Tarif Batas Atas Dipastikan Naik 10% - Akhir September

NERACA

Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas atas untuk tiket pesawat pada akhir bulan ini. Kenaikan ini merupakan usulan dari maskapai penerbangan agar mampu berkompetisi di tengah krisisnya anggaran operasional. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Santoso Eddy Wibowo mengatakan, kenaikan tarif batas atas dialokasikan sebesar 10 persen dari harga yang berlaku saat ini.

"Karena harga tarif batas atas jarang bisa dicapai. Karena airlines kan bersaing. Akan bisa dicapai pada saat peak season. Misalkan lebaran. Kalau sekarang susah dicapai. Karena naik akan sensitif. Oleh sebab itu kami hanya menaikkan 10%," kata Santoso, di Jakarta, Senin (22/9).

Dia menegaskan dokumen usulan sudah diberikan kepada Menteri Perhubungan, EE Mangindaan. Setelah ditandatangani oleh Menteri, maka aturan tersebut langsung dijalankan. "Saya kira akhir september. Sudah diteken. Sudah jalan saja. Realisasi tinggal jalan aja," kata dia.

Sebelum direalisasikan, pihaknya melakukan sosialisasi hal tersebut kepada para maskapai yang beroperasi di Indonesia. Namun, kenaikan tarif batas atas tersebut masih akan dikaji kembali jika banyak maskapai yang merasa kurang. "Mereka (maskapai) minta lebih tinggi. Tapi bertahaplah. Kalau dirasa kurang akan kami tinjau lagi, bila nilai tukar mencapai Rp13 ribu per dolar AS, " kata dia.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara, Djoko Moerdjatmojo mengaku, Menteri Perhubungan, EE Mangindaan akan segera menandatangani dalam waktu dekat ini. Sebab Mangindaan, klaim Djoko, sudah menunggu untuk segera diterbitkan aturan kenaikan tarif batas atas. Kenaikan batas atas, dahulu diberlakukan saat nilai tukar rupiah mencapai Rp10 ribu per dolar AS.

Kemudian ketika melebihi angka itu tiga bulan berturut-turut akan revisi dan Januari 2014 lalu sudah mengeluarkan fuel surcharge. Menanggapi kenaikan itu, Direktur Umum Lion Air Group, Edward Sirait, mengatakan rencana kenaikan tarif batas atas maskapai ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di negara Indonesia.

"Sekarang dolar AS memang sudah mencapai Rp12 ribu lagi dan harga avtur sudah melebihi asumsi tarif batas atas sekarang. Maka sudah diberlakukan fuel surcharge juga kan," ujarnya. Hanya saja, kata Edward, pihaknya belum mendapat sosialisasi resmi dari pemerintah tentang berapa persentase kenaikan tarif batas atas yang akan mulai berlaku ini.

"Memang saya sempat dengar kenaikannya 10%. Tapi kenaikan itu kita belum tahu dari mana mulai dihitungnya? Yang pasti, kenaikan-kenaikan biaya itu, baik kurs dolar maupun avtur, sudah lebih dari 15% dari asumsi saat penetapan tarif awal," kata dia.

Memang, kata Edward, Inaca sempat mengajukan kenaikan 10% untuk tarif batas atas. Namun dihitungnya berdasarkan tarif setelah fuel surcharge diberlakukan kemudian ditambah usulan 10% itu. Fuel surcharge adalah bea tambahan yang harus dibayarkan penumpang untuk tambahan harga bahan bakar avtur di luar dari harga tiket yang berlaku.

"Pendapat kami juga tidak jauh berbeda dengan usulan Inaca itu. Sebab Inaca dalam mengusulkannya ke pemerintah sudah menghitung dan melihat data objektif yang ada di maskapai," imbuhnya. Usai menerima keterangan mengenai kebijakan resmi atas kenaikan tarif batas atas ini, Edward menilai pihak maskapai harus menghitung dampaknya terhadap industri penerbangan.

"Apakah ada penurunan jumlah penumpang atau justru normal saja. Kalau melihat pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kita sih semestinya tetap normal," terusnya. Yang terpenting dari kebijakan terbaru regulator penerbangan ini, biaya operasional perusahaan penerbangan bisa tertutupi. [agus]

BERITA TERKAIT

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…