RPP Gambut Sarat Kepentingan Ekonomi Asing

NERACA

Jakarta - Disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Prrlindungan dan Pengelolaan Gambut (RPP Gambut) akan menghentikan seluruh izin Hutan Tanaman Industri di lahan gambut, bahkan RPP tersebut sarat dengan kepentingan ekonomi negara asing. Alhasil, Potensi kerugian yang ditimbulkan pun sangat besar mencapai Rp103 Triliun per daur tanam. Kematian pun juga mengancam industri hilir pengguna bahan baku kayu HTI. PHK besar-besaran pun akan terjadi.

“Pemberlakukan RPP gambut akan mematikan HTI gambut yang berdampak buruk bagi perkenonomian, sosial dan lingkungan,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bidang HTI Nana Suparna pada dialog kehutanan "RPP Gambut: Quo Vadis Pengelolaan Ekosistem Gambut" di Jakarta, Jumat (19/9).

Beberapa ketentuan yang kontraproduktif dalam RPP gambut adalah penetapan kawasan lindung seluas 30% dari seluruh kesatuan hidrologis gambut. Selain itu, gambut juga ditetapkan berfungsi lindung jika memiliki ketebalan lebih dari 3 meter.

Yang paling berat adalah ketentuan yang menyatakan bahwa muka air gambut ditetapkan minimal 40 centimeter, atau bakal dinyatakan rusak. Padahal akar pohon bisa tumbuh lebih dari 100 centimeter. "Kalau akar terendam, tentu pohon akan mati,” kata Nana.

Nana menyebutkan, saat ini saja HTI yang terhenti operasionalnya karena berbagai kendala ekonomi seperti konflik lahan, regulasi tumpang tindih termasuk pungutan dan iuran, sudah puluhan unit. Ia memprediksi dengan berlakunya RPP gambut,  HTI yang aktif akan berkurang lagi, menjadi 27%  dari 45%  yang kini aktif, karena 60% dari HTI yang beroperasi adalah HTI gambut.

“Lalu ada kerugian dari devisa yang hilang bersumber dari pendapatan pulp dan kertas sebesar 5,4 miliar dolar AS per tahun dari total produksi 16,8 juta ton, yang selama ini memanfaatkan bahan baku dari HTI. Akan terjadi PHK besar-besaran, sekitar 300.000 tenaga kerja langsung di sektor ini,” jelasnya.

Jika kondisi itu tak diantisipasi, maka bisa dipastikan bakal mengganggu pertumbuhan ekonomi, perkembangan wilayah, lingkungan, dan sosial juga menjadi negatif. Nana sendiri mengaku miris karena APHI yg termasuk stakeholders pengelolaan gambut diabaikan dalam pembahasan RPP gambut.

Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Rusli Tan menyatakan saat ini sejumlah industri kertas sudah mati akibat ketiadaan bahan baku. sebut saja, Leces, Basuki Rahmat, dan Padalarang. "Industri kertas lainnya akan menyusul jika pasokan bahan baku dari lahan gambut berhenti," kata dia.

Rusli menyerukan, pemerintah seharusnya melindungi industri strategis seperti pulp dan kertas dengan memberikan regulasi yang mendukung. "Jangan malah mengikuti kampanye yang dilancarkan oleh LSM asing yg tidak ingin kita berkembang," katanya.

Sementara itu Sekjen Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) Suwardi mengkritik dipinggirkannya pendekatan ilmiah dalam penyusunan RPP gambut. “Dengan penerapan ilmu dan teknologi, sesungguhnya gambut bisa dimanfaatkan berapapun dalamnya demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Suwardi menjelaskan, penerapan teknologi ekohidro, di mana air gambut diatur ketinggian sangat tepat untuk pengelolaan gambut. Teknologi itu menjaga gambut tetap basah sehingga memaksimalkan petumbuhan tanaman yang berarti meningkatkan penyerapan karbon, mengurangi risiko kebakaran, menahan subsidensi gambut, dan menjaga emisi gas rumah kaca. Suwardi mengaku pihaknya memberi banyak masukan pembahasan RPP gambut, namun diabaikan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo menyatakan pemerintah perlu mengkaji kembali pengesahan RPP gambut. Pasalnya siapapun bisa menduga kalau aturan tersebut sarat dengan kepentingan asing yang bisa mematikan industri dan usaha perkebunan masyarakat.”RPP gambut tidak menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan dunia usaha jika dipaksakan diberlakukan.

Firman juga menyebut ketentuan itu bermasalah karena dalam penyusunannnya tidak melibatkan para pemangku kepentingan (stake holder).

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…