Polemik RUU Pemilukada - Oleh : Ananda Rasti, Pemerhati Hukum dan Politik

 

Polemik RUU Pemilukada
Oleh : Ananda Rasti *)
Rencana sejumlah fraksi yang tergabung dalam koalisi Merah Putih di DPR untuk merevisi UU Pemilukada dari pemilihan kepada daerah secara langsung oleh masyarakat ke pemilihan secara tidak langsung melalui DPRD, mendapat penolakan dari berbagai kalangan temasuk Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Sementara itu, Dirjen  Otonom Daerah Kemendagri, Djohermansyah mengatakan pemerintah mendukung Pemilukada Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung. Untuk itu pemerintah akan melobi fraksi-fraksi yang menghendaki Pemilukada oleh DPRD, agar mereka mau mendengar suara rakyat yang menghendaki Pemilukada secara langsung. Aksi penolakan pemilihan lewat DPRD juga datang dari berbagai elemen masyarkat lainnya terutama para intelektual.
Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan Pemilukda oleh DPRD merupakan upaya untuk mengembalikan daulat rakyat menjadi daulat elite. Perubahan ini bisa memicu pelegalan politik uang di DPRD serta monopoli otoritas pengawasan pemerintah daerah. Sistem ini hanya akan mengkonversi politik uang dari langsung kepada rakyat menjadi kepada anggota DPRD. Secara aktual langkah ini bisa dilihat sebagai upaya boikot politik dari Koalisi Merah Putih yang belum rela menerima kekalahan Prabowo/Hatta terkait hasil pemilihan umum presiden. Bergabungya semua partai politik pendukung Koalisi Merah Putih dalam mengusung Pemilukada tidak lagsung, dapat dilihat sebagai upaya pengkebirian otoritas eksekutif dengan cara menguasai konstelasi Pemilukada dengan kekuatan mayoritas jumlah partai yang mereka miliki.
Sementara itu wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla mengatakan Pemilukada secara langsung oleh rakyat sebaiknya terus dipertahankan sebagai bagian dari demokrasi untuk menghasilkan pemimpin terbaik. Sebenarnya Pemilukada langsung oleh rakyat atau lewat DPRD sama-sama demokratis, namun pemilihan langsung oleh rakyat lebih baik karena rakyat bisa turut menentukan figur yang akan memimpin mereka. Pemilihan lewat DPRD memang bisa membuat ongkos  pemilihan lebih murah, tetapi ongkos pemerintahan lebih mahal dan menimbulkan pengaturan diluar sepengatahuan rakyat. Pengalaman di zaman dahulu, pemilihan lewat DPRD bisa membuat anggota DPRD tersadera, ditekan kiri-kanan. Meski demikian, perlu efisiensi anggaran dan waktu. PIhaknya cenderung pemilihan secara langsung dengan perbaikan. Kalau bisa diatur penyelenggarannya serentak, sehingga lebih efisien.
Sebenarnya sejulah permasalahan yaag terjadi dalam pembahasan revisi UU Pemilukada cukup banyak antara lain,  pemilihan kepala daerah dalam satu paket atau tidak. Dalam daftar inventarisasi masalah diketahui, empat fraksi yakni, PKS, Golkar, Gerindra dan Hanura mengusulkan kepala daaerah dipilih satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Sedangkan lima fraksi lainya menginginkan hanya kepala daerah yang dipilih, dan wakilnya dipilih setelah kepala daaerah terpilih. Pandangan itu sama dengan usulan pemerintah. Selain itu syarat calon kepala daerah tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan kepala daerah, juga masih dipedebatkan. Hanya F-PG dan F-PDIP yang tidak menyetujui syarat itu, sementara  tujuh fraksi lainnya setuju.
Seementara itu masalah lain yang kemudian ramui diperbincangkan elemen masyarakat adalah terkait mekanisme Pemilukada, diketahui telah terpolarisasi dalam dua kubu. Kubu Kolaisi Merah Putih menginginkan pemilihan lewat DPRD sedangkan koslisi kurus pendukung Jokow/JK tetap memnghedaki pemilhan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Patut dicatat bahwa polarisasi antara kedua kubu memang sangat nampak dalam pembahasan mekanisme pemilhan kepala derah tersebut. Frakasi PKS yang sebelumnya mengusulkan kepala daerah di seluruh tingkatan dipilih secara langsung, berubah mendukung pemilihan lewat DPRD. Sebaliknya  Frkasi PKB yang sebelumnya mengusulkan bupati/walikota dipilih DPRD akhirnya terpaksa harus mengikuti kemauan koalisi pendukung Jokowi/Jk, pemilihan langsung. 
Wacana inilah  yang kemudian berkembang diluar arena pembahasan antara pemerintah yang diwakii Kemendagri dengan Komisi  II DPR RI, dengan melibatkan berbagai elemen masyafrakat mulai dari LSM, mahasiswa dan OKP, serta para pakar dan politisi  memanfaatkan media yang pro kepada masing-masing kubu sebagai sarana penggalangan. Masalah krusial lainnya sama sekali tidak pernah disentuh oleh pihak-pihak yang beseteru, kedua kubu hanya fokus pada mekanisme pemilihan gubernur dan bupati/walikota  langsung atau tidak langsung.
Dari berbagai pemberitaan  diketahui bahwa nampaknya  fraksi di DPR yang tergabung dalam koalisi merah putih sangat bersemangat ingin agar pengambilan keputusan segera dilakukan. Sementara  kubu Jokowi/JK yang merasa akan kalah dalam mekanisme pengambilan keputusan berupaya mengulur-ulur waktu dengan berbagai cara.
Ada pendapat yang mengatakan adalah lebih bijak jika anggota DPR mewariskan pembahasan RUU Pemilukada ke anggota dewan periode berikutnya sehingga undang-undang yang dihasilkan nanti lebih matang, berkualitas dan tidak menyisahkan perbedaan tajam serta menghindari anggapan adanya siasat busuk yang terselubung dibalik kegigihan mereka. Bahkan presiden terpilih, Jokowi juga secara terang-terangan meinta agar DPR menunda saja pembahasan RUU Pemilukada untuk  dibahas DPR periode berikut. Bahkan Jokowi menyatakan  agar pemerintahan saat ini tidak mengambil bola panas polemik RUU Pemilukada. Jokowi secara  pribadi berharap SBY menyerahkan kepada pemerintahan mendatang. Sekarang terlampau tergesa-gesa untuk menangkap esensinya.
Menurut penulis, Presiden SBY tidak bisa disalahkan dalam hal ini, karena presiden hanya bertngggung jawab jika itu terkait dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang dibuatnya. Sesuai aturan  main, pembahasan UU dilakukan antara pemerintah dan DPR, masalahnya DPR masih terbelah dua, antara yang pro dan kontra sementara pemerintah hanya menunggu.
Harapan kubu Jokowi/Jk nampaknya sulit diwujudkan, mengingat DPR sudah mengagendakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Pemilukada antara Komisi II DPR dengan pemerintah dijadwalkan dilaksanakan pada 23 September 2014. Sedangkan pengesahan RUU Pemilukada dilakukan dalam  rapat paripurna pada 25 September 2014. Kesepakatan itu sendiri  sudah mundur dari jadwal sebelumnya, yakni pengesahan pada rapat paripurna tanggal 16 September 2014. Perubahan jadwal sendiri disepakati karena masih banyak isu krusial yang belum disepakati. 
Jika memang nantinya DPR tetap memutuskan Pemilukada lewat DPRDlewat mekanisme voting tentunya, maka kubu Jokowi/Jk serta koalisi rakyat yang mendukungnya dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah Konstitusi menerima gugatan pemohon, maka tidak ada jalan lain kecuali  kembali ke UU nomor 32 tahun 2004, pemilihan kepala daerah dilakukan secara lagsung.
  *) Pemerhati hukum dan politik. Tinggal di Jakarta

 

Rencana sejumlah fraksi yang tergabung dalam koalisi Merah Putih di DPR untuk merevisi UU Pemilukada dari pemilihan kepada daerah secara langsung oleh masyarakat ke pemilihan secara tidak langsung melalui DPRD, mendapat penolakan dari berbagai kalangan temasuk Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Sementara itu, Dirjen  Otonom Daerah Kemendagri, Djohermansyah mengatakan pemerintah mendukung Pemilukada Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung. Untuk itu pemerintah akan melobi fraksi-fraksi yang menghendaki Pemilukada oleh DPRD, agar mereka mau mendengar suara rakyat yang menghendaki Pemilukada secara langsung. Aksi penolakan pemilihan lewat DPRD juga datang dari berbagai elemen masyarkat lainnya terutama para intelektual.

Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan Pemilukda oleh DPRD merupakan upaya untuk mengembalikan daulat rakyat menjadi daulat elite. Perubahan ini bisa memicu pelegalan politik uang di DPRD serta monopoli otoritas pengawasan pemerintah daerah. Sistem ini hanya akan mengkonversi politik uang dari langsung kepada rakyat menjadi kepada anggota DPRD. Secara aktual langkah ini bisa dilihat sebagai upaya boikot politik dari Koalisi Merah Putih yang belum rela menerima kekalahan Prabowo/Hatta terkait hasil pemilihan umum presiden. Bergabungya semua partai politik pendukung Koalisi Merah Putih dalam mengusung Pemilukada tidak lagsung, dapat dilihat sebagai upaya pengkebirian otoritas eksekutif dengan cara menguasai konstelasi Pemilukada dengan kekuatan mayoritas jumlah partai yang mereka miliki.


Sementara itu wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla mengatakan Pemilukada secara langsung oleh rakyat sebaiknya terus dipertahankan sebagai bagian dari demokrasi untuk menghasilkan pemimpin terbaik. Sebenarnya Pemilukada langsung oleh rakyat atau lewat DPRD sama-sama demokratis, namun pemilihan langsung oleh rakyat lebih baik karena rakyat bisa turut menentukan figur yang akan memimpin mereka. Pemilihan lewat DPRD memang bisa membuat ongkos  pemilihan lebih murah, tetapi ongkos pemerintahan lebih mahal dan menimbulkan pengaturan diluar sepengatahuan rakyat. Pengalaman di zaman dahulu, pemilihan lewat DPRD bisa membuat anggota DPRD tersadera, ditekan kiri-kanan. Meski demikian, perlu efisiensi anggaran dan waktu. PIhaknya cenderung pemilihan secara langsung dengan perbaikan. Kalau bisa diatur penyelenggarannya serentak, sehingga lebih efisien.
Sebenarnya sejulah permasalahan yaag terjadi dalam pembahasan revisi UU Pemilukada cukup banyak antara lain,  pemilihan kepala daerah dalam satu paket atau tidak. Dalam daftar inventarisasi masalah diketahui, empat fraksi yakni, PKS, Golkar, Gerindra dan Hanura mengusulkan kepala daaerah dipilih satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Sedangkan lima fraksi lainya menginginkan hanya kepala daerah yang dipilih, dan wakilnya dipilih setelah kepala daaerah terpilih. Pandangan itu sama dengan usulan pemerintah. Selain itu syarat calon kepala daerah tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan kepala daerah, juga masih dipedebatkan. Hanya F-PG dan F-PDIP yang tidak menyetujui syarat itu, sementara  tujuh fraksi lainnya setuju.
Seementara itu masalah lain yang kemudian ramui diperbincangkan elemen masyarakat adalah terkait mekanisme Pemilukada, diketahui telah terpolarisasi dalam dua kubu. Kubu Kolaisi Merah Putih menginginkan pemilihan lewat DPRD sedangkan koslisi kurus pendukung Jokow/JK tetap memnghedaki pemilhan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.


Patut dicatat bahwa polarisasi antara kedua kubu memang sangat nampak dalam pembahasan mekanisme pemilhan kepala derah tersebut. Frakasi PKS yang sebelumnya mengusulkan kepala daerah di seluruh tingkatan dipilih secara langsung, berubah mendukung pemilihan lewat DPRD. Sebaliknya  Frkasi PKB yang sebelumnya mengusulkan bupati/walikota dipilih DPRD akhirnya terpaksa harus mengikuti kemauan koalisi pendukung Jokowi/Jk, pemilihan langsung. Wacana inilah  yang kemudian berkembang diluar arena pembahasan antara pemerintah yang diwakii Kemendagri dengan Komisi  II DPR RI, dengan melibatkan berbagai elemen masyafrakat mulai dari LSM, mahasiswa dan OKP, serta para pakar dan politisi  memanfaatkan media yang pro kepada masing-masing kubu sebagai sarana penggalangan. Masalah krusial lainnya sama sekali tidak pernah disentuh oleh pihak-pihak yang beseteru, kedua kubu hanya fokus pada mekanisme pemilihan gubernur dan bupati/walikota  langsung atau tidak langsung.
Dari berbagai pemberitaan  diketahui bahwa nampaknya  fraksi di DPR yang tergabung dalam koalisi merah putih sangat bersemangat ingin agar pengambilan keputusan segera dilakukan. Sementara  kubu Jokowi/JK yang merasa akan kalah dalam mekanisme pengambilan keputusan berupaya mengulur-ulur waktu dengan berbagai cara.


Ada pendapat yang mengatakan adalah lebih bijak jika anggota DPR mewariskan pembahasan RUU Pemilukada ke anggota dewan periode berikutnya sehingga undang-undang yang dihasilkan nanti lebih matang, berkualitas dan tidak menyisahkan perbedaan tajam serta menghindari anggapan adanya siasat busuk yang terselubung dibalik kegigihan mereka. Bahkan presiden terpilih, Jokowi juga secara terang-terangan meinta agar DPR menunda saja pembahasan RUU Pemilukada untuk  dibahas DPR periode berikut. Bahkan Jokowi menyatakan  agar pemerintahan saat ini tidak mengambil bola panas polemik RUU Pemilukada. Jokowi secara  pribadi berharap SBY menyerahkan kepada pemerintahan mendatang. Sekarang terlampau tergesa-gesa untuk menangkap esensinya.


Menurut penulis, Presiden SBY tidak bisa disalahkan dalam hal ini, karena presiden hanya bertngggung jawab jika itu terkait dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang dibuatnya. Sesuai aturan  main, pembahasan UU dilakukan antara pemerintah dan DPR, masalahnya DPR masih terbelah dua, antara yang pro dan kontra sementara pemerintah hanya menunggu.


Harapan kubu Jokowi/Jk nampaknya sulit diwujudkan, mengingat DPR sudah mengagendakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Pemilukada antara Komisi II DPR dengan pemerintah dijadwalkan dilaksanakan pada 23 September 2014. Sedangkan pengesahan RUU Pemilukada dilakukan dalam  rapat paripurna pada 25 September 2014. Kesepakatan itu sendiri  sudah mundur dari jadwal sebelumnya, yakni pengesahan pada rapat paripurna tanggal 16 September 2014. Perubahan jadwal sendiri disepakati karena masih banyak isu krusial yang belum disepakati. 


Jika memang nantinya DPR tetap memutuskan Pemilukada lewat DPRDlewat mekanisme voting tentunya, maka kubu Jokowi/Jk serta koalisi rakyat yang mendukungnya dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah Konstitusi menerima gugatan pemohon, maka tidak ada jalan lain kecuali  kembali ke UU nomor 32 tahun 2004, pemilihan kepala daerah dilakukan secara lagsung.***

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…