Industri Mineral - Kementerian ESDM Lucuti 292 Izin Usaha Tambang

NERACA

Jakarta - Banyak kalangan menilai bahwa pemerintah terlalu mudah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga saat ini jumlahnya mencapai ribuan izin. Namun disisi lain, penerimaan dari sektor tambang tak seimbang dengan izin yang telah dikeluarkan. Guna mengantasi masalah izin yang telah diterbitkan cukup banyak, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengaku telah mencabut izin usaha pertambangan mencapai 292 izin.

"Sampai dengan 12 September 2014, Pemerintah Daerah (Pemda) telah mencabut 292 izin usaha tambang," ungkap Sukhyar di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan bahwa pencabutan dilakukan seiring dengan aturan yang melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Sukhyar menegaskan, pelimpahan wewenang kepada Gubernur dilakukan sejak awal 2014 untuk membantu pemerintah pusat mengawasi penyelenggaraan yang dilakukan Bupati dan Walikota dalam menerbitkan IUP.

Pencabutan izin dilakukan karena masih maraknya pemegang IUP non clean and clear (non CnC) yang tidak dapat direkonsiliasi lagi. Selain itu IUP tersebut juga tersandung masalah tumpang tindih dengan wilayah IUP lain serta terkait masalah keabsahan administrasi. Berdasarkan data ESDM, saat ini ada 10.818 pemegang IUP dimana 5.966 IUP telah mengantongi CnC dan 4.852 IUP belum berstatus CnC.

Rekonsiliasi dilakukan oleh pemerintah daerah bagi 4852 IUP tersebut. Apabila rekonsiliasi tidak tercapai maka pencabutan izin bisa dilakukan. Wilayah yang dicabut izinnya yakni Bangka belitung sebanyak 8 IUP, Jambi sebanyak 152 IUP, Sumatera Selatan sebanyak 17 IUP, Kalimantan Barat sebanyak 11 IUP, Sulawesi Tengah sebanyak 85 IUP, Sulawesi Tenggara sebanyak 13 IUP dan Maluku Utara sebanyak 6 IUP. "Kami masih menunggu laporan dari daerah lain," ulasnya.

Sikap KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan pihaknya akan menindak tegas pertambangan ilegal di Bangka Belitung yang diduga berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. "Kami tidak akan sungkan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha pertambangan ilegal, terlebih jika telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat," katanya.

Menurut dia, supervisi pengelolaan pertambangan minerba itu sendiri dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola minerba agar dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. "Di daerah ini banyak ditemukan izin usaha pertambangan yang tidak CNC dan persoalan kurang bayar Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah," katanya.

Dikatakannya, para kepala daerah harus lebih berhati-hati dalam memberikan izin pertambangan, dimana dalam pemberian izin tersebut terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.

Selain itu, kata dia, semua kepala daerah juga harus tegas dalam memberikan tekanan kepada perusahaan untuk membayar jaminan reklamasi supaya bisa memperbaiki lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan. "Kepala daerah yang telah memberikan izin usaha pertambangan dengan menyalahkan kekuasaan dan wewenang merupakan salah satu tindak pidana korupsi, maka kami akan mengambil tindakan tegas," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, President Indonesian Minning Association (IMA) Martiano Hadianto mengatakan bahwa penerimaan negara dari sektor tambang yang kecil lebih disebabkan karena banyaknya perusahaan tambang yang ilegal. Bahkan, kata Martiano, pemerintah membiarkan perusahaan tersebut melenggang bebas mengeruk hasil bumi.

Menurutdia, jumlah perusahaan tambangyang ada di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia. Karena kewenangan pemberian izin jumlah perusahaan tambang abal-abal mencapai lebih dari 10.600. Dia pun mempertanyakan bagaimana pemerintah bisa memberikan izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak itu. "Bagaimana pemerintah memonitor terhadap banyaknya perusahaan . tambang tersebut Dengan jumlah itu, bagaimana cara memonitomya antara izin yang dikeluarkan dengan jumlah memonitor tidak klop," kata dia.

Martono mengatakan, dari puluhan ribu perusahaan tambang yang ilegal. Hanya terdapat 125 tambang yang pasti, tertib dan paruh kepada negara. "Total semuanya adalah sekitar 1.809. Tapi yang tertib rapi hanya 125 perusahaan," tandasnya.

Namun demikian, lanjut Martiono, justru yang tertib danpatuh kepada negara justru malah ditekan dan dibebani berbagai macam oleh pemerintah. Padahal seharusnya pemerintah fokus menertibkan perusahaan tambang yang jumlahnya ribuan, tetapi tidak tertib kepada negara. "Kekeliruan ini sebenarnya diketahui tapi tidak mau menindak. Dari ribuan tidak punya nomor wajib pajak. Tidak bayar pajak ini harus ditertibkan supaya banyak yang dilepas dan ditata kembali," katanya.

Martiono menuturkan, optimalisasi penerimaan negara akan berjalan jika perusahaan tambang yang tidak tertib ini di tata kembali. "Ini mudah-mudahan diterima untuk pemerintahan yang akan datang," tukasnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…