membutuhkan jalan keluar, maka harus ada batuan rekahan dan potensi magma sebagai jalan keluar.

Tipe sumber panas bumi sendiri ada dua yaitu vapour dominated yang mengeluarkan uap kering karena berasal dari rongga-rongga batuan dan water dominated dimana fluida atau cairan yang keluar sebagian besar adalah berupa air panas.

Deputi III Bidang Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH Arief Yuwono mengatakan kegiatan eksplorasi panas bumi tetap harus memperhatikan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 maka setiap kegiatan eksplorasi harus dilengkapi Amdal.

Amdal, lanjutnya, bisa dipakai untuk mengambil keputusan karena kajian Amdal meliputi banyak bidang diantaranya sosial, ekonomi dan budaya. Semua bidang tersebut diperiksa dan dikaji satu-persatu manfaat dan risikonya. Kalau manfaat yang didapatkan lebih besar daripada risiko maka kegiatan itu bisa dilakukan.

“Upaya pemantauan dan tata kelola tetap harus dilakukan kendati Amdal sudah keluar. Kalau manfaat yang didapatkan semakin kecil maka dia harus mencari lokasi baru lagi karena dalam menjalankan kegiatan harus sesuai dengan kriteria baku kerusakan dan keberlangsungan lingkungan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…