Di tengah hiruk pikuknya pengusaha menghadapi pemberlakuan pakta Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, pemerintah Indonesia ternyata baru menerbitkan aturan tentang standarisasi produk yang dikenal dengan nama Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK). Ini disusun untuk langkah antisipasi negeri ini sebagai anggota WTO memasuki pasar bebas ASEAN pada tahun depan.
Dengan adanya UU tersebut, diharapkan pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia memiliki payung dari semua pelaksanaan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, sehingga dapat secara profesional maupun kelembagaan menghadapi serbuan barang dan jasa asing yang tidak berkualitas. Bahkan sebaliknya, bisa mendorong pengusaha lokal mengembangkan produk memasuki pasar ekspor.
Undang-Undang yang terdiri dari 11 Bab dan 76 pasal ini juga memberi ruang yang cukup kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam perencanaan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini sangat dimengerti banyak usahawan berasal dari berbagai daerah serta mengingat bahwa secara teknis Pemerintah Daerahlah yang lebih mengetahui mengenai kebutuhan dan kondisi daerahnya.
Setidaknya nanti akan tumbuh pengusaha-pengusaha lokal yang sadar arti penting standardisasi dalam setiap tahapan proses maupun kualitas produknya bersaing secara sehat dengan produk impor yang belakangan ini membanjiri pasar namun tidak jelas kualitasnya.
Selain itu, UU ini juga memberi dukungan kepada usaha mikro, kecil dan menengah dalam bentuk pelatihan serta bantuan biaya pengurusan dan pemeliharaan sertifikasi yang dananya berasal dari APBN. Keluhan yang acap didengar tentang tiadanya dana pengusaha skala kecil mengurus kelengkapan standar hendaknya tidak lagi terjadi.
Sejalan dengan makin terbukanya informasi diakomodir oleh UU yang berintikan aturan tentang kesehatan, keselamatan dan mutu produk ini di pasal khusus tentang Sistem Informatika Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Ini bertujuan agar masyarakat dan pihak yang membutuhkan informasi mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat dibuka akses seluas-luasnya. Lalu diharapkan tumbuh lapisan konsumen kritis yang akan menuntut setiap produk yang dikonsumsi memenuhi standar kualitasnya masing-masing, sehingga mendorong produsen memasarkan produk berkualitas.
Yang juga menggembirakan dalam rangka mendukung Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) ini adalah dengan diperhatikannya keyakinan beragama, budaya dan kearifan lokal sehingga diharapkan proses penerapan SNI sesuai dengan keragaman budaya dan Bhinneka Tunggal Ika yang ada.
Salah satu efek nyata bagi masyarakat adalah, adanya kepastian Produk Halal bagi penganutnya, dan kewajiban kepada negara untuk bertanggungjawab terhadap kepastian produk halal. Dengan demikian keyakinan dan ketenangan konsumen pada produk yang dikonsumsinya menjadi hasil ikutan dari disahkannya Undang-Undang ini. Masyarakat bisa memilih secara bebas setiap produk yang akan digunakannya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Inpres kepada semua kementerian dan instansi terkait untuk saling mendukung dalam menghadapi MEA. Namun semua ini sangat tergantung pada efektivitas sosialisasi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyebarluaskan segala macam aturan ini sampai ke masyarakat tepat pada waktunya.
Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…
Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…
Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…
Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…