Mekanisme Pilkada


Oleh: Firdaus Baderi
Wartawan Harian Ekonomi Neraca

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang telah berjalan sejak 2005, ternyata oleh sebagian besar fraksi di DPR akan diganti ke mekanisme perwakilan melalui DPRD.

Ini disebabkan karena mayoritas anggota DPR, yang awalnya setuju pilkada langsung, kini berubah sikap. Fraksi Golkar, PPP, PAN, Gerindra, dan Demokrat (65%) mendukung pilkada melalui DPRD atau pilkada tidak langsung yang dituangkan dalam RUU Pilkada.

Para anggota DPR tersebut berdalih bahwa pilkada langsung berbiaya politik mahal, membudayakan politik uang, menimbulkan konflik horizontal dan memakan korban, serta tidak menciptakan pemerintahan yang bersih, bahkan banyak kepada daerah terjerat kasus korupsi.

Undang-undang yang melatar belakangi lahirnya mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung atau tidak langsung yaitu Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pemaknaan kata "demokratis" ini yang menimbulkan multitafsir di antara anggota DPR  menjadi berbeda-beda

Sejumlah pakar tata negara meminta kepada Presiden SBY untuk menolak rancangan pilkada tersebut. Karena jika pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD maka kedaulatan rakyat otomatis dirampas dan menjadi mandul. Karena itu, Presiden SBY harus bersikap tegas dalam menyikapi RUU Pilkada.

Untuk dapat memahami lebih dalam manakah yang terbaik atas mekanisme pilkada (langsung atau tidak langsung), harus di cermati sisi kelebihan dan kekurangan atas setiap proses yang akan dijalankan. Setidaknya ada beberapa kelemahan  jika pilkada dilakukan secara langsung.

Antara lain anggaran yang teramat besar untuk setiap kali penyelenggaraan. Ini berarti jika di Indonesia terdapat 33 Provinsi akan ada 33 kali pemilihan Gubernur dalam setahun belum lagi jumlah kota dan kabupaten di Indonesia yang lebih dari 200 kota/kabupaten. Bisa dibayangkan berapa uang rakyat anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah hanya untuk pilkada.

Munculnya  tindakan anarkisme yang dilakukan pendukung calon yang kalah dalam pemilihan. Para Pendukung ini merasa bahwa Pilkada yang terselenggara tidak berlandaskan atas asas "Luber Jurdil" (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil) sehingga calon yang mereka usung kalah yang akhirnya para pendukung ini tidak terima dan melakukan tindakan anarkisme.

Pemilihan secara langsung berpotensi menimbulkan money politics.  Suara-suara yang dapat dibeli tersebut mengindikasikan ketidak jujuran dan malah melemahkan pemerintahan. Karena pasangan calon yang membeli suara saat pemilihan akan berusaha sekeras mungkin akan mengembalikan uang yang mereka keluarkan dengan berbagai cara.
 
Adapun kelemahan Pilkada tidak langsung (melalui DPR) antara lain Apabila pilkada melalui DPRD mengingkari semangat dan jiwa demokratisasi di Indonesia. Sebuah langkah mundur jika DPR menarik kembali hak rakyat memilih pemimpin daerah.

Mekanisme pilkada melalui DPRD akan menyingkirkan kedaulatan rakyat dalam menentukan dan memilih pemimpin daerah. Bisa dipastikan bahwa pemilihan dengan sistem perwakilan sering kali mengingkari pemikiran, kedaulatan rakyat, dan proses demokrasi.

Terkait hal tersebut, apapun keputusannya kiranya rakyat hanya berharap akan terlahir pemimpin-pemimpin masa depan yang benar-benar memperhatikan rakyat, berjuang mewujudkan kemandirian daerah, mampu memperluas lapangan pekerjaan, mencerdaskan kehidupan bangsa hingga rakyat memperoleh kesejahteraan adil makmur. Untuk itu diperlukan kajian yang mendalam secara jernih dan jujur serta tidak berlandaskan emosi serta kepentingan  politik sesaat.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…