RAPBN 2015 - Cost Recovery Migas Ditetapkan Rp192 Triliun

NERACA

Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI dalam rapat dengan pemerintah yang diwakili Plt Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko mengesahkan cost recovery migas pada RAPBN 2015 sebesar US$16 miliar atau senilai Rp192 triliun. “Dengan ini disetujui anggaran recovery cost 2015 sebesar US$16 miliar,” kata ketua rapat, Tamsil Linrung di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (22/9).

Recovery cost sendiri adalah uang pengganti biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan pemroduksian minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja. Kontraktor berhak mendapatkan recovery cost setelah ladang minyak dan gas dapat berproduksi secara komersial, melalui sistem bagi hasil dengan negara. Untuk 2011, dana dikembalikan pemerintah ke pengelola sumur migas mencapai US$ 15,22 miliar, pada 2012 sebesar US$15,51 miliar, dan 2013 realisasinya mencapai US$15,92 miliar.

Dalam rapat tersebut, pemerintah melalui SKK Migas meminta kenaikan jumlah recovery cost dari APBN-P 2014 sebesar US$15 miliar menjadi US$17,8 miliar pada RAPBN 2015. Permintaan kenaikan recovery cost tersebut dilakukan dengan alasan adanya perkiraan kenaikan produksi lifting minyak dari 818 ribu barel perhari (bph) pada tahun 2014 menjadi 900 bph pada 2015. “Akibat adanya kenaikan lifting minyak, akhirnya cost recovery naik,” kata Johannes.

Namun dalam rapat kerja tersebut, DPR hanya menyetujui penambahan sebesar US$1 miliar. Menanggapi keputusan itu, Johannes mengatakan akan melakukan konsolidasi kedalam guna melaksanakan hasil rapat tersebut. “Kami akan lakukan konsolidasi, berbicara dengan kontraktor serta rekan-rekan yang bekerjasama dengan kami,” katanya.

Anggota Fraksi Demokrat Jhonny Allen Marbun menegaskan tidak sepakat cost recovery mencapai US$ 16 miliar. Buat dia angka masuk akal US$15,5 miliar. Alasannya, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk nota keuangan 2013, bahwa beberapa komponen pengembalian dana diajukan KKKS tidak sesuai peraturan. “Produksi naik, otomatis cost recovery naik. Kenapa bagian pemerintah malah turun,” ujarnya.

Temuan BPK

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan oleh 8 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas). Sehingga berakibat pada kekurangan penerimaan negara Rp 994,80 miliar. “Ada ketidakpatuhan terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara dari sektor migas senilai Rp 994,80 miliar,” ujar Ketua BPK Hadi Poernomo, saat itu.

Penyebab utamanya adalah belum optimal Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) dalam tugasnya. Dengan membiarkan negara kehilangaan penerimaan dalam jumlah besar. “SKK Migas sebagai penyelengara pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cost recovery perpajakan,” sebutnya.

Menurut Hadi, ketidakpatuhan KKKS yang dimaksud adalah dengan membebankan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan pada cost recovery. Di mana kemudian mengurangi nilai bagi hasil produksi migas. “Pembebanan biaya-biaya tersebut akan mengurangi nilai bagi hasil produksi migas yang berdampak pada pengurangan penerimaan negara,” jelasnya.

Ketidakpatuhan berlanjut pada kontraktor yang terkait dengan perpajakan. Seperti pemerintah yang belum memperoleh bagian pendapatan dari bagi hasil pengolahan kegiatan hulu migas minimal US$ 11,896.93 juta atas kewajiban pembayaran pajak Perseroan (PPs), dan pajak bunga dividen dan Royalti (PDBR) bagian kontraktor tahun 2011 dan 2012 masing-masing US$ 4,943 juta dan US$ 6,953 juta.

“Selain itu, adanya denda keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai yang belum disetor oleh kontraktor ke kas negara senilai US$ 279,89 ribu dan pembayaran pajak penghasilan pemegang participating interest (PI) tidak sesuai tarif production sharing contract (PSC) senilai US$ 881,52 ribu,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar meminta SKK Migas serius dalam melaksanakan rekomendasi dan menindaklanjuti temuan BPK tentang cost recovery dan perpajakan yang mengakibatkan kekurangan terhadap penerimaan negara dari sektor migas senilai Rp 994,80 miliar.

“Permasalahan cost recovery senantiasa terjadi setiap tahun, yang paling sering adalah terkait kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang memasukkan biaya di luar proses produksi kepada perhitungan cost recovery. Jika itu benar terjadi maka SKK Migas harus memperbaiki mekanisme dan sistem yang ada," kata Rofi.

Di menambahkan, selama ini terkait cost recovery ada pemahaman yang tidak sama antara BPK dan SKK Migas. Bagi SKK Migas menganggap cost recovery adalah hak KKKS terkait proses operasi migas yang dianggap bisnis berisiko, sehingga mereka layak memperoleh kembali penggantian biaya operasi.

Di sisi lain, BPK sejak tahun lalu telah menyimpulkan cost recovery seharusnya menjadi hak negara. Sebab, ketika pengeboran menelan dana besar, penerimaan pemerintah juga turut berkurang. “Ada dua rekomendasi utama BPK kepada SKK Migas yaitu cost recovery dan tunggakan pajak. Karenanya SKK Migas harus serius mendorong KKKS menunaikan kewajiban pajaknya dan menjelaskan mekanisme penggunaan cost recovery,” tutup Rofi.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…