Regulasi Kelautan Mesti Implementatif

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI (DPR) dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun aspirasi publik terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Kelautan. Forum ini dilakukan paralel di 3 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di berbagai daerah mulai 18-20 September. Ketiga PTN tersebut yakni Universitas Brawijaya, Universitas Dipenogoro dan Universitas Gadjah Mada.

“Tujuan dari FGD ini, sebagai langkah  strategis  dalam menampung aspirasi dan partisipasi publik secara lebih luas serta untuk memberi masukan atas RUU yang telah memasuki pembicaraan tingkat I di Komisi IV DPR RI. Sehingga materinya sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Pasalnya, peta pengembangan sektor kelautan ke depan akan banyak ditentukan oleh UU ini,” kata Sekretaris Jenderal Sjarief Widjaja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Brawijaya, Malang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (18/9).

Lebih lanjut Sjarief menjelaskan, kegiatan ini merupakan suatu upaya nyata untuk memperdalam substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. “Selama proses diskusi publik mengenai RUU Kelautan ini, kami bersama DPR dan DPD  akan menyerap dan mengakomodasi berbagai aspirasi serta wacana yang berkembang di masyarakat, terutama berbagai kalangan yang bergerak di bidang pendidikan,” jelasnya.

Adapun yang terlibat dalam diskusi publik itu antara lain dari perwakilan KKP, anggota Komisi IV DPR RI, Anggota Komite II DPD,  pelaku usaha, akademisi,  asosiasi, Pemerintah Daerah, dan para aktivis lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat.

Sekedar informasi, baru-baru ini seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan penuh pada RUU ini menjadi sebuah Undang-Undang (UU). Artinya, RUU ini pun diajukan untuk masuk ke tahap selanjutnya yakni pembicaraan tingkat I di Komisi IV DPR RI. Dalam Rapat Kerja Pemerintah di Komisi IV DPR RI sebanyak  9 fraksi (Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, PKB, Gerindra, Hanura,dan Partai Golkar serta PDIP) menyatakan dukungannya  agar RUU Kelautan naik tingkat menjadi sebuah produk Undang Undang (UU).

Perlu diketahui, pembahasan naskah akademis RUU Kelautan telah disiapkan jauh-jauh hari oleh DPD RI yang diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Badan Musyawarah (Bamus) dengan memberikan mandat kepada Komisi IV, yang kemudian membahasnya bersama Pemerintah Dan DPD RI.  Hampir berlabuhnya RUU ini menjadi sebuah UU, karena telah melewati fase pembahsan yang panjang baik dari hilir maupun ke hulu. Lantaran, produk regulasi ini pun telah dibahas sejak tahun 2011 silam. Di sisi lain, proses panjang pembahasan RUU ini pun menjadi sejarah dalam proses legislasi di Indonesia, karena untuk pertama kalinya suatu RUU dibahas secara tripatrit antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI.

RUU Kelautan yang terdiri atas 13 bab dan 55 pasal ini pun menjadi landasan kebijakan kelautan yang  bersentuhan dengan 12 Kementerian dan lembaga terkait. Seiring dengan itu sebagai langkah harmonisasi, baik pemerintah maupun kalangan legislator  telah menyelenggarakan berbagai workshop  lintas  K/L  dan Forum Group Discussion.  Hal ini sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan. Tak ketinggalan, dalam mengkampanyekan regulasi di bidang kelautan, sebelumnya KKP telah menyelenggarakan roadshow FGD di  berbagai institusi pendidikan. Semisalnya di Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Hasanudin (UNHAS).

Gencarnya sosialisasi ini, karena RUU ini dapat menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan yang bersifat bersifat lex-generalis. Sehingga dalam implementasinya mampu menjadikan Indonesia sebagai sebuah kekuatan maritim terbesar di dunia. UU Kelautan memiliki fokus yakni sebagai mainstreaming dan percepatan pembangunan kelauatan nasional di masa mendatang, breakthrough terhadap permasalahan peraturan perundangan yang ada, outward looking terhadap kepentingan kelautan bagi bangsa Indonesia, yang mengacu kepada United Nations Convention On The Law of The Sea atau UNCLOS. Sebabnya ruang lingkup substansi yang diatur RUU ini sangat luas yakni meliputi, pengaturan dan pengelolaan bidang kelautan Indonesia terutama menyangkut perhubungan laut, industri kelautan, perikanan, wisata bahari, bangunan kelautan, jasa kelautan, energi dan sumber daya mineral. RUU Kelautan juga mengamanatkan, pembentukan badan tunggal yang menangani pertahanan-keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut.

Selain RUU Kelautan, masih terdapat dua isu strategis lainnya di bidang kelautan yang harus segera diselesaikan. Kebijakan Kelautan Indonesia (Indonesia Ocean Policy), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 bidang kelautan. Pentingnya isu strategis ini, karena pembangunan bidang kelautan belum menjadi arus utama dan prioritas dalam pembangunan nasional. Belum ada keseimbangan pembangunan antara matra darat, dan matra laut, selain itu juga masterplan percepatan pembangunan kelautan yang ditetapkan juga belum mencirikan negara kepulauan.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…